Kamis, 18 April 2013

Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI Dengan Pemerintah Penandatanganan RUU Naskah Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam


Penandatanganan Naskah RUU Protokol Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil dan Seimbang Yang Timbul Dari Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati Dan RUU Tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional.
Jakarta, 08 April 2013 – Pada hari ini, senin 8 April 2013 akan dilakukan penandatanganan Naskah RUU tentang Pengesahan Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam oleh seluruh fraksi di Komisi VII DPR-RI. Penandatanganan kedua RUU tersebut disaksikan oleh wakil Pemerintah yaitu Menteri Lingkungan Hidup Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA, Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, yang sekaligus juga membubuhkan tanda tangan di kedua RUU tersebut.
Untuk Protokol Nagoya, penandatanganan RUU merupakan langkah awal yang akan memberikan landasan pengaturan bagi pemanfaatan sumber daya genetik serta pengetahuan tradisional terkait dengan sumber daya genetik di Indonesia. Momentum pengesahan RUU ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara terkaya ketiga di dunia atas sumber daya genetik dan merupakan negara terkaya nomor satu di dunia apabila kekayaan keanekaragaman hayati laut diperhitungkan.
Dengan penandatanganan RUU Pengesahan Protokol Nagoya diharapkan Indonesia dapat:
a.    menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam dan kedaulatan negara atas pengaturan akses terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dari masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, sejalan dengan Pasal 33 dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    mencegah pencurian (biopiracy) dan pemanfaatan tidak sah (illegal utilization) terhadap keanekaragaman hayati;
c.    menjamin pembagian keuntungan (finansial maupun non finansial) yang adil dan seimbang atas pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan sumber daya genetik kepada pemilik atau penyedia sumber daya genetik; dan
d.    menciptakan peluang untuk akses alih teknologi pada kegiatan konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Dalam kurun waktu dua tahun sejak penandatanganan, Indonesia akan segera meratifikasi Protokol Nagoya mengikuti 15 negara lain yang telah meratifikasi dan menjadi negara Pihak dari Protokol ini. Pada saat ini, Pemerintah telah menyusun RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik, melakukan penguatan sistem informasi dan data dasar, peningkatan kapasitas dan kelembagaan, sosialisasi kepada masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, serta perangkat lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Protokol Nagoya di Indonesia.
Adapun untuk Konvensi Rotterdam, penandatanganan RUU merupakan bukti nyata keseriusan dan ketegasan posisi Indonesia dalam meningkatkan kerja sama global untuk mengawasi perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Penandatanganan naskah RUU ini juga merupakan langkah awal menuju keanggotaan Indonesia sebagai negara Pihak pada Konvensi Rotterdam.
Konvensi Rotterdam mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan upaya tanggung jawab bersama dan kerja sama antarnegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu. Hal ini  untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia serta  meningkatkan penggunaan bahan kimia yang ramah lingkungan. Upaya kerja sama antanegara dalam perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi dan proses pengambilan keputusan ekspor dan impor.
Setelah hampir lima belas tahun sejak penandatanganan, akhirnya Indonesia akan segera meratifikasi Konvensi Rotterdam mengikuti 152 negara lain yang telah meratifikasinya, dan menjadi negara pihak (party) dari Konvensi ini sehingga Indonesia akan mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara-negara anggota yang lain. Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan perangkat peraturan, kelembagaan dan sistem manajemen guna pelaksanaan isi Konvensi Rotterdam.
Dari sisi kelembagaan dan sistem manajemen, Pemerintah sudah menerapkan prosedur baku ekspor-impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu yang diatur berdasarkan PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam pelaksanaannya sudah melibatkan berbagai instansi pemerintah antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Bea dan Cukai, dan Badan POM. Adapun sistem registrasi impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu telah dilaksanakan secara terintegrasi melalui system online Indonesia National Single Window (INSW). Dengan demikian, penandatanganan RUU tentang Pengesahan Konvensi Rotterdam secara teknis dan ekonomis tidak akan mempengaruhi berjalannya dunia industri khususnya dalam praktik ekspor-impor bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar