Jumat, 05 April 2013

RUANG LINGKUP TENTANG EKSEPSI DALAM RANAH HUKUM INDONESIA


                        Lingkup Eksepsi
1.      Pengertian dan Tujuan
Eksepsi atau exception berarti pengecualian. Dalam hukum acara, eksepsi adalah tangkisan, bantahan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Eksepsi diajukan penggugat menyangkut hal-hal yang bersifat formil dari sebuah gugatan, yang mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Eksepsi yang diajukan penggugat tidak ditujukan atau menyangkut pada pokok perkara (verweer ten principale). Tujuan dari eksepsi yaitu majelis hakim mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara dengan menjatuhkan putusan negatif, gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

2.      Cara Mengajukan Eksepsi 
Cara pengajuan eksepsi diatur dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 136 HIR. Cara pengajuan suatu eksepsi berbeda satu sama lain dikaitkan dengan jenis eksepsi yang bersangkutan.  
Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinatoir atau Absolute Competency)  
Pengajuan eksepsi kewenangan absolut dilakukan dengan (Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv):
a.                   dapat diajukan setiap saat selama proses pemeriksaan berlangsung di sidang tingkat Pengadilan Negeri;
b.                   dinyatakan oleh hakim secara ex-officio (Vide Putusan MA No. 317 K/Pdt/1984), sesuai dengan bunyi Pasal 132 Rv yaitu “dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya, maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang”.
Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie)
Pengajuan eksepsi kompetensi relatif diatur dalam Pasal 125 ayat (2) dan Pasal 133 HIR. Menurut ketentuan tersebut, bentuk pengajuan eksepsi dapat berbentuk lisan dan tertulis, yang diajukan pada saat menyerahkan Surat Jawaban/Eksepsi (Vide Putusan MA No. 1340 K/Sip/1971).   
Eksepsi Yang Tidak Diajukan Pada Jawaban Pertama Gugur
Menurut Pasal 136 HIR, eksepsi yang tidak diajukan dengan jawaban pertama bersama-sama dengan keberatan terhadap pokok perkara, dianggap gugur. Oleh karena itu, eksepsi yang diajukan melampaui batas tidak dipertimbangkan oleh hakim. Pasal 114 Rv juga menegaskan bahwa, tergugat yang mengajukan eksepsi, wajib mengajukannya bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara.
3.      Cara Penyelesaian Eksepsi
Eksepsi kompetensi diperiksa dan diputus oleh hakim sebelum memeriksa pokok perkara (Vide Pasal 136 HIR), yang dituangkan oleh hakim dalam putusan sela (interlocutory) atau dituangkan dalam putusan akhir (eind vonnis, final judgement). Eksepsi di luar berkenaan dengan kompetensi mengadili menurut Pasal 136 HIR dan Putusan MA No. 935 K/Sip/1985, diperiksa dan diputus secara bersama-sama dengan pokok perkara.  


4.      Jenis Eksepsi
            Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
Eksepsi ini berdasarkan hukum acara, yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan. Apabila gugatan yang diajukan mengandung cacat formil maka gugatan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi prosesual dibagi menjadi dua diantaranya:
1.      Eksepsi tidak berwenang mengadili yang sifatnya absolut (exceptie van onbeveogheid/Eksepsi Kewenangan Absolut)) adalah pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, tetapi lingkungan atau pengadilan lain yang berwenang mengadilinya.
2.      Eksepsi tidak berwenang mengadili yang bersifat relatif (Eksepsi Kewenangan Relatif) yang diatur dalam Pasal 118 HIR dan Pasal 99 Rv yang berpatokan pada :
(i)           domili dari tergugat (actor sequitur forum rei),
(ii)         hak opsi dari penggugat, di mana tergugat terdiri dari beberapa orang,
(iii)       tanpa hak opsi, di mana tergugat terdiri dari debitur dan penjamin, maka tidak dapat diajukan ke Pengadilan Negeri penjamin,
(iv)       tempat tinggal penggugat, jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya,
(v)         forum rei sitae dengan hak opsi yaitu objek sengketa benda tidak bergerak terdiri dari beberapa buah, dan masing-masing terletak di daerah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda, penggugat dibenarkan untuk mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan Negeri,
(vi)       domisili hukum pilihan yang disepakati penggugat dan tergugat dalam perjanjian.     

            Eksepsi Prosesual di Luar Kompetensi Relatif
Eksepsi prosesual di luar kompetensi relatif terdiri atas:
1.      Eksepsi surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtigingtidak sah secara hukum (Vide Pasal 123 HIR dan Putusan MA No. 531 K/Sip/1973) karena tidak memenuhi unsur formil. Menurut Pasal 123 ayat (1) HIR, Putusan MA No. 1712 K/Pdt/1984 dan SEMA No. 1 Tahun 1971 serta SEMA No. 6 Tahun 1994 surat kuasa khusus harus memuat secara jelas (i) secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan Negeri tertentu sesuai dengan kompetensi relatif, (ii) identitas para pihak yang berperkara, (iii) menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan, (iv) mencamtumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa, (v) surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang.
2.      Eksepsi error in persona yaitu (i) yang bertindak sebagai penggugat bukan orang yang berhak atau eksepsi diskualifikasi, (ii) yang ditarik sebagai tergugat keliru (Lihat Putusan MA No.601 K/Sip/1975), (iii) orang yang ditarik sebagai penggugat tidak lengkap atau kurang atau exceptio plurium litis consortium.
3.      Exceptio res judicata atau ne bis idem yaitu suatu kasus perkara telah pernah diajukan kepada pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.      Exceptio Obscuur Libel adalah surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) atau formulasi gugatan tidak jelas. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 Rv yang menegaskan, pokok-pokok gugatan harus disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu, demi kepentingan beracara (process doelmatigheid). Dalam praktik eksepsi gugatan kabur(obscuur libel) berbentuk, (i) tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan (Vide Putusan MA No. 1145 K/Pdt/1984). (ii) tidak jelasnya objek sengketa yang meliputi tidak disebutnya batas-batas objek sengketa, luas objek sengketa berbeda dengan pemeriksaan setempat, tidak disebutnya letak tanah dan tidak samanya batas dan luas tanah dengan yang dikuasai tergugat. (iii) petitum gugatan tidak jelas yang meliputi petitum tidak dirinci dan kontradiksi antara posita dengan petitum. (iv) masalah posita wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
        Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
Dari pendekatan doktrin, terdapat beberapa macam eksepsi hukum materil, dengan uraian sebagai berikut:
a.       Exceptio Dilatoir, yaitu gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampaui dini;
b.      Exceptio Peremptoir, yaitu eksepsi yang berisi sangkalan, yang dapat menyingkirkan gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan. Sangkalan tersebut karena, pertama gugatan sudah kadaluwarsa (Vide Pasal 1950 dan Pasal 1967 KUH Perdata) yang dapat dilihat dalam Putusan MA No. 707 K/Sip/1972. kedua peristiwa hukum yang menjadi dasar gugatan mengandung paksaan dan penipuan(exceptio doli mali dan exceptio metus). Ketiga objek gugatan bukan kepunyaan penggugat, melainkan tergugat atau orang lain (exceptio domini). Keempat gugatan yang diajukan sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan (exceptio litis petendis).
B.     Bantahan Terhadap Pokok Perkara
Bantahan terhadap pokok perkara disebut juga ver weer ten principale adalah tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Esensi dari bantahan terhadap pokok perkara, berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan tergugat, baik dengan lisan atau tulisan untuk melumpuhkan kebenaran dalil gugatan yang dituangkan tergugat dalam jawaban.
1. Bantahan Disampaikan Dalam Jawaban
Berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (2) HIR, jawaban tergugat berisi bantahan yang diajukan baik secara lisan dan tertulis untuk menyangkal semua fakta dan dalil hukum penggugat. Proses pengajuan bantahan yang merupakan proses jawab-menjawab digariskan dalam Pasal 142 dan Pasal 117 Rv, yang memberikan kesempatan para pihak untuk menyampaikan surat jawaban, replik dan duplik dan sebagai konsekuensi asas audi altream partem dan process doelmatigheid.
Suatu bantahan dalam sebuah jawaban berisi tentang ketidakbenaran dan/atau kebenaran dalil penggugat. Isi dari jawaban penggugat dapat berupa:
a.       Jawaban penggugat diserta alasan-alasan yang rasional dan objektif (Vide Pasal 113 Rv);
b.      Membenarkan sebagian atau seluruh dalil-dalil gugatan penggugat (Vide Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata);
c.       Membantah dalil gugatan atau bantahan terhadap pokok perkara(verweer ten principale) atau melumpuhkan kekuatan pembuktian tergugat, yang disertai dengan alasan-alasan kebenaran dalil gugatan atau peristiwa hukum yang terjadi (Vide Pasal 113 Rv);
d.      Tidak memberi pengakuan maupun bantahan dengan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim (referte aan het oordel des rechters) dalam jawaban.     

2. Bantahan Beserta Eksepsi
Jawaban yang berisi eksepsi dan pokok perkara harus dinyatakan secara sistematis dalam jawaban untuk memudahkan hakim mempelajari jawaban yang disampaikan. Sistematisasi jawaban dengan mendahulukan uraian eksepsi, pokok perkara dan kesimpulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar