Jumat, 05 April 2013

TINJAUAN ATAS PERMOHONAN PERKARA PAILIT TERKAIT PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PENJAMIN (PERSONAL GUARANTEE)


TINJAUAN ATAS PERMOHONAN PERKARA PAILIT TERKAIT PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PENJAMIN (PERSONAL GUARANTEE)

A. Latar Belakang
Di dalam dunia bisnis serta era global seperti sekarang ini kegiatan­kegiatan usaha tidak mungkin lepas dari berbagai masalah. Suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik dan seringkali keadaan keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar utang-utangnya. Dapat dikatakan bahwa kehidupan suatu perusahaan dapat saja dalam kondisi untung atau dalam keadaan rugi. Kalau dalam keadaan untung, perusahaan berkembang dan terus berkembang, sehingga menjadi perusahaan raksasa. Sebaliknya apabila perusahaan menderita kerugian, maka garis hidupnya menurun, jadi garis hidup suatu perusahaan pada suatu saat dapat naik dan pada saat lain menurun, begitu seterusnya, sehingga garis hidup perusahaan itu merupakan garis yang menaik dan menurun seperti grafik. Suatu perusahaan membutuhkan uang sebagai dana untuk dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Namun tidaklah selamanya badan hukum memiliki uang yang cukup untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk menutupi kekurangan uang tersebut, badan hukum seringkali meminjam uang yang dibutuhkan kepada pihak lain, seperti bank yang memberikan pinjaman dengan penyertaan adanya bunga. Di sini pihak yang memberikan pinjaman uang disebut kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang menerima pinjaman disebut debitur atau si berutang. Pemberian pinjaman atau kredit yang diberikan kreditur kepada debitur dilakukan karena adanya kepercayaan bahwa debitur dapat mengembalikan pinjaman tersebut kepada kreditur tepat pada waktunya. Tanpa adanya kepercayan dari kreditur, tidaklah mungkin kreditur mau memberikan pinjaman kepada debitur, hal ini disebut dengan kredit (credit) yang berasal dari kata credere yang berarti kepercayaan atau Trust. Ketika terjadi krisis moneter di pertengahan tahun 1997 yang telah melanda hampir seluruh belahan dunia dengan dampaknya yang buruk terhadap perekonomian nasional dan dunia usaha. Dunia usaha merupakan dunia yang paling menderita dan merasakan dampak krisis yang melanda dan tidak sedikit juga dunia usaha yang gulung tikar. Dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan dan serba tidak menentu, persoalan yang paling krusial pada waktu itu adalah bagaimana penyelesaian utang–piutang di kalangan dunia usaha. Para kreditur baik asing maupun lokal dengan segala daya upayanya mendesak agar para debitur yang mayoritas adalah pengusaha swasta nasional segera melunasi kewajibannya. Situasi dunia usaha saat itu menjadi tidak kondusif dalam melunasi utang, sebab kewajiban dalam waktu singkat telah berkembang menjadi berlipat ganda akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap semua mata uang asing lainnya, apalagi sebagian besar pinjaman adalah dalam bentuk mata uang asing, sedangkan pendapatan usaha dalam bentuk rupiah dan kegiatan usaha telah lumpuh sebagai akibat dari krisis moneter di Indonesia pada waktu itu telah berubah menjadi krisis multi dimensional. Segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang berakibat pula tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, yang antara lain dengan melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Kepailitan yang ada.
Revisi atas Undang-undang Kepailitan yang hendak dilakukan oleh pemerintah sebenarnya timbul sebagai akibat dari adanya tekanan dari Dana Moneter Internasional/ Internasional Monetery Fund (IMF) yang mendesak agar Indonesia segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan pemenuhan kewajiban oleh debitur kepada kreditur. Akhirnya Dana Moneter Internasional/ Internasional Monetery Fund (IMF) berpendapat untuk mengatasi krisis dan menyelesaikan utang–piutang di Indonesia dilakukan dengan cara memberikan bantuan dana, adanya keharusan penyelesaian utang-utang luar negeri di kalangan dunia usaha dan upaya penyelesaian kredit macet perbankan Indonesia dengan mensyaratkan agar pemerintah Republik Indonesia segera mengganti atau mengubah peraturan tentang kepailitan yang berlaku di Indonesia, karena peraturan-peraturan tentang kepailitan yang ada dianggap tidak lagi efektif sebagai sarana penyelesaian utang­utang pengusaha Indonesia kepada para krediturnya. Masalahnya adalah bagaimana nantinya dan apa yang diperlukan untuk membantu dunia usaha untuk mengatasi ketidakmampuan para debitur atau pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur.
Secara teoritis, pada umumnya utang-piutang debitur yang memiliki masalah dengan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya membayar utang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Mereka dapat merundingkan permintaan penghapusan utang, baik untuk sebagian atau seluruhnya. Mereka dapat pula menjual sebagian aset atau bahkan usahanya. Mereka dapat pula mengubah pinjaman tersebut menjadi penyertaan saham. Para kreditur dapat menggugat berdasarkan perundang-undangan Hukum Perdata yaitu mengenai wanprestasi atau ingkar janji bila debitur mempunyai keuangan atau harta yang cukup untuk membayar utang-utangnya. Selain kemungkinan di atas, bila debitur tidak mempunyai keuangan, harta atau asset yang cukup sebagai jalan terakhir barulah para kreditur menempuh pemecahan melalui peraturan kepailitan yaitu Undang-Undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 dengan cara mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga di daerah wilayah hukumnya. Kepalitan merupakan proses dimana: Seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya; Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan kepailitan.
Dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum memberikan jaminan kepada kreditur bahwa apabila debitur karena sesuatu hal tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah ada dan akan ada di kemudian hari, akan menjadi agunan hutangnya dapat dijual untuk pelunasan pinjaman atau kredit yang diberikan kreditur.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan :  ”Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Sedangkan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberikan jaminan kedudukan yang seimbang bagi krediturnya dimana dalam hal ini krediturnya lebih daripada satu. Kedudukan yang seimbang antar kreditur dapat dikecualikan apabila ditentukan lain oleh undang-undang karena alasan yang sah untuk didahulukan oleh kreditur lainnya.
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama–sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”. Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa seorang kreditur didahulukan daripada kreditur lainnya apabila tagihan kreditur yang bersangkutan merupakan : Tagihan yang berupa hak istimewa; Tagihan yang dijamin dengan hak gadai;  Tagihan yang dijamin dengan hipotik
Kepailitan adalah lembaga hukum perdata sebagai realisasi dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatas. Pernyataan pailit merupakan hal yang sangat ditakuti oleh para debitur terutama setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan (Undang-Undang yang pertama mengatur tentang Kepailitan). Sebelumnya masalah kepailitan belum begitu terdengar gaungnya di dunia hukum bisnis Indonesia. Menurunnya popularitas kepailitan mungkin dapat dijelaskan dengan merunjuk pada riwayat hukum kepailitan itu sendiri. Sejak revisi terakhir dalam staatsblad 1906 No. 348, praktis tidak terdapat perubahan yang berarti terhadap substansi peraturan kepailitan. Sejak kemerdekaan Indonesia struktur ekonomi Indonesia yang semakin berkembang telah sedikit banyak merubah karateristik dunia usaha Indonesia, dari yang tadinya didominasi oleh pedagang­pedagang dengan modal kecil dan menengah, kepada struktur usaha yang semakin industrialis, dimana bermunculan pengusaha-pengusaha dengan skala kegiatan yang membutuhkan modal yang sangat besar dengan transaksi bisnis yang semakin kompleks. Lahirnya Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998 dan UU No. 37 Tahun 2004) ini telah menimbulkan resonansi yang kuat dalam dunia bisnis di Indonesia. Kepailitan yang tadinya merupakan suatu proses yang cenderung tertutup, tidak menjadi fokus publik, serta tidak menarik untuk di konsumsi media menjadi proses yang gemerlap.
Dalam perkembangannya sekarang ini dalam mengatasi kepailitan, sebuah perusahaan atau badan hukum memberikan suatu garansi atau jaminan kepada pihak pihak kreditur dalam pelunasan hutangnya. Jaminan ini dapat berupa jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan imateriil yaitu perseorangan atau badan hukum. Jaminan imaterill atau perseorangan maupun badan hukum memberikan garansi yang disebut guarantee kepada perusahaan yang akan pailit sebagai pengangung jaminan hutangnya. Berkaitan dengan pemberian garansi yang biasanya diminta oleh perbankan dalam pemberian kredit bank, dengan adanya undang-undang ini seorang penjamin atau penanggung yang memberikan personal guarantee. Selama ini sering tidak disadari baik oleh bank maupun oleh para pengusaha bahwa seorang personal guarantor dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila personal guarantor itu tidak melaksanakan kewajibannya. Konsekuensinya ialah bahwa guarantor (personal guarantee) dapat dinyatakan pailit. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penjaminan atau penanggungan diatur dalam Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1850. Dari ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata tersebut itu dapat disimpulkan bahwa seorang penjamin atau penanggung adalah juga seorang debitur. Mengenai penanggungan ditegaskan dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa : “Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.

B. Perumusan Masalah
1.                  Siapkah yang dimaksud dengan penjamin (personal guarantee) dalam hukum kepailitan?
2.                  Bagaimanakah peranan dan tanggung jawab penjamin (personal guarantee) di dalam permohonan perkara pailit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar