Sabtu, 06 April 2013

SISTEM PIDANA MINIMUM

Penegakan hukum pidana, secara fungsional akan melibatkan minimal 3 (tiga) faktor yang saling terkait, yaitu faktor perundang-undangan; faktor aparat/penegak hukum; dan faktor kesadaran hukum . Faktor perundang-udnangan-dalam hal ini perundang-undangan pidana, meliputi hukum pidana materiil (hukum pidana substantif), hukum pidana formil (hukum acara pidana) maupun hukum pelaksanaan pidana. Berkaitan dengan faktor perundang-undangan pidana ini, Ketua Mahkamah Agung R.I., Bagir Manan mengatakan, bahwa dua aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum pidana tersebut, adalah isi/hasil penegakan hukum (substantif justice) dan tata cara penegakan hukum (procedural justice). 
Untuk faktor perundang-udangan inipun terkait dengan tahapan-tahapan kebijakan formulatif (legislatif). Kebijakan aplikatif (yudikatif) dan kebijakan administratif (eksekusi). Dapat dikatakan, bahwa pada tahap kebijakan formulatif merupakan penegakan hukum “in abstracto”, yang pada gilirannya akan diwujudkan dalam penegakan hukum “in concreto”. (melalui tahap kebijakan aplikasi dan eksekusi). 
Pemidanaan dapat dilihat sebagai rangkain proses dan kebijakan yang konkretisasinya sengaja direncanakan melalui tiga tahapan berikut yaitu : tahapan legislatif (legislatif). Kebijakan aplikatif (yudikatif) dan kebijakan administratif (eksekusi). Oleh karena pemidanaan adalah sarana yang dipakai dalam penegakan hukum pidan, maka dikatakan bahwa penegakan hukum pidana bukan hanya menjadi tugas kewajiban aparat penegak hukum atau yudikatif dan pelaksana hukum atau eksekutif, tetapi juga menjadi tugas kewajiban aparat pembuat hukum atau legislatif. 
Dan, apabila harus diperbandingkan diantara ketiga tahapan tersebut, maka kebijakan yang dibuat aparat pembuat undang-undang (kebijakan formulatif) merupakan tahap yang strategis. Letak strategisnya adalah karena garis-garis kebijakan sistem pidana dan pemidanaan yang diformulasikan oleh aparat legistatif merupakan landasan legalitas bagi aparat penerap pidana (aparat yudikatif) dan aparat pelaksana pidana (aparat eksekutif/administratif). Hal ini juga berarti, apabila dalam tahap kebijakan (formulatif) ini terdapat kelemahan perumusan pada sistem pemidanaannya, maka eksisnya berimbas pada tahap-tahap berikutnya (tahap aplikasi dan tahap eksekusi). Dengan perkataan lain, kelemahan penegakan hukum pidana “in abstacto” akan membawa pengaruh pada kelemahan penegakan hukum “in concreto”. Terlihatlah betapa urgennya kebijakan legislatif (kebijakan formulatif) mengenai hukum pidana dalam keseluruhan penegakan hukum pidana tersebut.
Dalam praktek pembuatan perundang-udnangan di Indonesia, penggunaan pidana sebagai bagaian dari politik atau kebijakan hukum pidana sudah dianggap sebagai hal yang wajar, hingga terkesan tidak perlu lagi dipersoalkan eksistensinya. Akibat yang bisa dilihat adalah hampir selalu dicantumkannya sanksi pidana, baik mengenai strafsoort, atau strafmaat ataupun strafmodus, pada setiap kebijakan pembuatan perundang-udangan pidana di Indonesia dengan tanpa adanya penjelasan resmi tentang pemilihan atau penentuannya.
Dari bermacam produk perundang-udangan pidana di Indonesia akhir-akhir ini, ada yang menentukan pidana maksimum khusus saja, namun ada beberapa lainnya, utamanya pada delik-delik tertentu, sekaligus disebutkan pidana maksimum khusus dan minimum khususnya, baik dengan perumusan alternatif, atau komulatif, atau juga kumulatif-alternatif.
Selanjutnya dalam tatran aplikasi, pada delik-delik tertentu sebagaimana didakwakan penuntut umum kepada terdakwa, ternyata ada beberapa hakim (dengan pertimbangan hukum tertentu) yang menjatuhkan pidana di bawah batas/limit ancaman pidana minimal khusus dalam rumusan deliknya, pada hal sesungguhnya pembuat undang-undang menetapkan pidana minimum khusus untuk delik-delik tertentu tersebut bukan tanpa maksud dan tujuan. 
Ditingkat aplikasi, suatu putusan pidana yang dijatuhkan hakim dapat membawa dampak luas, tidak hanya bagi pelaku tindak pidana yang bersangkutan, akan tetapi juga bagi korban dan masyarakat. Ini karena dalam proses penjatuhan pidana, di samping bersentuhan dengan aspek yuridis, juga di dalamnya terkait dengan aspek sosiologis dan aspek filosofis.
Sebagaimana kaidah hukum, maka suatu putusan pidana, idealnya juga harus memenuhi ketiga macam unsur tersebut :yuridis, sosiologis dan filosofis. Hakim akan menggunakan metode analisis yuridis komprehensif untuk memecahkan hukum dari perkara yang ditanganinya. Aspek yuridis sebagai pendekatan pertama dan utama yaitu sesui dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pendekatan filosofis yaitu berintikan pada kebenaran dan rasa keadilan, sedangkan pendekatan sosiologis yaitu sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat. 
Perihal pentingnya suatu putusan pidana, harus memenuhi tiga unsur : yuridis, sosiologis dan filosofis tersebut, Soerjono Soekanto, mengemukan alasannya sebagai berikut : apabila hanya mementingkan aspek yuridisnya, maka putusannya menjadi tidak hidup; apabila hanya mementingkan aspek sosiologisnya, maka putusannya menjadi sarana pemaksa; dan apabila hanya mementingkan aspek filosofisnya, maka putusannya menjadi tidak realistik. 
Ada wacana diantara para pemerhati hukum, bahwa untuk penjatuhan pidana pada delik-delik tertentu, manakah yang harus lebih diprioritaskan antara kepentingan kepastian hukum di satu pihak ataukah kepentingan keadilan di lain pihak, demikian juga, manakah yang harus diprioritaskan antara kepentingan perlindungan masyarakat di satu pihak, dengan kepentingan pembinaan individu pelaku tindak pidana di lain pihak. Hal ini merupakan reaksi dan sikap kritis terhadap beragamnya stafmaat yang sudah diputuskan oleh lembaga peradilan terhadap perkara-perkara tindak pidana tertentu tersebut. Tampak luar dari persoalan tersebut adalah munculnya issue disparitas pidana (disparity of sentencing) diantara delik-delik tertentu tersebut.
Menurut Cheang, disparitas pidana (disparity of sentencing) yang dimaksudkan disini adalah penerapan pidana yang berbeda-beda terhadap tindak pidna yang sama (the same offence) atau terhadap tindak-tindak pidana yang sifat berbahayanya dapat diperbandingkan (offences of comparable seriosness) tanpa disertai dasar pertimbangan atau penalaran yang sahih (valid reason). Jackson menambahkan, bahwa disparitas pidana juga dapat terjadi pada pemidanaan yang berbeda terhadap dua orang atau lebih terdakwa yang melakukan suatu tindak pidana secara bersama-sama (complicity), namun tanpa pertimbangan yang rasional. Karenanya, sebagaimana pendapat Sudarto, bahwa masalahnya bukan pada menghilangkan disparitas secara mutlak, tetapi bagaimana disparitas tersebut harus reasonable. 
Secara umum dapat dikatakan bahwa dilihat dari sumbernya, maka faktor penyebab disparitas pidana selain berasal dari hakim (yang menjatuhkan putusan pidana), juga utamanya berasal dari kelemahan hukum positif (peraturan perundang-undangan). Masalah pemidanaan hanyalah merupakan salah satu sub-sistem dalam sistem penyelenggaran hukum pidana. Masalah disparitas pidana yang juga menjadi bagian dari masalah pemidanaan, karenanya juga bersifat multikausal. Namun secara sederhana, dapat dikatakan bahwa disparitas pidana yang bersumber dari hukum positif atau peraturan perundang-undangan, antara lain adalah karena belum diaturnya pedoman penjatuhan pidana (statutory guidelines for sentencing atau straftoemetingsleidraad, sedangkan yang bersumber dari hakim antara lain karena adanya pemahaman idiologis yang beragam terhadap philosophy of punishment, setidaknya dalam mengikuti aliran hukum pidana (aliran klasik ataukah aliran modern) dan selanjutnya (berdampak pada) implementasi kebebesan hakim (judicial discreation) dalam memilik jenis pidana (strafsoort) dan menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa yang terbukti melakukan suatu tindak pidana. 
Perihal disparitas pidana yang bersumber dari hakim, juga pernah dikemukakan oleh Roem Dhaamdusdi, seorang hakim senior pada pengadilan pidana Thailand yang mengatakan : “ idealnya pidana yang dijatuhkan oleh hakim atas tindak pidana yang serupa haruslah sama, akan tetapi tampaknya dalam praktek hal ini sukar dilaksanakan, disebabkan masing-masing hakim mempunyai ide pemahaman sendiri-sendiri tentang penjatuhan pidana”. 
Dilatarbelakangi oleh pertama, adanya fakta disparitas pidana yang sangat mencolok untuk delik-delik yang secara hakiki tidak berbeda kualitasnya, dan kedua, adanya keinginan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki adanya standar minimal obyektif untuk delik-delik tertentu yang sangat dicela dan merugikan/membahayakan masyarakat/negara, serta ketiga, demi untuk lebih mengefektifkan pengaruh prevensi umum (general prevention) terhadap delik-delik tertentu yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat, maka lembaga undang-undang kemudian menentukan, bahwa untuk delik-delik tertentu tersebut, disamping ada pidana maksimum khususnya, juga sekaligus ditentukan pidana minimum khususnya. 
Membahayakan dan meresahkan masyarakat,maka lembaga pembuat undang-undang kemudian menentukan,bahwa untuk delik-delik tertentu tersebut,disamping ada pidana maksimum khususnya,juga sekaligus ditentukan pidana minimum khususnya.
Ide dasar sistem pidana minimum khususnya tersebut kemudian(idealnya) ditindaklanjuti dengan menentukan kreteria kualitatif dan kuantitatif untuk sistem pidana minimum khusus.Ini berarti, pemegang kebijakan legislasidalam membuat undang-undang pidana, tidak boleh sembarangan dan asal taruh pinada minimum khusus di dalam rumusan deliknya,dengan tanpa memperhatikan kreteria kualitatif sistem pidana minimum khusus. 
Indonesia sampai dengan sekarang ini belum memiliki “sistem pemidanaan yang bersifat nasional” yang di dalamnya mencakup “pola pemidanaan” dan “pedoman pemidanaan”,yaitu acuan/pedoman bagi pembuat undang-undang dalam membuat /menyusun peraturan perundang –undangan yang mengandung sanksi pidana.Istilah pola pemidanaan ini sering juga disebut “pedoman legislatif” atau “pedoman formulatif”. Sedangkan “pedoman pemidanan” adalah pedoman penjatuhan/penerapan pidana untuk hakim (“pedoman yudikatif”/”pedoman aplikatif”) Dilihat dari fungsi keberadaannya,maka pola pemidanaan ini seharusnya ada lebih dahulu sebelum perundang-undangan pidana dibuat, bahkan sebelum KUHP nasional dibuat. 
Memang kita sudah memiliki UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun substansi undang-undang ini adalah lebih mengenai asas, proses? prosedur penyiapan, pembahasan, tiknis penyusunan dan pemberlakuannya .Undang-undang ini sama sekali tidak menyinggung tentang “pemidanaan”, setidaknya hal-halyang berkaitan tentang jenis pidana (strafsoort),kreteria sedikit lamanya pidana (strafmaat) serta cara pelaksanaan pidana (strafmodus). 
Meski Indonesia belum memiliki “pola pemidanaan” yang berkaitan dengan kreteria kualitatif dan kuantitatif penentuan pidana minimum khusus,namun bilanmenyadari bahwa efektivitas penegakan hukum itu bertitik tolak dari kualitas produk kebijakan legislatif, maka melihat perkembangan doktrin pidana dan atau melakakan studi komparasi pada beberapa perundang-undangan pidana negara lain yang sudah mengatur hal itu adalah salh satu solusinya. 
Secara kualitatif, menurut doktrin Ilmu Pengetahuan hukum Pidana, delik-delik tertentu yang ditentukan pidana minimum khususnya adalah yang berkarakter berikut : 
a.Delik-delik yang dipandang sangat merugikan, membahayakan atau meresahkan masyarakat;
b.Delik-delik yang dikualifisir atau diperbeart oleh akibatnya (erfolgsqualifizierte delikte).
Lebih jauh Muladi mengatakan, bahwa terhadap delik-delik berkarakter tersebut di atas utamanya yang berpotensi mengancam sendi-sendi kehidupan negara, maka hukum pidana harus tampil sebagai primum remidium. 
Selanjutnya menurut H.G. De Bunt, hukum pidana berperan sebagai primum remidium, apabila : 
-Korban sangat besar
-Terdakwa residivis
-Kerugian tidak dapat dipulihkan (irreparable)
Selanjutnya untuk ukuran kuantitatif, tidak ada bahan rujukan baku. Salah satu solusinya adalah dengan membandingkannya dengan formulasi pidana minimum khusus di beberapa KUHP negara lain.
Ada beberapa contoh undang-undang khusus yang mencantumkan pidana minimum khusus di dlam rumusan deliknya, diantaranya adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 junto UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU nomor 22 Tahun 1992 tentang Narkotika; UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia; UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; UU nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara; UU nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD; UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UU nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; UU Nomor 15 Tahun 2002 junto UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumu; UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Lembaga Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dari formulasi sistem pemidanaan yang diatur dalam undang-undang di atas, utamanya yang menyangkut rumusan pidana minimum khusus, maka nampak hal-hal sebagai berikut :
1.Tidak ada keseragaman ukuran kuantitatif tentang kapan atau pada maksimum pidana (penjara, kurungan dan denda) berapa dapat dimulai dicantumkan minimum khususnya. Untuk pidana penjara, ada yang menggunakan ukuran tahun (dari 3 tahun hingga 15 tahun) dan ada pula yang menggunakan ukuran bulan. Demikian juga untuk pidana kurungan, ada yang menggunakan ukuran tahun dan ada juga yang menggunakan ukuran bulan. Untuk pidana denda, ada yang menggunakan ukuran jutaan rupiah, dan ada pula yang menggunakan ukuran milyaran rupiah.
2.Tidak ada keseragaman rentang-kisaran untuk pidana penjara minimum khususnya. Demikian juga dengan pidana kurungan minimum khususnya dan pidana denda minimum khusus. Selanjutnya dari kisaran terendah, baik untuk pidana penjara, pidana kurungan, maupun pidana denda, dengan menggunakan ukuran kualitatif, ternyata tidak (semuanya) menunjukkan bahwa delik-delik tersebut merupakan delik-delik yang sangat membahayakan/meresahkan masyarakat, dan atau delik0delik yang dikualifisir atau diperberat akibatnya (erfolgsqualifizierte delikte).
3.Tidak ada kesebandingan/kesetaraan rasio, antara maksimum khusus dengan minimum khususnya, baik untuk pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana denda.
Beragamnya rumusan strafmaat dalam undang-undang yang mencantumkan pidana minimum khusus sebagaimana tersebut di atas, adalah bersumber pada belum adanya “pola pemidanaan” yang dapat dipedomani oleh pemegang kebijakan legistlasi. Akibat yang sudah dapat dibayangkan adalah adanya inkonsistensi formulasi pidana minimum khusus pada beberapa undang-undang yang menjadi produk kebijakan legislasi tersebut, dan ini pada gilirannya potensial mempengaruhi efektivitas penegakan hukumnya di tingkat kebijakan aplikasi.

DAFTAR PUSTAKA

1. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, bandung, 1981.
2. Rahardjo Satjipto, Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjaun Sosiolgis, BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 1983. 
3. Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum & Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
4. Juwana Hikmahanto, Hukum Dalam Kajian Law and Development: Problem dan Fundamen Bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan, Tahun XXI Nomor 244, Maret 2006.
5. J. Djohansah, Legal Justice Social Justice dan Moral Justice dalam praktek, Makalah, Mahkamah Agung, Jakarta, 2004.
6. Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Citra Adiatya Bhakti, Bandung, 1989
7. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
8. Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia dimasa datang, Pidato pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
9. Atmasasmita Romli, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Kencana, Bogor, 2003.
10. Bagir Manan, Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun ke XX Nomor 241 Nopember 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar