Sabtu, 06 April 2013

Salahkah Mengajak Jalan Pacar Tanpa Sepengetahuan Orang Tuanya?


Pada dasarnya, tidak ada pengaturan dalam hukum tertulis di Indonesia yang mengharuskan seseorang menikahi orang lain karena dianggap menyebabkan putus kuliahnya pacarnya. Perlu diketahui bahwa pacaran itu bukanlah hukum sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya.
 
Bahkan janji untuk menikahi pasangan Anda pun tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi hukum, sebagaimana terdapat dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
 
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
 
Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman,, maka ha! itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
 
Walaupun atas pasal tersebut terdapat pengecualian sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Langkah Hukum Jika Calon Suami Membatalkan Perkawinan Secara Sepihak dan Tidak Menepati Janji Menikahi Adalah PMH.
 
Selain itu, pada dasarnya perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat (1Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)). Dimana mengenai persetujuan ini, kita dapat merujuk kepada ketentuan dalam KUHPer, yaitu Pasal 1321KUHPer, yang mengatakan bahwa tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
 
2.    Mengenai perbuatan Anda membawa pacar Anda pergi (jalan) selama 24 jam tanpa sepengetahuan orang tua wanita, perlu Anda ketahui bahwa ada pengaturan dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)mengenai hal tersebut, yaitu Pasal 332 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang:
 
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
1.    paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
2.    paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a.    jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
b.    jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
 
Mengenai pasal ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “melarikan wanita” dengan singkat dapat dikatakan “membawa pergi seseorang wanita dalam suatu keadaan tertentu dan dengan suatu maksud tertentu pula”. Maksud tertentu ini harus tercakup/tersirat kehendak melakukan persetubuhan dengan wanita yang dilarikan tersebut dan kehendak untuk menguasai wanita tersebut baik di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan.
 
Selain itu, S.R. Sianturi juga memberikan penjelasan mengenai “membawa pergi” adalah suatu tindakan aktif (perbuatan) dari si pelaku membawa wanita tersebut dari tempat wanita itu ke suatu tempat lain. Dalam penerapan pasal ini harus terbukti tindakan aktif atau usaha si pelaku. Jika tindakan aktif itu tidak ada dan keikutsertaan wanita itu yang paling menonjol, apalagi jika peran aktif itu justru ada pada wanita itu, maka penerapan pasal ini tidak tepat.
 
Mengenai batasan usia dewasa, S.R. Sianturi merujuk kepada UU Perkawinanyang menentukan: “Perkawinan hanya diijinkan jika ………………. pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” S.R. Sianturi berpendapat bahwa yang belum dewasa adalah di bawah umur 16 tahun.
 
Akan tetapi mengenai batasan usia dewasa ini, R. Soesilo mempunyai pendapat yang berbeda, yang merujuk kepada ketentuan dalam KUHPer. R. Soesilodalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa Pasal 330 KUHP mengancam hukuman orang yang “melarikan” anak belum dewasa (laki-laki atau perempuan) dari kekuasaan orang yang berwajib, sedangkan Pasal 332 sub 1 menghukum orang yang “melarikan” perempuan belum dewasa, tidak dengan izin orang tua atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud akan memiliki perempuan itu baik akan dinikah maupun tidak. R. Soesilo mengatakan bahwa yang dimaksudbelum dewasa adalah belum umur 21 tahun atau belum pernah kawin.
 
Mengenai batasan usia dewasa dalam konteks ini, kami cenderung merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, yang dikategorikan belum dewasa adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.
 
Mengenai jangka waktu berapa lama yang dimaksud dengan “penguasaan terhadap wanita itu”, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bahasa Hukum: “Melarikan Perempuan di Bawah Umur”, Putusan Hoge Raad 3 Desember 1888 (Soenarto Soerodibroto, 2011: 205)menegaskan ‘untuk penguasaan atas wanita itu tidak diperlukan adanya penguasaan kekuasaan secara lama’. Namun, tidak disebutkan secara tegas berapa lama waktu yang diperlukan agar memenuhi unsur membawa lari.
 
Berdasarkan pada uraian di atas, kami berpendapat, untuk dapat dituntut berdasarkan Pasal 332 ayat (2) KUHP, perbuatan Anda harus memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, yaitu; melarikan wanita dewasadengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dengan maksud untuk menguasai wanita tersebut baik di dalam perkawinan maupun di luar perkawinan. Kejahatan ini merupakan delik aduan, yang penuntutannya dilakukan atas dasar pengaduan oleh si wanita itu sendiri, atau oleh suaminya. Karena pacar Anda belum bersuami, maka hanya dia yang berhak melakukan pengaduan.
 
Sebagai kesimpulan, kami berpandangan bahwa kasus yang Anda alami sering terjadi di masyarakat di mana seorang pria diharuskan atau dituntut menikahi seorang wanita. Tuntutan untuk menikahi itu lazimnya karena adanya kekhawatiran orang tua atas masa depan anak wanitanya. Dipandang dari norma sosial sebagian masyarakat, tuntutan untuk menikahi itu tentu dapat dipahami. Namun, dipandang dari kacamata hukum nasional, tuntutan untuk menikahi tersebut tidak mempunyai pijakan hukum yang kuat.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar