Sabtu, 06 April 2013

Tanggung Jawab Pidana Korporasi


Perseroan Terbatas (PT) merupakan subyek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum. Yang dapat mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Direksi (pasal 1 angka 5 jo. pasal 98 ayat [1] UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UUPT). Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya (pasal 97 ayat [3] UUPT).
 
Dalam menjawab pertanyaan Saudara harus dilihat terlebih dahulu apakah pihak yang melaporkan tersebut merupakan orang yang bertindak untuk kepentingan dan tujuan PT atau tidak. Apabila pihak yang melaporkan tersebut telah melakukan tindakannya sesuai dengan kewenangannya, maka dalam hal ini PT sebagai subyek hukum yang bertanggung jawab terhadap putusan sidang.
 
2.      Perkara merek dagang yang dilaporkan kepada pihak kepolisian merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 90 sampai dengan pasal 95 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hukuman kurungan badan dapat dilaksanakan tidak hanya untuk seseorang, tetapi juga untuk badan atau korporasi. Hal ini sebagaimana yang diatur dan disebutkan dalam pasal 15 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (UU TPE). Mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian, maka ketentuan mengenai pertanggungjawaban PT sebagai badan hukum dapat mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU TPE. Menurut ketentuan pasal 15 UU TPE, yang dapat bertanggung jawab terhadap tindak pidana ekonomi yang dilakukan korporasi atau badan yakni:
1.      Badan hukum atau korporasi
2.      Orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana
3.      Badan hukum atau korporasi dan orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana.
 
3.      Dengan demikian, pejabat perusahaan yang melapor ke pihak kepolisian dapat saja bertanggung jawab apabila ia merupakan orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin tindak pidana atau apabila pejabat perusahaan yang Saudara maksud adalah Direksi PT, dan ia melakukan suatu perbuatan yang merugikan Perseroan, maka karena kesalahan atau kelalaiannya direksi tersebut dapat bertanggung jawab secara pribadi (pasal 97 ayat [3] UUPT), begitu juga apabila Direksi tersebut telah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan, ia tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban karena telah melakukan tindakan yang merugikan perseoran dan bertindak di luar dari kewenangannya.
                                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar