Sabtu, 06 April 2013

Status Utang Karyawan yang Resign


Sayangnya Anda tidak menyebutkan berapa lama waktu dari Anda mengundurkan diri sampai tiba hari raya keagamaan. Juga, berapa lama Anda sudah bekerja di perusahaan tersebut. Jadi, kami tidak bisa memastikan apakah Anda berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (“THR”).
 
Namun, Anda bisa melihat pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 04/1994”). Disebutkan dalam pasal tersebut, pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. 
 
Hal ini berarti dalam hal pekerja mengundurkan diri, pekerja yang masih berhak atas THR hanyalah mereka yang putus hubungan kerjanya 30 hari sebelum hari raya keagamaan. Lebih jauh, simak artikel Batasan Hak Karyawan Resign atas THR.
 
Selain itu, memang tidak semua karyawan/pekerja bisa mendapatkan THR, khususnya bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan secara terus menerus. Lebih jauh, simak artikel Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh.
 
Jadi, untuk menentukan apakah Anda berhak atas THR, perlu dilihat kembali berapa lama masa kerja Anda dan berapa lama waktu dari Anda mengundurkan diri sampai tiba hari raya keagamaan.
 
2.    Pada prinsipnya setiap utang harus dilunasi oleh debitur kecuali ditentukan lain berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur.
 
Jika Anda tidak membayar/melunasi utang Anda, sebagaimana telah diperjanjikan, maka Anda dapat dikatakan wanprestasi (ingkar janji) dan dapat digugat karenanya (Pasal 1243 KUHPerdata).
 
Karena, pada dasarnya perikatan utang piutang adalah perbuatan hukum yang terpisah dengan hubungan kerja Anda dan tidak saling memberikan akibat hukum.
 
Jadi, ketika hubungan kerja Anda berakhir dengan perusahaan, tidak serta merta menghapuskan kewajiban Anda untuk melunasi utang Anda kepada bank yang difasilitasi oleh koperasi tempat Anda bekerja.
 
3.    Mengenai hak-hak Anda ketika mengundurkan diri, bisa Anda simak dalam beberapa artikel berikut:
-         Uang Jasa atas Pengunduran Diri.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk WetboekStaatsblad Nomor 23 Tahun 1847;
2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar