Sabtu, 06 April 2013

Tentang Gaji, Tunjangan, dan Bonus Pengurus Koperasi


Mengenai gaji kepada pengurus koperasi, berdasarkan Pasal 57 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU 17/2012”) disebutkan, gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Berarti, pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya diberikan gaji dan tunjangan. Mengenai besar gaji dan tunjangan serta sumber dananya, ditetapkan oleh Rapat Anggota atas usul Pengawas. Selain gaji dan tunjangan, Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi juga berhak mendapatkan bonus (lihat Pasal 78 ayat [1] huruf c UU 17/2012). Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil Usaha untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota (lihat penjelasan Pasal 78 ayat [1] huruf c UU 17/2012).

Kemudian untuk pertanyaan kedua, mengenai istilah Disperindakop yang Anda sebutkan kami asumsikan mengacu pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi.
 
Pemilihan dan pengangkatan pengurus baru dilakukan melalui Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (Pasal 32 jo. Pasal 33 huruf c UU 17/2012). Calon pengurus Koperasi diusulkan oleh pengawas Koperasi (Pasal 50 ayat [1] huruf a UU 17/2012).
 
Kemudian, apakah di dalam Rapat Anggota pemilihan dan pengangkatan pengurus baru harus dihadiri oleh unsur pemerintahan? Menteri (dalam hal ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah) wajib melakukan pengawasan terhadap Koperasi untuk meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi (Pasal 96 UU 17/2012). Bentuk dari pengawasan Koperasi yang dilakukan oleh Menteri adalah meneliti keputusan-keputusan Rapat Anggota serta hadir dalam Rapat Anggota (lihat Pasal 97 UU 17/2012). Oleh karena belum adanya pengaturan lebih lanjut, maka berdasarkan Pasal 124 ayat (2) UU 17/2012, semua peraturan pelaksanaan dari UU Koperasi yang lama dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini
 
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Permenegkop UKM No. 01/PER/M.KUKM/I/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (“Permenkop UKM 1/2006”),pada saat rapat pembentukan pengurus Koperasi yang pertama harus dihadiri oleh pejabat yang berwenang:
 
(3) Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.    pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/lnstansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi;
c.    pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/lnstansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota.
(4) Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
(5) Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, Jenis Koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
 
Berdasarkan ketentuan Permenkop UKM tersebut, dapat diketahui bahwa rapat pembentukan pengurus Koperasi yang pertama dihadiri oleh pejabat yang berwenang, dan pengurus merupakan salah satu hal yang diatur dalam Anggaran Dasar. Lalu, bagaimana dengan rapat pembentukan pengurus Koperasi yang selanjutnya? Apakah juga harus dihadiri oleh pejabat yang berwenang? Berdasarkan Pasal 23 Permenegkop UKM Permenkop UKM 1/2006, pembentukan pengurus Koperasi yang baru bukan merupakan perubahan anggaran dasar yang menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagiankoperasi, dan oleh karena itu tidak wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, dan prosedur perubahannya diatur sebagai berikut:
a.    Perubahan anggaran dasar tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan;
b.    Berita acara rapat perubahan anggaran dasar atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak Perubahan Anggaran dasar dilakukan;
c.    Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan;
d.    Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu paling lama empat puluh lima hari;
e.    Apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi;
f.     Akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab pengurus koperasi;
g.    Pejabat yang berwenang, menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam bundel arsip surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang bersangkutan;
h.    Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang.
 
Jadi, dalam Rapat Anggota (pemilihan pengurus) yang pertama kali memang wajib dihadiri oleh pejabat yang berwenang di bidang koperasi. Akan tetapi, dalam rapat perubahan anggaran dasar (pembentukan pengurus yang selanjutnya), tidak diwajibkan dihadiri oleh pejabat yang berwenang di bidang koperasi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar