Sabtu, 13 April 2013

Surat Dokter dan Prinsip 'No Work No Pay'


Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), diatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut (lihat Pasal 93 ayat [2] UU Ketenagakerjaan):
a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.     pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
 
Menurut penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf a, yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter. Oleh karena itu, memang sakit dalam hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
 
Jika tidak ada surat keterangan dari dokter, maka tidak termasuk ke dalam pengecualian dari Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Sehingga jika Anda tidak melakukan pekerjaan Anda karena sakit tanpa surat keterangan dokter, Anda tidak berhak menerima upah. Terlebih lagi, ada ketentuan di perusahaan tempat Anda bekerja bahwa pekerja yang absen tanpa surat dokter dipotong gaji pokoknya.
 
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Pemotongan Gaji, pada prinsipnya dalam hukum Ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Hal ini merupakan asas yang dianut oleh UU Ketenagakerjaan sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 93 UU Ketenagakerjaanbahwa pada dasarnya semua pekerja yang tidak bekerja tidak dibayar (no work no pay), kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
 
Oleh karena itu, melihat pada uraian di atas, kehadiran dapat mempengaruhi gaji pokok Anda. Dalam hal ini kehadiran yang dimaksud adalah apakah Anda melakukan pekerjaan Anda atau tidak.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar