Jumat, 12 April 2013

Rangkuman Materi Hukum jaminan


Hukum Jaminan


Latar belakang timbulnya apa yang dinamakan jaminan
Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.

Yang dipelajari dalam hokum jaminan
adalah persoalan kredit yang bersangkut atau berkaitan dengan pihak bank.

Istilah dan Pengertian Hukum Jaminan
Istilah
Hokum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security of law

Pengertian
1.     Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2 yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri
Secara Ringkas  :
Dalam pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
2.     J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur
3.     Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit


Jadi pengertian jaminan secara umum adalah
Suatu benda yang dijadikan tanggungan bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
ASAS-ASAS HUKUM JAMINAN
1.                   Asas Publicitiet
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
-          Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah berikut atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang mengaturnya adalah hak tanggungan
-          Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda bergerak
Ex  :  mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian
-          Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai jaminan ia wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap benda tersebut.
Kegunaan didaftarkan adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang
Asas publicitiet untuk melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
2.                   Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2 yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda yang akan dijaminkan sudah didaftarkan
3.                   Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh  :
A berhutang ke Bank 100 juta dengan jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil
4.                   Asas inbezittsteling
Barang jaminan gadai harus berada pada penerima gadai
5.                   Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak guna bangunan
EX  :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen / Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka ketika dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah Fidusia.

SISTIM PENGATURAN HUKUM JAMINAN
Ada 2 sistem hokum  :
1.      Sistem terbuka
Boleh disimpangi
2.     Sistem tertutup      
Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh peraturan2 yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak2 jaminan baru selain yang telah ditetapkan dalam Undang2

System pengaturan hokum perjanjian adalah
System terbuka artinya
Orang dapat melakukan hokum perjanjian mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam KUHPerdata (Nominat)  maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).
SUMBER HUKUM JAMINAN
Sumber hokum jaminan ada ditemukan dalam
1.                   BUKU KE II KUHPerdata
Antara lain tentang gadai dan hipotik
2.                   Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Terutama yang berkaitan Hipotik kapal laut
3.                   Undang2 No 5 tahun 1960
tentang peraturan dasar Pokok agrarian
4.                   Undang-Undang No 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
5.                   Undang-undang No 42 tahun 1949
Tentang Fidusia
6.                   Undang-undang no 21 Tahun 1992
Tentang pelayaran

o   Dengan keluarnya atau diundangkan nya UU no 5 tahun 1960 maka dicabutnya BUKU KE II BW kecuali yang tidak dicabut tentang gadai dan hipotik
o   Dengan keluar nya Undang-Undang 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan maka ketentuan hipotik tentang tanah menjadi tercabut juga
Hingga saat ini yang ada dalam BW adalah Gadai dan sebagian hipotik


Pranata Jaminan dalam hokum perdata
1.   Cara terjadinya :
a.   Yang lahir karena Undang-Undang
Jaminan yang lahir karena Undang-undang yang merupakan jaminan yang keberadaannya ditunjuk Undang-Undang tanpa ada perjanjian para pihak.
Maksudnya
Jaminan yang lahir karena uu karena sebenarnya dalam perjanjian pinjam-meminjam tidak ada benda khusus yang diikat / dijadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1131 “yang menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannnya”.Kalau terjadi wan prestasi maka untuk mengajukan pengadilan harus melalui :  Gugatan perdata dalam berpekara di pengadilan setelah mengajukan gugatan maka minta sita jaminan
Contoh kasus di Bank
1.      Memakai Pasal 1131
Ada hutang piutang yang memakai jaminan di sebuah Bank, nilai kredit 2 milyar karena ada isu sunami maka harga tanah turun maka ketika terjadi wan pretasi tanah tersebut di lelang oleh bank hanya mendapat 1.7 milyar, untuk menutupi kekurangan maka dipakailah pasal 1131.
2.     Memakai Pasal 1132
Dengan demikian berarti seluruh harta benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur maka kebendaan milik debitur tersebut akan di jual kepada umum dan hasil penjualannya akan dibagi antara para kreditur seimbang dengan besr piutang masing2 (1132).
b.   Yang lahir karena di perjanjian
Selain jaminan yang ditunjuk oleh Undang-Undang tentang sebagai bagian dari asas konsesualitas dalam hokum perjanjian, Undang-Undang memungkinkan para pihak untuk melakukan perjanjian penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban debitur kepada kreditur, perjanjian2 penjaminan ini merupakan perjanjian tambahan yang melekat pada perjanjian hutang piutang diantara debitur dengan kreditur.
Contoh  :
Hipotik, hak tanggungan, fidusia, perjanjian penanggungan, perjanjian garansi dan lain-lain.
Karena lahir dari perjanjian maka dari awalnya telah dipersiapkan dan dalam hal ini ada perjanjian tambahan (assesoir) yang isinya menyangkut tentang pengikatan jaminan
Secara ringkas
Penjaminan yang lahir melalui undang-undang Tidak diperjanjikan, penagihannya susah dilakukan, kalau krediturnya banyak harus dibagi, kalau penjaminan lahir melalui perjanjian penagihannya mudah melalui pelelangan yang dilakukan oleh badan negara.

2.   Objeknya 
a.   Yang berobjek benda bergerak
-   Gadai
Adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas waktu kebendaan bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur dan seorang lain atas nama debitur yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada kreditur lainnya, atau dapat disbut kreditur preveren (kreditur yang didulukan)
-   Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagai mana yang dimaksud dalam UU No 4 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
b.   Yang berobjek benda tidak bergerak/benda tetap
Kalau rumah/bangunan yang berada diatas tanah orang lain tetapi bisa diikat dengan jaminan fidusia
c.   Yang berobjek benda berupa tanah
Diikat dengan hak tanggungan.
Hak tanggungan Adalah  :
-   Hak tanggungan atas tanah beserta benda2 yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 tahun 1996 terikat atau tidak terikat, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya.
3.   Sifatnya
a.     Termasuk jaminan umum
Jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta debitur, sebagaimana diaturPasal 1131 BW
b.     Termasuk jaminan khusus
Jaminan dalam bentuk penunjukan atau penyerahan benda tertentu secara khusus sebagai jaminan atas pelunasan kewajiban atau yang debitur kepada kreditur tertentu yang hanya berlaku untuk kreditur tertentu tersebut.
c.     Yang bersifat jaminan kebendaan
Adanya benda tertentu yang dijadikan jaminan
Ilmu Hukum tidak membatasi kebendaan yang dapat dijadikan jaminan, hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut haruslah merupakan milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.

d.     yang bersifat perorangan
Ada pihak ketiga yang berjanji pada kreditur bahwa jika debitur tidak membayar hutangnya maka pihak ke III yang akan membayarnya dengan catatan di lelang dulu harta kekayaan Debitur
Dalam kitab UU hokum perdata dikenal jaminan Orang atau penanggungan Hutang atau disebut juga dengan BORGTOEHT.
Menurut Subekti jaminan perorangan adalah  :
Suatu perjanjian antara seorang berpiutang dengan seorang ketiga yang menjamin di penuhinya kewajiban si berhutang / Debitur ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa Siperhutang tersebut).
Pada dasarnya penanggungan ini untuk kepentingan kreditur namun demikian penanggungan ini tidak mengubah status debitur menjadi kreditur Freveren sehingga jika terjadi kelalaian debitur maka tetap berlaku ketentuan pelunasan secara proposional.
Menurut pasal 1831 BW untuk membayar hutang debitur tersebut maka barang kepunyaan debitur harus di sita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya.
4.   Kewenangan menguasai benda jaminan
Dari kewenangan menguasai benda jaminan, penjaminan dibedakan antara  :
a.     yang menguasai benda jaminan
Contoh  :      
Gadai dan Hak retensi (Hak untuk menahan benda2 yang ada di tangannya)
Bagi kreditur penguasaan benda ini akan lebih aman terutama untuk benda bergerak yang mudah di pindahtangankan dan berubah nilainya,
b.     Tanpa menguasai benda jaminan
Contoh  :
Hak hipotik dan fidusia
Hal ini menguntungkan debitur karena tetap dapat memanfaatkan benda jaminan.

Kegunaan jaminan kredit adalah untuk  :
1.       memberikan hak dan kekuasaan kepada Bank untuk mendapat pelunasan dari aggunan apabila debitur melakukan cidera janji yaitu untuk membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
2.      Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayaai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat di cegah
3.      Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat yang disetujui.
Dapatlah disimpulkan bahwa jaminan kredit Bank berfungsi untuk menjamin pelunasan hutang debitur bila debitur cidera janji atau pailit
Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hokum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengexekusi jaminan kredit perbankannya.

Dalam perbankan ada 2 istilah dalam jaminan yaitu  :
1.      Jaminan
Termasuk jaminan pokok yaitu kepercayaan dalam hubungan hokum hutang piutang.
2.     Agunan
Termasuk jaminan tambahan dalam hubungan hokum hutang piutang


GADAI / PAD ( 1150 – 1160 BW )
Gadai menurut salim HS
Adalah suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika debitur lalai melaksanakan prestasinya.

Gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak apabila debitur dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.

Gadai Tanah pertanian UU No 56 tahun 1960
Gadai tanah ini bukan dikonstruksikan sebagai perjanjian tambahan, tetapi merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dimana yang jadi objeknya adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai jaminan maka ketika perjanjian pokok terjadi wan prestasi, maka barang gadai tidak akan dilakukan pelelangan

Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
1.      Adanya subjek gadai yaitu :
Kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai
2.     Adanya Objek gadai yaitu :
Barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
3.     Adanya kewenangan kreditur adalah :
Kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur, hal ini di sebabkan karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan kesepakatan walaupun debitur sudah diberikan somasi

Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hokum gadai adalah perum gadai, perusahaan ini didirikan berdasarkan :
-   PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
-   PP No 10 Tahun 1970 perubahan PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
-   PP No 103 tahun 2000 tentang perum pengadaian.

Usaha yang paling menonjol yang dilakukan perum penggadaian adalah menyalurkan kredit, berdasarkan hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu berada di bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT STELING

Prosedur dan syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dari penggadaian keinginan kepada para [penerima gadai dengan menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai.

Penaksir gadai adalah :
Merupakan orang yang ditunjuk oleh lembaga penggadaian untuk menaksir objek gadai. Penaksir gadai melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1.      Menerima barang jaminan dari nasabah dan menetapkan besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2.     Mencatat nilai taksiran dan uang pinjaman pada buku tafsiran kredit dan menerbitkan SBK    ( surat bukti kredit ).
3.     SBK dibuat rangkap 2
a.    Lembar 1 diserahkan kepada nasabah
b.    Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan pada barang.
c.    Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
JANGKA WAKTU GADAI
No
Uang Pinjaman
Sewa modal/15 Hari
Max waktu kredit
Max sewa Modal
A
5.000 S/d 40.000
1,125 %
120 Hari
10 %
B
40.500 s/d 150.000
1,15 %
120 Hari
12 %
C
151.000 s/d 500.000
1,75 %
120 Hari
14 &
D
510.000 s/d ke atas
1,75 %
120 Hari
14 %

       SE No 16/OP 00211/2001 tentang petunjuk pelaksanaan SK Direksi
       No 020/OP 00211/2001 Tentang perubahan tariff sewa modal

Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai ( Pasal 1152 )
1.      Hapus barang gadai itu hapus dari pemegang gadai
2.     Hilangnya barang gadai/dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai (surat bukti kredit)

PELELANGAN BARANG GADAI
Dalam surat bukti kredit telah di tentukan tanggal mulainya kredit dan tanggal jatuh temponya atau taggal pengembalian kredit, disamping itu di dalam SBK telah ditentukan syarat jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang maka barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang sudah ditentukan.
Tanggal jatuh tempo berbeda dengan tanggal pelelangan, tenggang waktu antara jatuh tempo dengan pelelangan berselisih 20 hari hal mana di maksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya.
Apabila hasil pelelangan ada kelebihan maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur.

Constitutum Porsessorium adalah Berlanjutnya sebuah penguasaan
Hak milik dipindah tangan kan tetapi benda masih dikuasai penguasa sebelumnya

Fidusia asal kata dalam bahasa belanda artinya kepercayaan, sedang dalam literature lain eigendum overracht atau peralihan kepercayaan

Di dalam pasal 1 ayat 1 UU no 42 tahun 1999 Pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda  atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan nya di alihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana di maksud dalam UU No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam pengguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya

Menurut DR A Hamsah dan Senjun Manulang
Fidusia adalah :
Suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis Levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.
Secara ringkas
Suatu cara pengoperan hak milik dari Debitur kepada kreditur berdasarkan adanya perjanjian hutang piutang, yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridise Levering  sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.

Pasal 1977 BW
Beziter yang menguasai secara hokum dianggap memiliki

Kalau ada klausula dalam perjanjian “jaminan ketika debitur wan prestasi maka benda jaminanmenjadi milik kreditur”, maka perjanjian tersebut batal demi hokum. Dasar hukumnya Pasal 12 UU no 4 tahun 1996, Berlaku untuk semua benda jaminan oleh sebab itu ini merupakan suatu asaz

RUMUS
Jaminan Fidusia    :      ………………………………….
Fidusia              :      Pengalihan secara kepercayaan secara yuridisnya saja.
Jaminan            :      Perjanjian Asesoir
Pjjian Hut-Piu      :      Jaminan pokok

Lembaga fidusia di ciptakan dari berbagai sebab :
Hukum gadai tidak memenuhi harapan dari debitur, harapan tsb adalah bila seorang pengusaha hendak menjalankan usaha tapi benda yang diperlukan untuk usaha tersebut dikuasai oleh kreditur, kurang memuaskan.

Latar belakang timbulnya lembaga fidusia
Sebagaimana dipaparkan oleh para ahli adalah karena ketentuan UU yang mengatur tentang lembaga gadai mengandung banyak kekurangan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat hambatan itu meliputi  :
1.      Adanya asaz In bezit stelling
asas yang menyaratkan bahwa kekuasaan atas benda nya harus pindah/berada pada pemegang gadai sebagai mana diatur dalam pasal 1152 BW, ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas benda2 bergerak yang berwujud karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda2 tersebut untuk keperluannya
2.      Gadai atas surat2 piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai atas surat2 piutang ini karena :
a.      Tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari piutang2 oleh si pemegang gadai
b.     Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3.      Gadai kurang memuaskan
Karena ketiadaan kepastian, berkedudukan sebagai kreditur terkuat sebagaimana tampak dalam hal membagi eksekusi kreditur lain yaitu pemegang hak PRIVILEGE dapat kedudukan lebih tinggi dari pada pemegang gadai

DASAR HUKUM JAMINAN FIDUSIA
Yang menjadi dasar hokum berlakunya Fidusia
1.      Arrest Thoge road 1929, Tgl 25 Januari 1929
Tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri Belanda)
2.     Arrest Hogger Rechshof 18 Agustus 1932
Tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia)
3.     UU No 42 Tahun 1999
Tentang jaminan Fidusia

Objek Dan Subjek jamninan Fidusia
Dengan keluarnya UU 42 1999 terjadi pergeseran atau diperluasnya objek dari jaminan fidusia, sebelum keluar UU ini Cuma benda tidak bergerak, setelah keluar UU ini menjadi benda2 tidak bergerak yang tidak bisa. dijaminakan sebagai hak tanggungan
Catatan :
Sebelum Keluar UU 42 tahun 1999 yang menjadi objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor dengan keluarnya UU no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas.
Objek Fidusia di bagi 2 yaitu :
1.                   Benda Bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
2.                   Benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani hak tanggungan.
Dengan adanya UU No 16 Tahun 1995 tentang rumah susun maka terhadap rumah susun tersebut kalau akan dijaminkan atas suatu hutang meka lembaga jaminannya adalah fidusia

Subjek Fidusia
Subjek dari jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia, pemberinya adalah orang perorangan atau koorporasi, pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau kooperasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Pembebanan, bentuk dan substansi jaminan fidusia
Berawal dari sebuah perjanjian pokok (hutang-piutang), yang dalam perjanjian pokok itu ada pasal yang mengatur bahwa akan ada sebuah perjanjian Fidusia.
Pembebanan jaminan Fidusia diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 10 UU No 42 1999.
Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok (hutang piutang) yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi

Pendaftaran Jaminan Fidusia
Setelah akta jaminan Fidusia yang dibuat di notaries maka dilakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia.

Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam pasal 11, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada dalam lingkup tugas departemen kehakiman dan HAM.

Tujuan Pendaftaran adalah  :
1.                   Memberikan kepastian hokum kepada para pihak yang berkepentingan
2.                   Memberikan hak yang didahulukan atau priverent kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain.
Dalam sertifikat jaminan fidusia tercantum kata-kata “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa “. Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan EXEKUTORIAL yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang pasti.
Apabila debitur cedera janji penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Hapusnya dan Roya Jaminan Fidusia adalah  :
Tidak berlakunya lagi jaminan Fidusia

Ada 3 sebab Hapusnya jaminan Fidusia
1.                   Pertama hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia
Contoh  :  Hutang Telah dibayar lunas oleh debitur
2.                   Pelepasan Hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia
Contoh  :
Lola hutang ke Bank Mandiri sebesar 3 milyar, ketika lola wan prestasi ternyata setelah dihitung kekayaannya kurang dari 3 Milyar (lihat masalah harga tanah di padang dimana dulu harga tanah daerah pantai harganya tinggi setelah adanya sunami aceh dan sering terjadi gempa maka harga tanah diderah sekitar pantai jadi murah), jalan keluarnya adalah kreditur membuat atau mengajukan permohonan bahwa lola failit tapi karena yang bisa mengajukan pailit adalah kreditur yang berstatus kongkuren oleh karena itu maka kreditur mengajukan pelelangan terhadap harta jaminan dengan alasan wan prestasi dan kekurangannya di jatuhkan ke proses pailit.
3.                   Musnahnya barang yang menjadi Objek Fidusia
Musnahnya benda jaminan fidusia tersebut tidak menghapuskan claim asuransi

Roya
Sebuah Sertifikat apa bila dijadikan jaminan pada kreditur maka akan ada ditulis keterangannya pada sertifikat tersebut yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sedang dijaminakan pada kreditur/berstatus sedang dijaminakan, tulisan tersebut memakai tinta merah apabila kelak debitur membayar lunas/menyelesaian pembayarah hutang maka tanda yang bertulis merah tersebut di coret dengan tanda silang yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sudah tidak menjadi jaminan dari suatu Bank. Inilah yang dinamakan ROYA.

Exekusi jaminan fidusia
Penyitaan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Alasan dilakukan exekusi jaminan fidusia
1.                   Karena perjanjian pokok tidak dilaksanakan dengan baik.
2.                   Karena Kreditur ingkar janji atau wan prestasi atau hutang tidak dibayar.

Ada 3 cara Exekusi Benda jaminan Fidusia
1.                   pelaksanaan title Exekutorial oleh pemberi dan penerima fidusi yaitu tulisan yang mengandung putusan pengadilan yang memberi dasar penyitaan dan lelang sita tanpa perantara hakim
2.                   Penjualan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum.
3.                   Penjualan dibawah tangan yang dilakukan penanda tanganan kesepakatan
Hak tanggungan
Juga merupakan perjanjian jaminan
Hak tanggungan Adalah  :
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 5 tahun 1960 berikut atau tidak berikut “benda2 lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang tertentu yang menberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya.
Unsur2nya
1.                   Hak jaminan yang dibebankan hak atas tanah.
2.                   Hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.
3.                   Untuk pelunasan hutang tertentu.
4.                   Hak preferen sama dengan kedudukan yang diutamakan.
Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya lazim disebut Droit de Preference.
Kreditur separatis adalah kreditur yang tidak kena dampak failit.
Guna irah-irah adalah berfungsi sebagai agar kreditur dapat melelang apabila debitur wanprestasi
Keistimewaan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UU no 4 Tahun 1976 yang berbunyi  :
“ apabila debitur cidera janji kreditur pemegang hak tanggungan berhak menjual objek yang dijadi kan jaminan melalui pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului daripada kreditur yang lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang hak tanggungan dengan perintah yang lebih  rendah. Hak yang istimewa ini tidak dipunyai oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.
Dari uraian diatas dapat ditemukan ciri hak tanggungan adalah  :
1.                   Memberikan kedudukan yang diutamakan.
2.                   selalu mengikuti objek yang dijamin dalam tangan siapapun benda itu berada (Droit De suit)
3.                   Memenuhi asas, spesialitas dan publisitas dapat mengikat pihak ke tiga dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan
4.                   Mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, kalau ia didaftarkan.
Selain ciri di atas keistimewaan kedudukan hukum, kreditur pemegang hak tanggungan juga dijamin dengan ketentuan pasal 21 UU No 4 Tahun 1996, apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan failit objek hak tanggungan tidak termasuk ke dalam budel kefailitan pemberi hak tanggungan sebelum kreditur pemegang hak tanggungan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek hak tanggungan itu.



Objek Hak tanggungan
Ada 5 hak atas tanah yang dijaminkan  :
1.                   Hak milik.
2.                   HGU
3.                   HGB
4.                   Hak pakai baik yang berasal dari tanah hak milik maupun berasal dari hak atas tanah negara
5.                   Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman dan hasil karya yang telah ada atau akan ada merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut merupakan hak milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya dengan tegas dinyatakan dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
Subjeknya mengikuti orang yang punya objek

Pengertian Tanah Hak milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas atas kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU, ketentuan umum dan tidak mengganggu hak orang lain menurut pasal 570 KUHPer.
Hak milik menurut UU No 5 Tahun 1950 adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA (setiap hak atas tanah itu berfungsi sosial)

Subjek Hak milik
a.    WNI
b.    Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      Ex  : Bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial.

Tata Cara tentang pemberian hak tanggungan.
Ada 2 macam
1.                   Diberikan langsung oleh debitur
Prosedur pemberian hak tanggungan dengan cara langsung
a.                   Didahului janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu yang merupakan tak terpisahkan dari perjanjian hutang piutang.
Ex  :
Dalam perjanjian pokok yang di sebut hanya hutang piutang tapi dalam hal ini ada sedikit disinggung tentang pelunasannya di jamin oleh hak tanggungan yang akan ada perjanjiannya tersendiri.
b.                  Dilakukan dengan pembuatan akte pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT.
c.                   Objek Hak tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi yang telah memenuhi syarat didaftarkan akan tetapi belum dilakukan maka pemberian hak tanggungan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
2.                   Diberikan oleh Kuasa
Prosedur Pemberian hak tanggungan dengan cara melalui surat kuasa pembebanan hak tanggungan.
a.                   Wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT.
Yang isinya  :
-   Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada pembebanan hak tanggungan jadi isinya Cuma satu atau semata2 hanya berisi kuasa memasang hak tanggungan.
-   Tidak memuat kuasa substitusi (surat kuasa pengalihan ).
-   Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah hutang dan nama serta identitas krediturnya apabila debitur bukan pemberi hak tanggungan.
b.                  Tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun kecuali kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya.
c.                   Surat kuasa pembebanan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat2nya 1 bulan sesudah diberikan
d.                  Surat kuasa membebankan hak tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengna pembuatan APHT selambat2 3 Bulan sesudah diberikan.
Ada 2 alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT (surat keterangan memegang hak tanggungan)
1.                   Alasan Subyektif
a.                   Pemberian hak tanggungan tidak dapat hadir di hadapan Notaris atau PPAT untuk membuat akta hak tanggungan.
b.                  Prosedur pembebanan hak tanggungan panjang
c.                   Biayanya Tinggi.
d.                  Kredit yang diberikan jangka pendek.
e.                   Kredit yang diberikan tidak besar
f.                    Debitur sangat Bonafit.
2.                   Alasan Objektif
a.                   Sertifikat belum diterbitkan
b.                  Balik Nama atas tanah pemberi hak tanggungan belum dilakukan.
c.                   Pemenuhan, penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama pemberi tanggungan.
d.                  Roya atau pencoretan belum dilakukan.

Pendaftaran Hak tanggungan
Diatur dalam pasal 13 sampai dengan 14 UU No 4 Tahun 1996
Tata caranya  :
1.                   Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan.
2.                   Dilakukan 7 hari setelah ditandatangani
3.                   Kantor apertanahan mencatat dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
4.                   Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah tanggal hari ke 7 setelah penerimaan secara lengkap surat2 yang diperlukan bagi pendaftarannya.
5.                   Hak tanggungan lahir pada hari tanggal buku tanah hak tanggungan dibuatkan.
6.                   Kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan dengan irah2 demi keadilan berdasarkan Tuhan yang maha esa.

Hapusnya hak tanggungan
1.                   Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan
2.                   Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
3.                   Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
4.                   Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan .

Eksekusi Hak tanggungan
1.                   Melalui pelelangan umumsebagaimana diatur pada Pasal 6
2.                   Eksekusi atas titel Eksekutorial yang terdapat pada sertifikat hak tanggungan.
3.                   Exsekusi di bawah tangan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
Setelah hutang selesai dibayar maka akan dilakukan roya.

Note
Perikatan       

                                                    
Kreditur yang boleh memfailitkan debiturnya adalah kreditur dengan status Kongkuren.
Kreditur Sepa

Untuk mendapat fasilitas kredit ada yang pakai jaminan ada yang tidak pakai jaminan.
Konsekwenkah Hukum jaminan ?
Bisa kah satu bidang tanah dibebankan kepada beberapa kreditur, siapa yang lebih dilindungi terhadap pelunasan ? kreditur yang mendaftarkan terlebih dahulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar