Jumat, 12 April 2013

Status Direksi Perusahaan, Pengusaha atau Pekerja? (Revisi)


Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak dikenal istilah Direktur tetapi yang dikenal adalah istilah Direksi.
 
Dari ketentuan UUPT dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”), Direksi tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja, melainkan termasuk sebagai pengusaha.
 
Kesimpulan tersebut dapat kita ambil dari ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 UUK, yang membedakan pengertian pekerja dan pengusaha sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UUK
 
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
 
Pasal 1 angka 5 UUK
 
Pengusaha adalah:
a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar