Jumat, 05 April 2013

YURISPRUDENSI – YURISPRUDENSI


YURISPRUDENSI – YURISPRUDENSI



1.       Putusan MARI No.1875 K/Pdt/1984

Penggabungan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Ingar Janji


Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tidak dibenarkan digabungkan dengan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berdasarkan 1365 KUHPerdata dalam satu gugatan menurut tertib beracara perdata, keduanya harus diselesaikan secara tersendiri.


2.       Yurisprudensi MA tgl 03- 12-1974 No. 1043 K/Sip/1971

Kekuatan bukti surat yang tanda tangannya diakui.

Dalam surat perjanjian sewa menyewa penggugat mengakui telah menerima dari tergugat penyetoran sebanyak Rp. 1.625.000,- sebagai pembayaran kontrak sewa dan tanda tangan dalam perjanjian ini diakui sebagai tanda tangannya sendiri.Dengan adanya pengakuan tersebut menurut ps 1875 BW, surat perjanjian itu mempunyai kekuatan bukti yang sempurna tentang isinya seperti akte otentik, sehingga kwitansi sebagai tana penerimaan uang tersebut tidak diperlukan lagi.

Pasal 1875 KUHPerdata
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.


3.       Putusan Mahkamah Agung tgl 03-02-1960 No. 34 K/Sip/1960

Surat ketetapan pajak tanah.

Surat "petuk" pajak bumi ( sekarang PBB pajak bumi dan bangunan ?) bukan merupakan suatu bukti mutlak bahwa tanah sengketa adalah milik orang yang namanya tercantum dalam surat pajakbumi bangunan tersebut .


4.       Putusan Mahkamah Agung tgl 25-06-1973 No. 84 K/SIP/1973

Surat " letter C " tanah.

Catatan dari buku desa ( Letter C ) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai bukti bukti lainnya.

5.       Putusan Mahkamah Agung Nomor 1072 K/Sip/1982 ; Tanggal 01-08-1983

Gugatan ditujukan kepada yang menguasai barang sengketa.

Apabila ada banyak penggugat ( penggugat I, penggugat II, dst ) atau banyak tergugat ( tergugat I, tergugat II, dst ). Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara nyata menguasai barang sengketa.


6.       Putusan Mahkamah Agung Nomor 475 K/Sip/1981 ; Tanggal 30-09-1981

Surat kuasa.

Gugatan dalam rekonvensi yang diajukan oleh seorang kuasa yang tidak diberi kuasa untuk mengajukan gugat dalam rekonvensi, harus dinyatakan tidak dapat diterima.


7.       Putusan MARI Register Nomor 5096 K/Pdt/1998 ; Tanggal 28 April 2000

HUTANG PIUTANG

Pemberian /pembayaran yang dilakukan dengan bilyet giro kepada sesorang dapat disamakan dengan pengakuan hutang. Dengan demikian terbukti si pemberi mengakui mempunyai hutang.

Ganti rugi atas hilangnya keuntungan yang diharapkan sesuai dengan rasa keadilan besarnya adalah 10 % per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai hutang dilunasi.


8.       Putusan MARI Nomor 83 K/Ag/1999 ; Tanggal 24 February 2000

IKRAR THALAK

Di dalam hal gugatan ikrar talak, dimana pihak ayah-ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan pada saksi dari tergugat.


9.       Putusan Mahkamah Agung No. 288 K/Sip/1973 ; Tgl 16-12-1975

PENGAKUAN SEBAGAI ALAT BUKTI

Berdasarkan Yurisprudensi tetap mengenai hukum pembuktian dalam acara khususnya pengakuan, hakim berwenang menilai suatu pengakuan sebagai tidak mutlak karena diajukan tidak sebenarnya. Hal bagaimana terdapat suatu pengakuan yang diajukan tidak dengan sebenarnya merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi. i.c. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan : bahwa pengakuan tergugat I - turut terbanding, yang memihak pada para penggugat-terbandin g, tidak disertai alasan-alasan yang kuat (met redenen omkleed) maka menurut hukum tidak dapat dipercaya.

Dalam perkara : Djaenudin lawan 1. A'ah 2. sardja dan Mukim dkk.

Susunan Majelis
1.       Dr. R. Santosa Peodjosoebroto SH
2.       Bustanul Arifin SH
3.       RZ Asikin Kusumah Atmadja SH



10.    Putusan Mahkamah Agung No. 272 K/Sip/1973 ; Tgl. 27-11-1975

PENGAKUAN YANG TERPISAH

Perkembangan Yurisprudensi mengenai pasal 176 HIR (pengakuan yang terpisah-pisah) ialah bahwa dalam hal ada pengakuan yang terpisah-pisah hakim bebas menentukan untuk pada siapa harus dibebankan kewajiban pembuktian.

Dalam perkara : Sjarifudin Gaffar al Pak Ekut Sapik lawan

1.       Haji Abdoel hamid
2.       Haji Achmad Makki dkk.

Susunan majelis:
1.       DH Lumbanradja
2.       Indroharto SH
3.       RZ Asikin Kusumah Atmadja SH


11.    Putusan Mahkamah Agung No. 117 K/Sip/1956 ; Tgl 12-6-1957

PENGAKUAN DENGAN TAMBAHAN

Dalam hal pengakuan disertai tambahan yang tidak ada hubungannya dengan pengakuan itu, yang oleh doktrin dan jurisprudensi dinamakan "gekwalificeerde bekentenis", pengakuan dapat dipisahkan dari tambahannya.

Dalam perkara : Boer'I lawan Mohamad Ansor.

Susunan Majelis :
1.       Mr. R. Wirjono Prodjodikoro
2.       Sutan Kali Malikul Tirtaamidjaja


12.    Putusan Mahkamah Agung No. 907 K/Sip/1972 ; Tgl. 20-8-1975

SURAT KETERANGAN KEPALA DESA


Surat-surat bukti yang diajukan penggugat untuk kasasi berupa : keterangan keputusan Kepala            Desa Andir tanggal 9 Oktober 1968 yang dikuatkan oleh Camat ; IPD tanggal 3 Desember 1966 No. 282/18 ; peta orm 32 A/410/69 tanggal 10 Oktober 1968 dan peta tanggal 24 April ; bukan merupakan Akte Otentik seperti yang dimaksudkan oleh undang-undang.

Dalam perkara : Djumnastik dkk lawan Darmawidjaja dkk.

Susunan Majelis Hakim :
1.       DH Lumbanradja SH
2.       RZ Asikin Kusumah Atmadja
3.       Bustanul Arifin SH.


13.    Putusan Mahkamah Agung No. 1087 K/Sip/1973 ; Tgl. 1-7-1975

HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA

Adalah wewenang judex factie untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan pembuktian.
[Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi : "bahwa permohonan penggugat asal untuk membuktikan bahwa sawah perkara telah diserobot oleh tergugat asal ditolak oleh hakim yang memimpin pemeriksaan" tidak dibenarkan].

Dalam perkara: Omon al Kusman bin Arma lawan Wasli bin Kanta dan kawan-kawan.

Susunan majelis :
1.       Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH
2.       Sri Widojati Wiratmo Soekito SH
3.       R. Saldiman wirjatmo SH


14.    Putusan Mahkamah Agung No. 74 K/Sip/1955 ; Tanggal 11-9-1975

Beban pembuktian

Apabila isi surat dapat diartikan dua macam, ialah menguntungkan dan merugikan bagi penanda tangan surat, penanda tangan ini patut dibebani untuk membuktikan positumnya.

Dalam perkara : M. Soleh Uding bin Haji Abdullah lawan Herman Uzir bin Arsyat.

Susunan majelis :
1.       Mr. Wirjono Prodjodikoro
2.       Sutan Kali Malikul Adil
3.       Mr. MH Tirtaamidjaja


15.    Putusan MARI : 12 Desember 1976 No.297 K./Sip/1974 [h.204]

Putusan PT JAKARTA : 18 September 1973 No.119/1973/ PT.Pdt [h.209]
Putusan PN ISTIMEWA JAKARTA : 23 Desember 1970 No.429/1970 G. [h.213]

Belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggung- jawabannya terhadap pihak ketiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 WvK dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai PERSONA STANDI IN JUDICIO


16.    P.T. SURABAYA : 92/1950 Pdt. Tanggal 31 Desember 1951

Penerapan Pasal 1365 BW

Supaya pasal 1365 BW tersebut dapat berlaku, maka tiap-tiap perbuatan atau kealpaan dari seseorang harus ditinjau sendiri-sendiri, sebagai perbuatan atau kealpaan seseorang pribadi hukum [RECHT SUBJECT], dan tak dapat dibeda-bedakan apakah perbuatannya itu timbul oleh sebab ia bertindak sebagai kuasanya orang lain, ataupun bertindak untuk diri-pribadi, sebab yang harus ditinjau ialah kesusilaan atau kepantasannya perbuatannya atau kealpaannya untuk menetapkan kesalahannya [SCHULD], kesalahan mana hanya dapat diselidiki dan ditetapkan mengenai diri pribadi seseorang itu, dan tidak pada diri pribadi orang yang memberi kuasa kepadanya.


17.    MA : Reg.No.206 K/Sip./1955 Tanggal 10 Januari 1957

Sita Jaminan Bukan PMH

[A] Tidaklah benar, bahwa seorang pemohon pensitaan conservatoir dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum melulu berdasarkan alasan, bahwa gugatan pokok ditolak. IN CASU pemhon pensitaan suatu truck dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena kini truct tersebut merupakan alat yg diperlukan oleh tergugat dalam melakukan perusahaan pengangkutan, sedang penggugat berdiam saja membiarkan pensitaan truct itu [lihat pasal 197 ayat 8 H.I.R.].

[B] Dalam hubungan intergentiel mengenai perbuatan melawan hukum, Hukum Adat dianggap berlaku oleh karena lebih luwes dari pada hukum BW. Menurut hukum Adat kerugian selaku akibat perbuatan melanggar hukum, tidak selalu harus seluruhnya diganti oleh si-pelanggar hukum, melainkan dibuka kemungkinan membebankan sebagian dari kerugian kepada si penderita.


18.    P.T. JAKARTA No.185/1952/ P.T. Perdata Tanggal 10 Pebruari 1954 [h.12]1954

Ganti Rugi Karena Pensitaan

Kerugian selaku akibat pensitaan conservatoir harus diganti oleh pemohon pensitaan, apabila untuk pensitaan ternyata tidak ada alasan. Ketiadaan alasan ini disimpulkan dari hal, bahwa gugat-pokok ditolak.


19.    PN RANGKASBITUNG No.17/1950 Tanggal 7 Pebruari 1952

Kerugian sebagai akibat suatu pensitaan conservatoir tidak dapat dimintakan penggantian, oleh karena pensitaan itu bukanlah suatu perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum [onrechtmatige daad].

Note : hati-hati pemahamannya terhadap kewajiban pemohon sita harus mengganti rugi, karena permohonan pensitaan ditolak.


20.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 4K/Sip/1958 Tanggal 13 Desember 1958


Syarat mutlak untuk pengajuan gugatan terhadap orang lain di Pengadilan adalah bahwa harus ada perselisihan hukum yang timbul dari adanya hubungan hukum.


21.    Nomor Putusan : mohon bantuan untuk dilengkapi [hilang]


Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.


22.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1875 K/Pdt/1984, tanggal 24 April 1986


Penggabungan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) tidak dapat dibenarkan dalam tata tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula.


23.    MARI : 30 Juni 1992 No.160 K/Pid/1989

PT. JAWA BARAT : 12/9/1988 No.116/Pid/B/ 1988/PT.Bdg
PN INDRAMAYU : 9 April 1988 No.51/Pid/B/ 1987

Terdakwa yang adalah seorang Pengacara [Penegak Hukum] yang mengerti hukum, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan memaksa orang lain, yaitu karena ucapan terdakwa terhadap saksi [korban] yang memberikan ancaman-ancaman untuk melaporkan ke Polisi dalam menyelesaikan perkara [perdata], maka tindakan tersebut sebagai seorang pengacara dapat dikwalifikasikan sebagai PERBUATAN YANG TIDAK MENYENANGKAN, sehingga mengakibatkan saksi [korban] berusaha memperoleh blanko akta jual beli, di-isi sendiri, lalu terbit AJB No.33/200/1985 dengan menetapkan tanah dan bangunan serta mesin seharga Rp. 12 Juta dijual kepada terdakwa.


24.    Putusan Mahkamah Agung tgl. 17-10-1973 No. 525 K/Sip/1973


Keberatan kasasi: bahwa Hakim banding dalam putusannya lupa mencantumkan tentang pemberian bunga untuk sisa hutang tergugat sedang hal ini telah menjadi pertimbangan hukum dan merupakan keputusan hakim tingkat pertama ; tidak dapat dibenarkan, karena hal itu tidak mengakibatkan batalnya putusan akan tetapi karena bunga itu juga dituntut, diktum putusan Pengadilan Tinggi perlu diperbaiki dengan menambahkan bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun.

Perkara: Haji Umar bin Soleh lawan C.V. Alam Djaja.
Susunan majelis:
1. Prof. R. Subekti S.H.
2. Indroharto S.H.
3. D.H. Lumbanradja S.H.


25.    Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 3591.K/Pdt/1998, tanggal 26 November 1992


Permohonan Sita Jaminan dalam gugatan provisional secara juridis tidak dapat dibenarkan, karena tuntutan Sita Jaminan harus diajukan bersama-sama dengan materi pokok gugatan.


26.    Putusan MARI No.901 K/Sip/1974 tanggal 18 Pebruari 1976


Apa yang diterangkan dalam berita acara itu dianggap benar, karena dibuat secara resmi ditandatangani oleh hakim dan panitera pengganti yang bersangkutan kecuali dapat dibuktikan sebaliknya secara hukum.

27.    Putusan Mahkamah Agung tgl.5-6-1971 No.46 K/Sip/1969


Apabila dalam hal perkara perdata permohonan banding diajukan oleh lebih dari seorang, sedang permohonan banding hanya dapat dinyatakan diterima untuk seorang pembanding, perkara tetap perlu diperiksa seluruhnya, termasuk kepentingan- kepentingan mereka permohonan bandingnya tidak dapat diterima.

Dalam perkara : Adelan dkk lawan Soekri alias Pak Moedari dkk,
Susunan majels :
1. Prof.R.Sarjono, SH
2. Busthanul Arifin, SH
3. Indroharto, SH


28.    Putusan Mahkamah Agung tgl.9-1-1957 No.84 K/Sip/1956


Perlu tidaknya didengar saksi-saksi yang diajukan oleh pembanding adalah wewenang Pengadilan Tinggi.

Dalam perkara : Tan Boen Fong lawan Nyo Lo Liat,
Susunan majelis :
1. Mr.R.Wirjono Projodikoro
2. Sutan Kali Malikul Adil
3. Mr.Soekardono.


29.    Putusan Mahkamah Agung tgl.29-10-1969 No.427 K/Sip/1969


Dalam hal putusan Pengadilan Negeri yang dibanding baru menentukan mengenai berwenang/tidaknya Pengadilan Negeri mengadili perkara yang besangkutan, maka soal wewenang ini sajalah yang dapat diputuskan dalam tingkat banding.

Dalam perkara : Oentoeng Sudiatmo lawan Pemerintah RI cq.Kejaksaan Agung
Susunan majelis :
1. Prof R.Soebekti, SH
2. Sri Widojati Wiratmo Soekito, SH
4.       Indroharto, SH


30.    Putusan KPPU Dilarang Pakai Irah-Irah

Putusan MA No. : 03 K/KPPU/2002 Tanggal 2 Januari 2003

Majelis Hakim:
H. Soeharto, SH.
Prof. DR. Paulus E. Lotulung, SH
Ny. Marianna Sutadi, SH.

Tentang Persaingan Usaha.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah:
"Demi Keadilan berdasarkan Ketuhana yang Maha Esa adalah Cacat Hukum dan dinyatakan Batal Demi Hukum, karena telah melampaui kewenangannya
berdasarkan Pasal 10 UU no. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999.

31.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar