Jumat, 05 April 2013

REFLIK PERKARA PERDATA




REPLIK
PERKARA PERDATA
Reg.No.325/Pdt.G/2011/PN-Mdn
============================

Dengan hormat,
Penggugat melalui Kuasanya, dengan hormat dengan ini menyampaikan Replik atas Jawaban Tergugat I, II dan Tergugat III dalam perkara a quo dengan terlebih dahulu menegaskan bahwa Penggugat tetap konsekwen dan berpegang kukuh pada dalil dalil gugatan, sekaligus menolak seluruh Jawaban para Tergugat terkecuali terdapat suatu pengakuan yang tegas tentang sesuatu, dan penolakan itu didasarkan atas uraian yang terinci sebagai berikut :

I.      Terhadap Tergugat I dan II ;
A.   Tentang Eksepsi ;

1.    Tentang Tudingan Tergugat I dan Tergugat II bahwa Penggugat Tidak Memiliki Kedudukan Hukum Mengajukan Gugatan ;

-       Bahwa Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II pada bagian ini yang diuraikan secara panjang dan lebar pada halaman 1, 2 dan 3 Jawaban menunjukkan dengan jelas bahwa Tergugat I dan Tergugat II berupaya menyimpangkan daerah sengketa seolah-olah Penggugat berkedudukan sebagai Calon Ketua Kwartir Daerah sehingga eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut menjadi hampa dan sia-sia ;

-       Bahwa yang sesungguhnya sesuai dengan dalil gugatan Penggugat yang menjadi duduk sengketa adalah dalam dan pada saat Penggugat berkualitas sebagai bakal calon Ketua Kwartir Daerah dan Frase “Bakal Calon” itu telah dipergunakan Penggugat 4 (empat) kali pada halaman 2, 3 (tiga) kali pada halaman 3 dan 1 (satu) kali pada halaman 4 dan kemudian bermuara pada halaman 8 alinea 1 gugatan Penggugat, dimana Penggugat telah menegaskan ; “TIDAK DAPAT IKUT DALAM PEMILIHAN CALON KETUA KWARTIR DAERAH” , Jadi “ Tidak Dapat Ikut Dalam Pemilihan Calon Ketua” berarti kwalitas Penggugat masih berada pada posisi Bakal Calon, bukan “Calon” sebagaimana Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;

-       Bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I, II tersebut berada diluar konteks atau berada diluar semesta gugatan, maka eksepsi tersebut menjadi tidak ekseptif dan hampa sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim yang Mulia menolak Eksepsi tersebut ;

2.    Tentang Tudingan Tergugat I dan Tergugat II Perihal Para Pihak Tidak Lengkap ;

-       Bahwa menurut Tergugat I dan Tergugat II, gugatan Penggugat tidak lengkap pihaknya karena “ PESERTA”, “PANITIA PELAKSANA”, dan “PRESDIUM MUSDASU” tidak turut dijadikan sebagai Subjek Gugatan. Ini jelas adalah Eksepsi yang asal-asalan belaka, tidak ekseptif jika tak ingin disebut sebagai eksepsi yang melepaskan tanggung jawab yang berarti menyimpang dari Dasa Dharma Pramuka terutama dharma ke 10 yakni “ Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan” ;

-       Bahwa “PESERTA” Musda, maupun Panitia Pelaksana MUSDA dan atau Presedium MUSDASU tidak perlu disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ART (Anggaran Rumah Tangga Pramuka) yang berbunyi  ;

Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kollektif oleh Pengurus Kwartir.

Jadi Kwartir Daerah adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka di daerah dalam hal ini daerah Propinsi Sumatera Utara, sehingga cukuplah dan sudah sempurnalah gugatan Penggugat dengan menggugat Subjek yang bertanggung jawab yang menjadi pusat pengelolaan Gerakan Pramuka di Sumatera Utara yaitu Tergugat I ;

-       Bahwa aleh karena pemilihan subjek gugatan telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 48 ART Gerakan Pramuka, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang Mulia menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;

3.    Tentang Aggapan Tergugat I dan Tergugat II perihal Subjek Hukum Yang Menjadi Tergugat I Tidak Jelas ;
-       Bahwa berdasarkan Pasal 48 ART Gerakan Pramuka sebagaimana telah dikutip diatas yang menegaskan bahwa Kwartir adalah Pusat Pengelolaan Gerakan Pramuka yang di pimpin secara kollektif oleh Pengurus Kwartir, maka sudah jelaslah Tergugat I dalam perkara a quo adalah Kwartir Daerah Gerakan Pramuka masa Bakti 2006-2011 dengan Ketua Kwardasu di Jabat oleh Drs. H. Amansyah Nasution, Msp sebagai Ketua Kwartir yang mestilah bertanggung jawab terhadap sejumlah pelanggaran ;

-       Bahwa adalah tidak benar “ yang menjadi Tergugat I “ tidak jelas karena pada kenyataannya Tergugat I yang dimaksud oleh Penggugatlah yang menyampaikan Jawaban dalam perkara a quo , dan oleh karena itu eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang hal ini gugur dengan sendirinya ;

-       Bahwa adalah tidak benar subjek gugatan yang ditetapkan Penggugat sebagai Tergugat I dalam perkara a quo adalah “ Kwardasu yang Kakwardasu nya diketuai oleh H. Gatot Pujo Nugroho, ST sebagaimana uraian eksepsi Tergugat  I dan Tergugat II karena Kwardasu yang dimaksud Tergugat I dan Tergugat II itu adalah lahir dari proses yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana dalil gugatan, maka yang mesti digugat adalah kwartir yang memproses secara bertentangan dengan hukum itu karena dialah yang mesti bertanggung jawab atas lahirnya Ketua Kwartir Daerah dari perbuatan melawan hukum ;

-       Bahwa dalil gugatan Penggugat adalah seputar perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I yang oleh Tergugat I di dorong dan digiring seolah-olah sebagai perbuatan yang bersifat administratif belaka, padahal surat-surat yang disebut Penggugat dalam dalil gugatan adalah wujud dari perbuatan melawan hukum dan tidak sebatas persoalan administratif. Karena Tergugat I dan Tergugat II adalah badan hukum sesuai Pasal 1 butir 2 Anggaran Dasar Pramuka, maka perbuatan melawan hukum itu terwujud dalam surat yang merupakan kehendak dan perbuatan badan hukum tersebut. Dengan demikian berbagai argument yang berulang kali disebut Tergugat I sebagai hanya “perbuatan yang bersifat administratif “ adalah tidak berdasar ;

-       Bahwa oleh karena Drs. H. Amansyah Nasution, MSP telah demisioner, meletakkan jabatannya serta telah diberhentikan dengan hormat menurut versi Tergugat I dan Tergugat II, namun karena proses demisioner dan atau peletakan jabatan dan atau pemberhentian dengan hormat tersebut prosesnya dilakukan secara melawan hukum sehingga menghasilkan hasil Musda yang tidak sah, maka tidak sah pulalah demisioner, peletakan jabatan atau pemberhentian Drs. H. Amansyah Nasution, MSP, sehingga beralasanlah Tergugat I dihukum membuat pernyataan sebagaimana disebut dalam petitum gugatan ;

-       Bahwa dengan demikian maka nyata pula eksepsi Tergugat I dan Tergugat II adalah eksepsi yang tidak ekseptif dan oleh karena itu mohonlah pengadilan menolaknya ;

4.    Tentang Tudingan Tergugat I dan Tergugat II Bahwa Posita Gugatan Bertentangan Dengan Petitum Gugatan.  

-       Bahwa berkali-kali Tergugat I dan Tergugat II menyebut yang pada intinya keputusan Musda adalah wilayah kewenangan dan kuasaaan Presidium Musdasu, yang pada hakikatnya adalah wujud untuk melepaskan tanggung jawab atas proses Musda yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;

-       Bahwa oleh karena itu terdoronglah Penggugat untuk kembali mengingatkan Tergugat I dan Tergugat II pada Pasal 48 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang tegas menyatakan bahwa Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang di pimpin secara kollektif oleh Pengurus Kwartir, yang tiada lain haruslah diberi tafsir bahwa kwartir adalah penanggung jawab dari segala aktifitas, dalam hal ini Kwartir Daerah Sumatera Utara terhadap aktifitas Musda ;

-       Bahwa hasil Musda di maksud tidak dapat lahir dengan seketika atau sekonyong-konyong, tetapi didahului dengan sejumlah proses berupa berbagai perbuatan yang ternyata melanggar AD dan ARTGP maka dari perbuatan melanggar hukum tidak dapat lahir sesuau yang sah, seperti halnya hasil Musda a quo. Dan oleh karena itu maka tidak ada pertentangan antara posita dengan petitum. Semuanya sudah selaras, setiap petitum sudah didukung oleh positum, maka mohonlah Majelis Hakim Yang Mulia menolak eksepsi Tergugat I dan tergugat II ;




B.   Tentang Pokok Perkara.
-       Bahwa semua uraian pada bagian eksepsi diatas sesuai relevansinya mohon dianggap telah tiulangi kembali disini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan uraian terhadap pokok perkara baik terhadap jawaban Tergugat I maupun jawaban Tergugat II yang terinci sebagai berikut :

1.    Tentang Jawaban Tergugat I ;

-       Bahwa argument Tergugat I yang pada intinya menyebut surat menyurat dalam uraian dalil gugatan Penggugat sebagai tindakan administrasi, adalah tidak beralasan,  kedua Tergugat I menurut dan sesuai dengan pasal 1 butir 2 ADGP ditegaskan “gerakan Pramuka berstatus badan hukum”. Salah satu arti dalam ketentuan ini adalah gerakan Pramuka sebagai sabjek yang imajiner atau yang hanya ada dalam pikiran (fictie) sehingga perbuatan dari suatu badan hukum hanya akan dengan mudah terlihat dari surat surat yang diterbitkannya, kendati pun dibuat oleh manusia juga ;

-       Bahwa membaca sepintas uraian Tergugat I pada halaman 7 dan 8 “jawaban” seakan akan Tergugat I telah menelaskan apa adanya dengan sejujurnya, namun jika dicermati agak teliti jelas dan nyata tergugat I dengan halus dan lembut telah menyembunyikan kelemahan antara lain :

Dalam surat No. 10.426/02-A, tanggal 22 Desember 2011 pada point Nomor 2 huruf c terdapat kalimat yang berbunyi, “Kwardasu telah memberikan batas akhir waktu pengajuan nama balon tanggal 13 Desember 2010. Lantas kenapa “batas akhir” ini diingkari oleh Tergugat I dan tergugatI tidak jujur bahwa batas akhir ini telah diingkari;

Dalam surat edaran IV No. II.031/02-A, tanggal 4 Maret 2011 tentang penetapan MUSDA akan dilaksanakan tanggal 15-16 Maret 2011 sekaligus menerangkan adanya 4 bakal calon ka. Kwardasu adalah bertentangan dengan pasal 75 ayat 2 ARTGP yang menegaskan bahwa :

“selambat-lambatnya dua balon sebelum musyawarah daerah, Kwartir daerah menyampaikan kepada Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah dengan memperhatikan aspirasi Kwartir cabang”

Dan Tergugat I tidak dapat menjelaskan bahwa nama-nama keempat calon yang disebut dalam surat No. 11.031/02-A, tanggal 4 Maret 2011 telah disampaikan kepada Kwartir Cabang 2 bulan sebelum Musda tanggal 15-16 Maret 2011. Sebab sudah menjadi kenyataan yang tak terbantahkan dari tanggal 11 Maret 2011 sampai dengan 15 Maret 2011 yakni saat pelaksanaan Musda hanya ada tenggang waktu selama 11 hari, sedangkan pasal 75 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka mensyaratkan 2 bulan maka tentulah Tergugat I gagal untuk membatah telah melanggar pasal 75 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

-       Demikian juga Tergugat tidak membantah telah bersikap diskriminatif dengan mengundah seluruh ketua Kwartir Cabang untuk mengadakan “silaturrahmi” hanya dengan H. Gatot Pujo Nugroho, ST di restoran Jimbaran tanggal 14 Maret 2011, sedangkan bakal calon yang lain tidak disebut sehingga tergugat I nyata telah melanggar pasal 27 ayat 1 UU no. 12 tahun 2010 yang tegas mencantumkan prase “secara demokratis” juga melanggar lagi pasal 20 ayat 3 huruf c Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

-       Bahwa semua uraian yang tak terbantahkan atau tak dapat dibantah oleh Tergugat I adalah merupakan kebenaran dalil-dalil gugatan Penggugat, maka dalam hal Tergugat I merasa bingung dengan dalil gugatan Penggugat itu adalah karena tak menemukan cara yang tepat untuk membatah dan dalam hal Tergugat I merasa tersesat (halaman 7 alinea 4 jawaban) hal itu adalah disebabkan karena berbagai pelanggaran peraturan organisasi (peraturan hukum) dan karenanya sangatlah beralasan Majelis Yang Mulia mengabulkan gugatan Penggugat ;

-       Bahwa selanjutnya tentang penetapan hanya 1 (satu) orang sebagai utusan cabang yang oleh Tergugat I disebutkan tidak bertentangan dengan pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta pasal 5 ayat 2 Tata Terbit Musda dengan alasan karena merupakan hasil kesepakatan dari peserta Musda dan untuk efisiensi semata (halaman 8 alinea 1 jawaban) adalah alasan tergugat I yang sangat keliru karena dengan begitu Tergugat I menjadi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 77 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  yang berbunyi sebagai berikut :


“keputusan musyawarah daerah tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, keputusan musyawarah nasional dan keputusan kwartir nasional”
Jadi, tergugat I tidak dapat bersepakat dengan peserta Musda untuk melanggar pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta pasal 5 ayat 2 Tata tertib Musda dan dengan demikian tergugat I nyata melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar lagi pasal 58 ayat 1 huruf b Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang tegas menyatakan kwarda mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan keputusan munas ;

-       Bahwa perihal penggugat memilih keluar dari ruang sidang yang oleh tergugat I diberi argument sebagai bukti yang sempurna tentang tidak ada hubungan hukum penggugat dengan peristiwa hukum yang diperkarakan adalah argument yang kabur sebab peristiwa hukum yang diperkarakan itu justru adalah tidak diakui oleh Penggugat karena tidak sah, dan Penggugat yang memilih keluar dari ruang sidang tersebut justru merupakan konflik hukum antara Penggugat dengan tergugat I karena tergugat I telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka ;

-       Bahwa argument tergugat I yang menyebut H. Gatot Pujo Nugroho, ST terpilih sebagai Ka.Kwardasu adalah karena ketokohannya bukan dalam organisasi ke pramukaan bukan dalam jabatannya sebagai Plt. Gubernur Sumatera Utara adalah argument yang keliru lagi sebab semestinya kalau ia dipilih karena “ketokohannya” maka ketokohannya itu mestilah meliputi juga organisasi kepramukaan, dan karena Tergugat I telah mengakui ketokohannya bukan dalam organisasi kepramukaan maka tentulah sangat boleh jadi terguat I sudah salah pilih selain karena prosesnya juga merupakan perbuatan melawan hukum ;

-       Bahwa untuk tidak menimbulkan keraguan Penggugat mengutip penggalan argument terguat I pada halaman 8 alinea 5 jawaban sebagai berikut :

“Bahwa selanjutnya “kekhawatiran ………………..H. Gatot Pujo Nugroho, ST dicalonkan kemudian terpilih ……..adalah karena ketokohannya bukan karena organisasi kepramukaan bukan dalam jabatannya sebagai Plt. Gubernur Sumatera Utara”

Argumen Terugat I yang dikutip ini jelas dan nyata Tergugat I telah menyampaikan bahwa calon Ka.Kwarda kepada cabang-cabang personil yang bukan tokoh gerakan pramuka berarti telah mengabaikan amanat untuk memupuk dan mengembangkan kepemimpinan sebagai mana ditentukan dalam pasal 10 ayat 1 huruf g ARTGP ;

-       Bahwa argument Tergugat I yang menyebutkan penempatan H. Gatot Pujo Nugroho, ST sebagai Ka. Kwardasu tidak bertentangan dengan pasal 27 UU No. 12 tahun 2010 adalah alasan kepentingan subjektif, tidak logis dan karena itu Penggugat menyeru Tergugat I untuk melakukan kontemplasi, dengan hati yang jernih sejernih-jernihnya untuk menjawab pertanyaan ; apakah H. Gatot Pujo Nugroho, ST tergolong pejabat public atau tidak ?

-       Bahwa kalau Tergugat I menyebut pengertian “Pejabat Publik” tidak terdapat dalam UU No. 12 tahun 2010, maka semestinya Tergugat I melakukan penghalusan hukum, atau melakukan analogi dengan peraturan lainnya (metode penafsiran dalam ilmu hukum) seperti melakukan analogi dengan UU No. 8 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada pasal 1 angka 8 menyebutkan ; “Pejabat public adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan public” sedangkan yang dimaksud dengan badan public sesuai pasal 1 angka 3 UU No. 8 tahun 2008 itu adalah lembaga eksekutif, legislative, judikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berhubungan dengan penyelenggaraan Negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD ;

-       Bahwa argument Tergugat I yang ingin bersembunyi diruang tenggang waktu masa peralihan yang diatur dalam pasal 47 huruf d UU No. 12 tahun 2010 adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji, sebab menunda pelaksanaan hukum berarti tidak melaksanakan hukum, analog dengan adagium delay of justice is unjustice, menunda-nunda keadilan berarti tidak adil ;

-       Bahwa semestinya Tergugat I memasang tekad untuk menjadi Kwarda pertama yang melaksanakan UU No. 12 tahun 2010 sehingga tidak saja memberikan teladan bagi segenap Kwarcab di Sumatera Utara tetapi dapat menjadi teladan Kwarda lainnya di seluruh Indonesia, dan sesungguhnya ketentuan peralihan yang termuat dalam BAB VIII, pasal 47 huruf d adalah dengan memperhatikan Kwarda yang baru saja seminggu melaksanakan Musda tak perlu untuk ber-MUSDA kembali, untuk itu UU member waktu “JEDA” selama 2 tahun. Jadi bukan seperti yang diuraikan Tergugat I sehingga timbullah keadaan pelanggaran UU yang disengaja, padahal semestinya MUSDA dimaksud mensosialisasikan UU itu kepada segenap Kwarcab ;

-       Bahwa dengan demikian menjadi terang dan nyata bahwa Tergugat I telah gagal untuk menjelaskan bahwa perbuatannya telah sesuai dengan hukum, dengan konsekwensi sebaliknya dalil dalil gugat Penggugat tak terlumpuhkan dengan jawaban Tergugat I sehingga sangatlah beralsan Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan gugatan Penggugat ;

2.    Terhadap Jawaban Tergugat II

-       Bahwa semua uraian pokok perkara terhadap Tergugat I yang terinci di atas mohon juga dianggap ditujukan terhadap jawaban Tergugat II sesuai dengan relevansinya ;

-       Bahwa sebermula Penggugat mengira Tergugat II akan sangat arif untuk mengelaborasi gugatan Penggugat seperti pepatah “orang dahulu” ; terkilas ikan dalam air, sudah tahu jantan betinanya. Sehingga Penggugat semula merasa risih untuk merinci pelanggaran hukum oleh Tergugat II karena mengira Tergugat II akan sangat “WASKITO”, tetapi rupanya sangkaan Penggugat demikian menyimpang karena Tergugat II seakan berlepas tangan ;

-       Bahwa Tergugat I dan Tergugat II seakan bersepakat tak ingin bertanggung jawab terhadap hasil MUSDA yang melanggar hukum dengan cara melimpahkan tanggung jawab kepada Presidium Musdasu, padahal sebelum Terbentuknya Presidium Musdasu, ada proses yang melanggar hukum yang terlebih dahulu harus dijernihkan sebab jika tidak dijernihkan hukumnya, presidium itu pun tidak sah sebab presidium itu adalah salah satu prodak MUSDA yang tidak sah karena diproses secara tidak sah. Oleh karena itu kekeliuan Tergugat II (melanggar Dasar Dharma) untuk menyebut Penggugat sebagai telah error in persona dalam menempatkannya sebagai Tergguat ;

-       Bahwa oleh karena itu Penggugat dirugikan oleh perbuatan Tergugat I yang tidak dibina oleh Tergugat II maka Penggugat berhak untuk menggugat keduanya, dan tidak bernar tafisr Tergugat II yang menyebutkan bahwa yang berhak menggugat Tergugat II adalah Tergugat I ;

-       Bahwa sebagaimana telah Penggugat singgung diatas, pasal 77 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dengan tegas menyatakan bahwa Keputusan Musda tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, keputusaan Munas dan Keputusan Kwartir Nasional, sedangkan pasal 12 ayat 1 ARTGP menyatakan Kwartir Nasional membina Kwartir Daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan ke pramukaan diwilayah kerjanya ;

-       Bahwa praktek pasal 77 ayat 4 Jo pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka tersebut diatas tentulah Tergugat II mesti memperingatkan Tergugat I agar jangan melanggar ketentuan pasal 75 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  bahwa Calon Ketua Kwarda harus telah disampaikan kepada Cabang Cabang , 2) bahwa sebelum MUSDA Tergugat II juga tidak membina Tergugat I perihal adanya kontradiksi antara Surat Nomor :10.426/02-A, tanggal 22 Desember 2010 dengan Surat Nomor : 11.031/02-A, tanggal 4 Maret 2011 (kedua surat tembusannya disebut dikirim ke Tergugat II) ;

-       Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Tergugat I No. 10.426/02-A, tanggal 22 Desember 2010 Penggugat adalah salah seorang bakal Calon Ketua Kwardasu yang kelanjutan prosesnya menjadi “Calon “ telah dilakukan oleh Tergugat I dengan melanggar hukum yang merugikan Penggugat sedangkan Tergugat II berkewaajiban membina Tergugat I yang diantaranya agar Tergugat I taat pada AD & ARTGP namun ternyata dibiarkan oleh Tergugat II maka tidak ada alasan hukum bagi Tergugat II untuk menghindar dari tanggung jawab hukum atas kelalaian melakukan pembinaan kepada Tergugat I yang menyebabkan Penggugat dirugikan ;

-       Bahwa Tergugat I ada bertanya kepada Tergugat II dengan Surat Nomor : 11.048/02-A, tanggal 23 Maret 2011 yang inti pertanyaanya adalah :
1.    Peserta sedang Paripurna lanjutan ke VI terdiri dari 1 (satu) orang utusan yakni Ketua Kwarcab atau yang mendapat mendat dari Ketua Kwarcab. Apakah hal ini tidak bertentangan dengan ART GP pasal 73 ayat 2 dan apakah keputusan yang dibuat saah ;
2.    Apakah wakil gubernur atau plt. Gubernur sumut diperbolehkan menjadi calon ketua kwarda ;
Lantas Tergugat II memberi jawaban dengan surat No. 0281-00-A, tanggal 30 Maret 2011, yaitu :
1.    Secara harfiah, tidak bertentangan dengan pasal 73 secara keseluruhan karena sidang lanjutan yang dimaksud untuk pemilihan Ketua Kwarda dan formatur yang dalam pemungutan suara tiap Kwarcab hanya memiliki 1 (satu) hak suara. Jadi kalau 1 (satu) Waka Kwarcab resmi representasi dari Kwarcab berarti sah ;
2.    Yang dicalonkan adalah beliau sebagai tokoh gerakan pramuka yang memenuhi syarat sesuai ART, jadi bukan wakil gubernur ;
-       Bahwa jika diteliti pertanyaan Tergugat I kepada Tergugat II dan jawaban Tergugat II kepada Tergugat I nyatalah kedua Tergugat sudah saling keliru karena pertanyaan Tergugat I yang pertama kepada Tergugat II adalah dalam konteks utusan Kwarcab yang hanya 1 (satu) orang menghadiri sidang lanjutan VI, namun Tergugat I menunjuk pasal 73 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yaitu pasal yang mengatur utusan daerah bukan utusan cabang sedang pasal yang sesuai kontek adalah pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  yang berbunyi :

“utusaan cabang terdiri  atas delegasi orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Cabang diantaranya dalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewaan Kerja Cabang dan seorang wakil majelis pembimbing cabang “

Lantas anehnya Tergugat II menjawab kepada Tergugat I bahwa “secara harfiah tidak bertentangan” berarti menurut huruf kata demi kata 1 (satu) orang utusan Kwatir Cabang sudah sesuai dengan pasal 73 ayat 3, sungguh suatu jawaban yang sangat tidak logis karena pasal 73 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  tidak membuat pengecualian . Lebih tidak logis lagi Tergugat II memberi alasan pembenaran hanya seorang utusan cabang dihubungkan dengan saatu cabang hanya memiliki satu suara dalam MUSDA, padahal tidak ada hubungan kausal antara jumlah utusan dan suara cabang sebab kendatipun utusan cabang 8 orang, suara cabang tetap dihitung 1 (satu) suara sesuai pasal 73 ayat 5 ;

-       Bahwa selanjutnya pertanyaan Tergugat I No. 2 kepada Tergugat II adalah tentang boleh tidaknya wakil gubernur atau Plt. Gubernur menjadi calon ketua kwarda namun oleh tergugat II telah diberi jawaban secara “bias” yaitu seperti dikutip diatas. Yang dicalonkan adalah beliau sebagai tokoh gerakan pramuka yang memenuhi syarat sesuai ART, jadi bukan wakil Gubernur, padahal yang ditanyakan Tergugat I kepada Tergugat II adalah tentang wakil gubernur atau PLT gubernur bukan tetang tokoh. Lantas dimanakah batas kriteria “ketokohan” dan sebagaimana kalau ketokohan itu berimpit dengan jabatan Wakil Gubernur, hal ini tidak dijelaskan oleh Terguagat II, padahal pasal 27 ayat 2 Undang-undang No. 10 tahun 2010 jelas dan tegas disebut Pengurus Kwartir tidak terikat dengan jabatan publik yang pengertian jabatan publik itu telah diuraikan diatas ;

-       Bahwa dengan uraian diatas ini telah menjadi jelas dan nyata bahwa telah terjadi sesuatu kerja sama yang harmonis antara Tergugat I dan Tergugat II untuk saling mengelirukan ( Penggugat tidak hendak menyebut sebagai kerja sama yang saling menyesatkan) dan karena keduanya telah saling keliru, maka keliru pula mekanisme proses penyelenggaraan Musda yang dibuat keruh dari hulu, dengan membiarkan pelanggaran ARTGP ;

-       Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan Kepanduan Nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang 1945. Ini lah salah satu kalimat pembukaan AD.GP, yang harus diwujudkan dengan ketaatan kepada peraturan yang telah disepakati yaitu AD & ARTGP serta Undang – undang No. 10/2010, yang tidak boleh ditafsirkan dengan sewenang wenang bahkan bertentangan dengan roh/jiwa peraturan itu sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas, juga karena arwah para “syuhada” Pejuang Kepanduan Nasional, “berkafan putih diatas sana” akan menjerit melihat kesewenang wenangan dari pengurus organisasi yang diwariskannya dan dengan demikian sempurnalah alasan bagi majelis hakim yang mulia menolak jawaban Tergugat I dan Terguagat II selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat ;

II.     Terhadap Tergugat III

-       Bahwa seluruh uraian terdahulu yang ditujukan terhadap tergugat I dan tergugat II menurut rekovensinya mohon telah diulangi kembali dan mohon dianggap sebagai juga ditujukan terhadap jawaban tergugat III, dan seluruhnya penggugat dengan ini menolak jawaban tergugat III terkecuali terdapat pengakuan yang tegas terhadap sesuatu dengan rincian sebagai berikut :

A.   Terhadap Eksepsi
1.    Tentang Terhadap Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas ;

-       Bahwa seluruh gugatan penggugat sudah jelas terang dan terperinci dengan dilengkapi pasal pasal  ketentuan hukum yang dilanggar oleh para tergugat. Jadi tidak ada yang kabur dan tidak jelas ;

-       Bahwa Keputusan Musdasu Pramuka Sumatera Utara tidak terjadi secara tiba-tiba atau sekonyong-konyong, akan tetapi didahului dengan sesuatu proses dimana penggugat turut dalam proses tersebut sampai terjadi nya pelanggaran Undang-Undang AD & ARTGP dan tergugat III tidak ada memberikan upaya agar musda berjalan diatas rel yang benar akan tetapi diliputi dengan kiat yang sangat tipis bedanya dengan licik ;

-       Bahwa kemudian tergugat III dalam eksepsi nya menguraikan sebagai berikut (halaman 2 alenia akhir) ;

Bahwa …........................... apa klarifikasinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat III dan tahapan-tahapan tersebut sebagaimana criteria pembuatan melawan hukum yang dimaksud dalam putusan perkara LINDAN BAUM CHOKEN ARREST H.R.1919 yang dipertegas kembali kepada yang berakibat gugatan KUHPerdata yang berakibat gugatan agar serta kabur dan tidak jelas dengan jelas akibat hukumnya.

Tergugat III sudah jauh sekali menyimpang dari kebenaran sejarah hukum sebab tidak pernah ada H.R pada tahun 1919 membuat putusan tentang LINDAN BAUM CHOKEN, dan sungguh sanggat mustahil putusan H.R 1919 dipertegas kembali oleh pasal 1365 KUHPerdata ;

-       Bahwa pasal 1365 KUHPerdata adalah berasal dan persis sama  dengan pasal 1401  Burgerlijk Wet boek yang diberlakukan di netherland pada tanggal 1 Oktober 1838 (Mohon dirujuk buku A.F.A Vollmar, pengantar studi hukum perdata penerjemah I.S. ADIWIRMATA,SH , Rajawali/1983 Jilid 1, Halaman 21 Jo. DR.Munir fuadi,SH,MH,LLM dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” cipta aditya bakti/2005 Halaman 207) Maka sungguh sangat mustahil ketentuan hukum yang ada terlebih dahulu mempertegas ketentuan hukum yang dibuat H.R tahun 1919 ;

-       Bahwa kemudian burgerlijk wet boek di netherland tersebut diberlakukan di Indonesia dengan publikasi tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku tanggal 1 mei 1848 dengan berbagai perubahan, dan jadilah pasal 1481 Bugerlijk wet boek itu menjadi pasal 1365 KUHPerdata dan berdasar peraturan peralihan Unadang-Undang Dasar 1945 masih  berlaku hingga ada ketentuan yang baru (vd mr.h.Th.Ch.KAL dan mr.V.F.M.DEN HARTOP, pemandangan ringkas tentang hukum di Indonesia, penebit NOOR D O/FF 1955, Hal 66) ;

-       Bahwa kemudian tentang Arrest H.R 1919 yang dimaksud tergugat III, mungkin perkara yang diutus oleh HoogRaad tanggal 31 Januari 1919 dalam sengketa antara M.Liden baum melawan S.Cohen pada putusan berbahasa belanda tertulis W.10365;N.J 19191 dlz 161 (Hoetink 1915) (vd DR.Munir Fuadi,SH,MH,LMM  ibadem hal 207). kalau sebelumnya adanya putusan sebelum H.R ini pelanggaran pasal 1401 BW/1365 KUHPerdata hanya diartikan sebagai perbuatan yang bersifat on wet matige  daad saja atau hanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang tertulis saja maka setelah tahun 1919 pasal 1401 BW/1365 KUHperdata menjadi lebih luas karena bukan saja perbuatan yang bersifat on wet matige daad belaka tetapi berubah menjadi on recht matige  daad ;

-       Bahwa dengan pengertian on recht matieg daad maka perbuatan hukum yang terjadi hanya perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya didalam lalu lintas masyarakat (dikutip dari keterangan prof. Mariam Darus badrul Zamal,SH,KUHperdata Buku III, Alumni/1983 Hal.148 )

-       Bahwa dengan demikan maka tergugat III yang tidak berbuat apa-apa terhadapa perbuatan tergugat I yang diskriminatif melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka  adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Maka sudah jelas lah kiranya bahwa gugatan penggugat tidak kabur(oubscuur liblle);

II.      Tentang tergugat III tidak memiliki hubungan hukum dan perselisihan hukum dengan penggugat sebagaimana syarat mutlak mengajukan gugatan ;

-          Bahwa sebagaimana telah diuraikan dimuka perbuatan melawan hukum “sebagaimana dimaksud pada pasal 1365 KUHPerdata yang concordant dengan pasal 1401 BW netherland tidak saja perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak mungkin attau bertentan dengan kewajiban orang yang berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya didalam lalulintas masyarakat sebaimana doktrin Prof.Dr. Mariam Darus, SH yang dikutip diatas bahkan beliau menjelaskan semua norma lalu lintas masyarakat yang tidak termasuk di dalam Undang-Undang ditempatkan dibawah sanksi hukum perdata (Prof.Dr.Mariam Darus,SH ibbidem hal 148)  ;

-          Bahwa menilik uraian eksepsi tergugat III yang menyebutkan  : “tidak mungkin tegugat III melakukan perbuatan yang melanggar hak subjektif penggugat” (halaman 3 alenia 4 jawaban tergugat III) maka menjadi jelas dan nyata bahwa Tergugat – III hanya mensyaratkan perbuatan positif yang mungkin sebagai perbuatan melawan hukum, tegasnya Tergugat – III mempersempit pengetian “Perbuatan”, sedangkan sesuai doktrin yang dikutip diatas setelah tahun 1919 maka “perbuatan” itu dapat bersifat positif atau negatif keduanya dapat memiliki sifat melawan hukum yaitu “berbuat” atau “tidak berbuat” jadi dalam hak Tergugat – III berdiam-diri terhadap adanya suatu perbuatan, padahal Tergugat – III wajib untuk mencegahnya, hal itu termasuk perbuatan melawan hukum maka kelirulah Tergugat – III yang menafsirkan perbuatan melawan hukum hanya sebagai perbuatan positif, dengan demikian  eksepsi Tergugat – III tidak ekseptif dan mohon ditolak ;

-          Bahwa tida pernah Hoege Raad pada tahun 1919 memberi putusn perkara “LANDEN BAUM CHOKEN” (Sic) dan adalah sengat mustahil arrest 1919 dipertegas kembali dalam pasal 1365 KUHPerdata sebab pasal 1365 KUHPedata adalah Concordant dengan pasal 1401 BW Nerdeland dan di berlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 maka kemustahilannya adalah persis dengan perumpamaan mustahil anak lebih tua dari ibunya (mustahil arrest yang lahir 1919 dipertegas oleh Pasal 1365 (dh 1401 BW) yang lahir pada 1 Oktober 1838) sehingga eksepsi Tergugat – III ini bukkan saja tidak ekseptif tetapi juga hampa sehingga mohon ditolak ;

2.    Tentang Pihak Pihak Dalam Gugatan Tidak Lengkap ;

-          Bahwa inti eksepsi Tergugat – III pada bagian ini adalah tentang presedium Musda yang harus ikut digugat tetapi tidak digugat dan karena argumen eksepsi ini intinya persis sama dengan eksepsi Tergugat – I/II yang juga berjudul “Tentang Para Pihak Tidak Lengkap “ maka replik Penggugat terhadap eksepsi Tergugat – III ini, adalah persis dengan jawaban terhadap eksepsi Tergugat I/II ;

-          Bahwa sesuai dengan pasal 48 ART Gerakan Pramuka dengan tegas dinyatakan bahwa kwartir adalah pusat pengelolaan gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus kwatir maka sebagai pusat pengelolaan, kwatirpun menjadi tumpuan atau pusat tanggung jawab seluruh kegiatan maka tidaklah beralasan untuk menempatkan presidium sebagai Tergugat, apalagi Presidium itupun adalah produk atau dilahirkan dalam Musda yang melanggar ART Gerakan Pramuka dan dengan demikian eksepsi Tergugat – III tidak dibangun dari kontruksi hukum yang benar sehingga menjadi rapuh dan mohon ditolak ;

-          Bahwa dengan seluruh uraian replik tentang eksepsi Tergugat III tersebut diatas nayatlah bahwa seluruh eksepsi Tergugat – III adalah rapuh,hampa dan tidak berdasar maka cukuplah alasan yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi Tergugat – III ;

  1. TENTANG POKOK PERKARA TERHADAP TERGUGAT – III

-          Bahwa segala sesuatu yang telah Penggugat uraikan terhdahulu, mohonlah juga dianggap sebagai replik terhadap Tergugat – III sesuai relevansinya, dan seterusnya Penggugat menegaskan tetap konsekwen dengan dalil dalil gugatan Penggugat semula seraya menolak jawaban Tergugat – III kecuali terdapat pengakuan yang tegas tentang sesuatu ;

-          Bahwa Penggugat tidak mengajukan gugatan ini dalam kwalitas sebagai calon Kakwardasu melainkan sebagaimana dalil dalil yang telah Pengugat tegaskan berkali-kali bahwa kualitas Penggugat aalah sebagai bakal calon dan itulah sebabnya frase “bkal calon” dipergunakan Penggugat senamyak 4 kali pada halaman 2 gugatan , 3 kali pada halaman 3 dan 1 kali pada halaman 4 gugatan Penggugat, lalu pada halaman 8 alinea 1 gugatan Penggugat menegaskan :

“ Tidak dapat diikuti dalam pemilikan Calon Ketua Kwatir Daerah”

berarti kualitas Penggugat berada pada posisi bakal calon, bukan “ CALON” sebagaimana uraian Tergugat – III dan dengan demikian eksepsi Tergugat – III yang menyebut tiadanya legal standing Penggugat adalah argumen yang rapuh, hampa, dan mohon ditolak ;

-          Bahwa selanjutnya sudahlah jelas, nyata dan terang dan tak lagi dapat terbantahkan oleh Tergugat I, maupun Tergugat – II ,bahwa Muda GP Sumatera Utara telah diproses dengan cara cara yang bertentangan dengan hukum yaitu melanggar pasal 75 ayat 2 ART yaitu calon ketua Kwarda disampaikan kepada K.Kwarcab hanya dalam waktu 11 hari sebelum Musda padahal pasal 75 ayat 2 ART mensyaratkan waktu selama 2 (dua) bulan , kemudian Tergugat –I dan II terhadap utusan Kwarcab Ke Musda hanya mewajibkan 1 (satu) orang utusan saja yang berarti telah melanggar Pasal 73 ayat 3 ART GP yang mewajibkan utusan kwarcab ke Musda sejumlah 8 orang, dan karena proses Musda telah nyata melanggar ART GP telah nyata melanggar ART GP tentulah seluruh hasil Musda adalah produk dari perbuatan yang melawan hukum ;

-          Bahwa orang awam sekalipun di Sumatera Utara akan mengetahui bahwa H. Gatot Pujo Nugroho, ST adalah Pejabat Publik karena sebagai Wakil Gubernur dan Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara yang oleh dan menurut Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2010 tidak dapat dipilih sebagai pengurus Kwartir akan tetapi justru Tergugat I yang adalah juga adalah calon Ka. Kwardasu justru mempasilitasi keinginan H. Gatot Pujo Nugroho, ST untuk mengadakan apa yang disebutnya sebagai “silaturahmi dan makan malam bersama bertempat di restoran jimbaran” yang secara hakikit tak lain agar Kwarcab memilih H. Gatot Pujo Nugroho, ST menjadi Ka Kwardasu dalam Musda, karena “silaturrahmi” itu dilaksanakan tanggal 14 Maret 2011 atau sehari sebelum Musda. Ini jelas diskriminasi yang dilakukan oleh Tergugat I, bahkan nomenklatur “silaturrahmi” menjadi kehilangan kesakralannya, karena dibalik pertemuan silaturrahmi terdapat reserve niat lain yang utama ;
-          Bahwa merujuk kepada pasal 25 ayat 2 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tergugat III seharusnya memberikan bimbingan organisasi sesuai dengan bunyi pasal tersebut karena organisasi tiada lain adalah suatu alat untuk membentuk keinginan kolektif, maka tiada patut tergugat III membiarkan H. Gatot Pujo Nugroho, ST menyalurkan keinginannya mengadakan pertemuan silaturrahmi tanpa bersama-sama bakal calon kwarda yang lain ;
-          Bahwa Tergugat III tidak berbuat apa-apa, ketika Tergugat I melakukan pelanggaran undang-undang, anggaran dasar/anggaran rumah tangga gerakan pramuka seperti tersebut di atas dan merujuk kepada pengertian “perbuatan melawan hukum dari yang mulia Ibu Prof. Dr. Mariam Darus Badrul Zaman, Sh yang dikutip di atas, tidak ada alternative lain selain tergugat III harus turut bertanggung jawab ;

Maka berdasarkan semua uraian di atas dapatlah disimpulkan bahwa seluruh jawaban Tergugat I, II dan III baik didalam eksepsi maupun dalam pokok perkara tidak berhasil untuk melumpuhkan dalil-dalil gugatan penggugat bahkan sebahagian besar jawaban Tergugat I, II dan III sengaja disimpangkan sehingga terjadilah apa yang didalam filsafat disebut Argumen Tum Ad Rem belum diperoleh, jawaban baru berputar disekitar apa oleh orang pintar disebut Argumentum Ad Hominen dan atau Argumentun Ad Populum, dan oleh sebab dengan sepenuh pengharapan penggugat bermohon kehadapan majelis hakim yang mulia untuk berkenan memberikan putusan yang berbunyi :

MENGADILI

Dalam eksepsi
Menolak eksepsi tergugat I, II dan III


Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Atas perkenan majelis diucapkan terima kasih

Medan,    Oktober  2011
Hormat Penggugat
Kuasa Hukumnya,




HAKIM TUA HARAHAP, SH, MH
Advokat



RAJA PAISAL HARAHAP, SH
Advokat



IWAN ROHMAN HARAHAP, SH
Advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar