Sabtu, 06 April 2013

Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia


Mengutip buku Menggugat SBKRI terbitan Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia (YPHI) (hal. 39), dijelaskan bahwa dalam hukum perdata internasional dikenal dua asas mengenai status kewarganegaraan, yakni:
1.    Asas keturunan (Ius sanguinis);
2.    Asas kelahiran (Ius soli).
 
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis), adalah seorang anak yang dilahirkan dari ayah (atau ibu, jika tidak ada hubungan hukum dengan ayah), maka warga negara anak itu adalah warga negara dari orang tuanya tersebut tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang (ius soli) adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan.
 
Dari yang Anda ceritakan, Anda dan orang tua Anda lahir di Indonesia. Meskipun, Anda tidak mengetahui dengan jelas status kewarganegaraan orang tua Anda. Jika merujuk pada Pasal 4 huruf i UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”), anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya adalah warga negara Indonesia (“WNI”). Dengan demikian, Anda maupun orang tua Anda adalah WNI.
 
Dalam buku yang sama, YPHI juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan UU 12/2006 sebenarnya yang dimenangkan adalah kelompok pro-sanguinis, namun dengan pelunakan. Sehingga, anak yang seharusnya mengikuti kewarganegaraan orang tua, ketika tidak diketahui jelas kewarganegaraan orang tuanya, maka kewarganegaraan anak mengikuti tempat di mana dia dilahirkan.
 
Jadi, Anda adalah WNI dan tidak perlu mengurus bukti kewarganegaraan. Dan dengan status Anda sebagai WNI, Anda memiliki hak seperti WNI lainnya, termasuk untuk memperoleh identitas kependudukan (KTP). Mengenai proses dan persyaratan pembuatan KTP dapat Anda lihat di situs Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar