Sabtu, 06 April 2013

Utang Lebih Besar dari Aset, Bagaimana Pertanggungjawaban Pemilik CV?


Sebelumya, kami jelaskan dahulu mengenai pengertian Perseroan Komanditer (“CV”).
 
CV merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dimana kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.Suatu CV, didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, yangmana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang menjabat sebagai Direktur (lihat Pasal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD). Sedangkan, pendiri yang tidak ingin aktif terlibat dalam kegiatan bisnis day-to-day, akan bertindak selaku Persero Komanditer (persero diam).
 
Dalam hal terjadi kerugian terhadap CV, maka Persero Aktif akan bertanggungjawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga (lihat Pasal 20 KUHD).Sedangkan untuk PerseroKomanditer, karena dia hanya sebagai persero diam, maka dia hanya bertanggungjawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam CV.
 
Dari uraian pertanyaan tersebut di atas, jadi A dan B yang bertindak selaku Persero Aktif mempunyai tugas untuk menjalankan kegiatan usaha. Asumsi kami, keduanya bertindak sebagai Direktur, sedangkan C yang bertindak selaku Persero Komanditer tidak terlibat langsung dalam kegiatan usaha.
 
Berdasarkan uraian di atas, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif (A dan B) akan bertanggung jawab secara penuh hingga ke harta pribadinya secara tanggung renteng, untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
 
Sedangkan untuk Persero Komanditer (C), karena dia hanya sebagai persero diam, maka hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan (dalam hal ini sebesar Rp25.000.000,00).
 
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar