Hukum Jaminan
Latar belakang
timbulnya apa yang dinamakan jaminan
Ketika terjadi hubungan pinjam meminjam
maka timbul hak dan kewajiban, ketika terjadi wan prestasi maka disinilah
timbulnya pemikiran mengenai apa yang dinamakan jaminan.
Yang dipelajari dalam
hokum jaminan
adalah persoalan kredit yang bersangkut
atau berkaitan dengan pihak bank.
Istilah dan Pengertian
Hukum Jaminan
Istilah
Hokum jaminan berasal dari terjemahan Zakerheidessteling atau Security
of law
Pengertian
1. Menurut Sri sudewi masngun sofwan
Hukum jaminan adalah mengatur konstruksi
yuridis yang memungkinkan pemberian fasilitas kredit dengan menjaminkan benda2
yang dibeli sebagai jaminan. Peraturan yang demikian harus cukup meyakinkan dan
memberikan kepastian hokum bagi lembaga2 kredit baik dari dalam negeri maupun
luar negeri
Secara
Ringkas :
Dalam
pemberian jaminan adakalanya benda yang dibeli menjadi jaminan
2. J Satrio
Hukum jaminan adalah peraturan hokum
yang mengatur jaminan2 piutang seorang kreditur terhadap debitur
3. Salim HS SH MS
Hukum jaminan adalah keseluruhan dari
kaedah2 hukum yang mengatur hubungan hokum antara pemberi dan penerima jaminan
dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit
Jadi pengertian
jaminan secara umum adalah
Suatu benda yang dijadikan tanggungan
bagi sebuah perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
ASAS-ASAS HUKUM
JAMINAN
1.
Asas Publicitiet
Asas bahwa semua hak baik hak tanggungan
hak fidusia dan hipotik harus didaftarkan
- Hak tanggungan
Objek benda jaminan adalah tanah berikut
atau tidak berikut dengan apa yang ada diatasnya maka aturan hokum Yang mengaturnya
adalah hak tanggungan
- Hak fidusia
Objek jaminan adalah benda bergerak
Ex : mobil, Honda, perabot2
Benda yang akan menjadi jaminan masih
tetap dikuasai. Aturan hokum yang mengaturnya disebut lembaga Fidusia
Benda yang akan menjadi jaminan tapi
tidak dikuasainya maka aturan hokum yang mengaturnya disebut pengadaian
- Hipotik
Hipotik digunakan apabila benda yang
sebagai jaminan berupa kapal yang berbobot minimal 20 ton
Hak2 yang dijadikan sebagai jaminan ia
wajib didaftarkan yaitu dimasing2 instansi yang berwenang terhadap benda
tersebut.
Kegunaan didaftarkan
adalah
Supaya pihak ketiga tahu bahwa benda
tersebut sedang dijaminkan untuk sebuah hutang atau dalam pembebanan hutang
Asas publicitiet untuk
melindungi pihak ketiga yang beritikat baik
2.
Asas specialitiet
Bahwa hak tanggungan, hak fidusia dan
hipotik hanya dapat dibebankan atas persil (satuan tanah) atau atas barang2
yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu
Secara ringkas
Bahwa sesuatu benda
yang akan dijaminkan sudah didaftarkan
3.
Asas tidak dapat dibagi
Yaitu asas dapat dibaginya hutang tidak
dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotik
walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian
Contoh :
A berhutang ke Bank 100 juta dengan
jaminan sebidang tanah, dan sebuah mobil. Tanah nilai taksirannya 100 juta dan
mobil nilai taksirannya 60 juta, apabila hutang ini telah 50 % diselesaikan
maka nilai jaminannya hanya sebatas 1 benda jaminan tapi dengan begitu walau
hutang sudah mengecil tapi jaminan tidak bisa dibagi atau diambil
4.
Asas inbezittsteling
Barang jaminan gadai harus berada pada
penerima gadai
5.
Asas horizontal
Yaitu bangunan dan tanah bukan merupakan
satu kesatuan hal ini dapat dilihat dalam penggunaan hak pakai, hak guna
bangunan
EX :
Tahun 1985 Penjamin Apartemen / Rusun
Untuk apartemen atau rusun maka ketika
dijadikan sebagai jaminan sebuah hutang maka lembaga jaminannya adalah Fidusia.
SISTIM PENGATURAN
HUKUM JAMINAN
Ada 2 sistem hokum :
1. Sistem terbuka
Boleh
disimpangi
2. Sistem tertutup
Tidak Boleh disimpangi tunduk oleh
peraturan2 yang telah ditetapkan, tidak dapat mengadakan hak2 jaminan baru
selain yang telah ditetapkan dalam Undang2
System pengaturan
hokum perjanjian adalah
System terbuka artinya
Orang dapat melakukan hokum perjanjian
mengenai apapun juga baik yang sudah ada pengatur aturannya dalam KUHPerdata
(Nominat) maupun yang tidak diatur dalam KUHPerdata (Innominat).
SUMBER HUKUM JAMINAN
Sumber hokum jaminan ada ditemukan dalam
1.
BUKU KE II KUHPerdata
Antara lain tentang gadai dan hipotik
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Terutama yang berkaitan Hipotik kapal
laut
3.
Undang2 No 5 tahun 1960
tentang
peraturan dasar Pokok agrarian
4.
Undang-Undang No 4 tahun 1996
tentang hak tanggungan atas tanah
beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
5.
Undang-undang No 42 tahun 1949
Tentang Fidusia
6.
Undang-undang no 21 Tahun 1992
Tentang pelayaran
o Dengan keluarnya atau
diundangkan nya UU no 5 tahun 1960 maka dicabutnya BUKU KE II BW kecuali yang
tidak dicabut tentang gadai dan hipotik
o Dengan keluar nya
Undang-Undang 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan maka ketentuan hipotik
tentang tanah menjadi tercabut juga
Hingga saat ini yang ada dalam BW adalah
Gadai dan sebagian hipotik
Pranata Jaminan dalam
hokum perdata
1. Cara terjadinya :
a. Yang lahir karena Undang-Undang
Jaminan yang lahir karena Undang-undang
yang merupakan jaminan yang keberadaannya ditunjuk Undang-Undang tanpa ada
perjanjian para pihak.
Maksudnya
Jaminan yang lahir karena uu karena
sebenarnya dalam perjanjian pinjam-meminjam tidak ada benda khusus yang diikat
/ dijadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1131 “yang menyatakan
bahwa segala kebendaan milik debitur baik yang sudah ada maupun yang baru akan
ada dikemudian hari akan menjadi tanggungan untuk segala perikatannnya”.Kalau
terjadi wan prestasi maka untuk mengajukan pengadilan harus melalui :
Gugatan perdata dalam berpekara di pengadilan setelah mengajukan gugatan maka
minta sita jaminan
Contoh kasus di Bank
1. Memakai Pasal 1131
Ada hutang piutang yang memakai jaminan
di sebuah Bank, nilai kredit 2 milyar karena ada isu sunami maka harga tanah
turun maka ketika terjadi wan pretasi tanah tersebut di lelang oleh bank hanya
mendapat 1.7 milyar, untuk menutupi kekurangan maka dipakailah pasal 1131.
2. Memakai Pasal 1132
Dengan demikian berarti seluruh harta
benda debitur menjadi jaminan bagi semua kreditur, dalam hal debitur tidak
dapat memenuhi kewajiban hutangnya kepada kreditur maka kebendaan milik debitur
tersebut akan di jual kepada umum dan hasil penjualannya akan dibagi antara
para kreditur seimbang dengan besr piutang masing2 (1132).
b. Yang lahir karena di perjanjian
Selain jaminan yang ditunjuk oleh
Undang-Undang tentang sebagai bagian dari asas konsesualitas dalam hokum
perjanjian, Undang-Undang memungkinkan para pihak untuk melakukan perjanjian
penjaminan yang ditujukan untuk menjamin pelunasan atau pelaksanaan kewajiban
debitur kepada kreditur, perjanjian2 penjaminan ini merupakan perjanjian
tambahan yang melekat pada perjanjian hutang piutang diantara debitur dengan
kreditur.
Contoh :
Hipotik, hak tanggungan, fidusia,
perjanjian penanggungan, perjanjian garansi dan lain-lain.
Karena lahir dari
perjanjian maka dari awalnya telah dipersiapkan dan dalam hal ini ada perjanjian
tambahan (assesoir) yang isinya menyangkut tentang pengikatan jaminan
Secara
ringkas
Penjaminan yang lahir
melalui undang-undang Tidak diperjanjikan, penagihannya susah dilakukan, kalau
krediturnya banyak harus dibagi, kalau penjaminan lahir melalui perjanjian
penagihannya mudah melalui pelelangan yang dilakukan oleh badan negara.
2. Objeknya
a. Yang berobjek benda bergerak
- Gadai
Adalah suatu hak yang diperoleh kreditur
atas waktu kebendaan bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang debitur
dan seorang lain atas nama debitur yang memberikan kekuasaan kepada kreditur
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada
kreditur lainnya, atau dapat disbut kreditur preveren (kreditur yang didulukan)
- Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud atau tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan
yang tidak dapat di bebani hak tanggungan sebagai mana yang dimaksud dalam UU
No 4 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi
Fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan
yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.
b. Yang berobjek benda tidak bergerak/benda tetap
Kalau rumah/bangunan yang berada diatas
tanah orang lain tetapi bisa diikat dengan jaminan fidusia
c. Yang berobjek benda berupa tanah
Diikat dengan hak tanggungan.
Hak tanggungan Adalah :
- Hak tanggungan atas tanah beserta benda2 yang
berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam UU No 5 tahun 1996 terikat atau
tidak terikat, benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu,
untuk pelunasan hutang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan pada
kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya.
3. Sifatnya
a. Termasuk jaminan umum
Jaminan yang diberikan bagi kepentingan
semua kreditur dan menyangkut semua harta debitur, sebagaimana diaturPasal
1131 BW
b. Termasuk jaminan khusus
Jaminan dalam bentuk penunjukan atau
penyerahan benda tertentu secara khusus sebagai jaminan atas pelunasan
kewajiban atau yang debitur kepada kreditur tertentu yang hanya berlaku untuk
kreditur tertentu tersebut.
c. Yang bersifat jaminan kebendaan
Adanya benda tertentu yang dijadikan
jaminan
Ilmu Hukum tidak membatasi kebendaan
yang dapat dijadikan jaminan, hanya saja kebendaan yang dijaminkan tersebut
haruslah merupakan milik dari pihak yang memberikan jaminan kebendaan tersebut.
d. yang bersifat perorangan
Ada pihak ketiga yang berjanji pada
kreditur bahwa jika debitur tidak membayar hutangnya maka pihak ke III yang
akan membayarnya dengan catatan di lelang dulu harta kekayaan Debitur
Dalam kitab UU hokum perdata dikenal
jaminan Orang atau penanggungan Hutang atau disebut juga dengan BORGTOEHT.
Menurut Subekti
jaminan perorangan adalah :
Suatu perjanjian antara seorang
berpiutang dengan seorang ketiga yang menjamin di penuhinya kewajiban si
berhutang / Debitur ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa Siperhutang
tersebut).
Pada dasarnya penanggungan ini untuk
kepentingan kreditur namun demikian penanggungan ini tidak mengubah status
debitur menjadi kreditur Freveren sehingga jika terjadi kelalaian debitur maka
tetap berlaku ketentuan pelunasan secara proposional.
Menurut pasal 1831 BW untuk membayar
hutang debitur tersebut maka barang kepunyaan debitur harus di sita dan dijual
terlebih dahulu untuk melunasi hutangnya.
4. Kewenangan menguasai benda jaminan
Dari kewenangan menguasai benda jaminan,
penjaminan dibedakan antara :
a. yang menguasai benda jaminan
Contoh
:
Gadai dan Hak retensi (Hak
untuk menahan benda2 yang ada di tangannya)
Bagi kreditur penguasaan benda ini akan
lebih aman terutama untuk benda bergerak yang mudah di pindahtangankan dan
berubah nilainya,
b. Tanpa menguasai benda jaminan
Contoh :
Hak hipotik dan fidusia
Hal ini menguntungkan debitur karena
tetap dapat memanfaatkan benda jaminan.
Kegunaan jaminan
kredit adalah untuk :
1. memberikan hak dan kekuasaan kepada Bank untuk
mendapat pelunasan dari aggunan apabila debitur melakukan cidera janji yaitu
untuk membayar kembali hutangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam
perjanjian.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi
untuk membiayaai usahanya sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau
proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat di cegah
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi
janjinya khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat yang
disetujui.
Dapatlah disimpulkan bahwa jaminan
kredit Bank berfungsi untuk menjamin pelunasan hutang debitur bila debitur
cidera janji atau pailit
Jaminan kredit akan memberikan jaminan
kepastian hokum kepada pihak perbankan bahwa kreditnya akan tetap kembali
dengan cara mengexekusi jaminan kredit perbankannya.
Dalam perbankan ada 2 istilah dalam
jaminan yaitu :
1. Jaminan
Termasuk jaminan pokok yaitu kepercayaan
dalam hubungan hokum hutang piutang.
2. Agunan
Termasuk jaminan tambahan dalam hubungan
hokum hutang piutang
GADAI / PAD ( 1150 –
1160 BW )
Gadai menurut salim HS
Adalah suatu perjanjian yang dibuat
antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada
kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika debitur lalai
melaksanakan prestasinya.
Gadai dikonstruksikan sebagai
perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian
pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak apabila debitur dalam
melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada
kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.
Gadai Tanah pertanian
UU No 56 tahun 1960
Gadai tanah ini bukan dikonstruksikan
sebagai perjanjian tambahan, tetapi merupakan perjanjian yang berdiri sendiri
dimana yang jadi objeknya adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai jaminan maka
ketika perjanjian pokok terjadi wan prestasi, maka barang gadai tidak akan
dilakukan pelelangan
Unsur-unsur yang
tercantum dalam pengertian gadai
1. Adanya subjek gadai yaitu :
Kreditur sebagai penerima gadai dan
debitur sebagai pemberi gadai
2. Adanya Objek gadai yaitu :
Barang bergerak baik yang berwujud
maupun tidak berwujud
3. Adanya kewenangan kreditur adalah :
Kewenangan untuk melakukan pelelangan
terhadap barang debitur, hal ini di sebabkan karena debitur tidak melaksanakan
prestasi sesuai dengan kesepakatan walaupun debitur sudah diberikan somasi
Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk
menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hokum gadai adalah perum gadai,
perusahaan ini didirikan berdasarkan :
- PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan
pengadaian.
- PP No 10 Tahun 1970 perubahan PP No 7 Tahun 1969
tentang perusahaan jawatan pengadaian.
- PP No 103 tahun 2000 tentang perum pengadaian.
Usaha yang paling menonjol yang
dilakukan perum penggadaian adalah menyalurkan kredit, berdasarkan
hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus
diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu
berada di bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT
STELING
Prosedur dan
syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin mendapatkan
pinjaman dari penggadaian keinginan kepada para [penerima gadai dengan
menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai.
Penaksir gadai adalah
:
Merupakan orang yang ditunjuk oleh
lembaga penggadaian untuk menaksir objek gadai. Penaksir gadai melakukan
aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1. Menerima barang jaminan dari nasabah dan menetapkan
besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2. Mencatat nilai taksiran dan uang pinjaman pada buku
tafsiran kredit dan menerbitkan SBK ( surat bukti kredit ).
3. SBK dibuat rangkap 2
a. Lembar 1 diserahkan kepada nasabah
b. Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan pada
barang.
c. Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
JANGKA WAKTU GADAI
No
|
Uang Pinjaman
|
Sewa modal/15 Hari
|
Max waktu kredit
|
Max sewa Modal
|
A
|
5.000 S/d 40.000
|
1,125 %
|
120 Hari
|
10 %
|
B
|
40.500 s/d 150.000
|
1,15 %
|
120 Hari
|
12 %
|
C
|
151.000 s/d 500.000
|
1,75 %
|
120 Hari
|
14 &
|
D
|
510.000 s/d ke atas
|
1,75 %
|
120 Hari
|
14 %
|
SE No 16/OP 00211/2001 tentang petunjuk pelaksanaan SK Direksi
No 020/OP 00211/2001 Tentang perubahan tariff sewa modal
Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai (
Pasal 1152 )
1. Hapus barang gadai itu hapus dari pemegang gadai
2. Hilangnya barang gadai/dilepaskan dari kekuasaan
penerima gadai (surat bukti kredit)
PELELANGAN BARANG
GADAI
Dalam surat bukti kredit telah di
tentukan tanggal mulainya kredit dan tanggal jatuh temponya atau taggal
pengembalian kredit, disamping itu di dalam SBK telah ditentukan syarat jika
sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang maka
barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang sudah ditentukan.
Tanggal jatuh tempo berbeda dengan
tanggal pelelangan, tenggang waktu antara jatuh tempo dengan pelelangan
berselisih 20 hari hal mana di maksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
debitur untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya.
Apabila hasil pelelangan ada kelebihan
maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur.
Constitutum
Porsessorium adalah Berlanjutnya sebuah penguasaan
Hak milik dipindah tangan kan tetapi
benda masih dikuasai penguasa sebelumnya
Fidusia asal kata
dalam bahasa belanda artinya kepercayaan, sedang dalam literature lain eigendum
overracht atau peralihan kepercayaan
Di dalam pasal 1 ayat
1 UU no 42 tahun 1999 Pengertian Fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikan nya di alihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana di maksud dalam UU
No 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam
pengguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan hutang tertentu yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur
lainnya
Menurut DR A Hamsah
dan Senjun Manulang
Fidusia adalah :
Suatu cara pengoperan hak milik dari
pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian hutang
piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis
Levering dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja
(sebagai jaminan hutang debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh
debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai)
melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan
atas nama kreditur Eigenaar.
Secara ringkas
Suatu cara pengoperan hak milik dari
Debitur kepada kreditur berdasarkan adanya perjanjian hutang piutang, yang
diserahkan hanya haknya saja secara Yuridise Levering sedang kan
barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik)
maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan
atas nama kreditur Eigenaar.
Pasal 1977 BW
Beziter yang menguasai secara hokum
dianggap memiliki
Kalau ada klausula dalam perjanjian
“jaminan ketika debitur wan prestasi maka benda jaminanmenjadi milik kreditur”,
maka perjanjian tersebut batal demi hokum. Dasar hukumnya Pasal 12
UU no 4 tahun 1996, Berlaku untuk semua benda jaminan oleh sebab itu
ini merupakan suatu asaz
RUMUS
Jaminan
Fidusia : ………………………………….
Fidusia
: Pengalihan secara kepercayaan secara yuridisnya
saja.
Jaminan
: Perjanjian Asesoir
Pjjian
Hut-Piu : Jaminan
pokok
Lembaga fidusia di
ciptakan dari berbagai sebab :
Hukum gadai tidak memenuhi harapan dari
debitur, harapan tsb adalah bila seorang pengusaha hendak menjalankan usaha
tapi benda yang diperlukan untuk usaha tersebut dikuasai oleh kreditur, kurang
memuaskan.
Latar belakang
timbulnya lembaga fidusia
Sebagaimana dipaparkan oleh para ahli
adalah karena ketentuan UU yang mengatur tentang lembaga gadai mengandung
banyak kekurangan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti
perkembangan masyarakat hambatan itu meliputi :
1. Adanya asaz In bezit stelling
asas yang menyaratkan bahwa kekuasaan
atas benda nya harus pindah/berada pada pemegang gadai sebagai mana diatur
dalam pasal 1152 BW, ini merupakan hambatan yang berat bagi gadai atas benda2
bergerak yang berwujud karena pemberi gadai tidak dapat menggunakan benda2
tersebut untuk keperluannya
2. Gadai atas surat2 piutang
Kelemahan dalam pelaksanaan gadai atas
surat2 piutang ini karena :
a. Tidak adanya ketentuan tentang cara penarikan dari
piutang2 oleh si pemegang gadai
b. Tidak adanya ketentuan mengenai bentuk tertentu
bagaimana gadai itu harus dilaksanakan
3. Gadai kurang memuaskan
Karena ketiadaan kepastian, berkedudukan
sebagai kreditur terkuat sebagaimana tampak dalam hal membagi eksekusi kreditur
lain yaitu pemegang hak PRIVILEGE dapat kedudukan lebih tinggi
dari pada pemegang gadai
DASAR HUKUM JAMINAN
FIDUSIA
Yang menjadi dasar hokum berlakunya
Fidusia
1. Arrest Thoge road 1929, Tgl 25 Januari 1929
Tentang Bierbrouwerij Arrest (negeri
Belanda)
2. Arrest Hogger Rechshof 18 Agustus 1932
Tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia)
3. UU No 42 Tahun 1999
Tentang jaminan Fidusia
Objek Dan Subjek
jamninan Fidusia
Dengan keluarnya UU 42 1999 terjadi pergeseran
atau diperluasnya objek dari jaminan fidusia, sebelum keluar UU ini Cuma benda
tidak bergerak, setelah keluar UU ini menjadi benda2 tidak bergerak yang tidak
bisa. dijaminakan sebagai hak tanggungan
Catatan :
Sebelum Keluar UU 42 tahun 1999 yang menjadi
objek jaminan fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam
persediaan, benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor
dengan keluarnya UU no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia diberikan
pengertian yang luas.
Objek Fidusia di bagi
2 yaitu :
1.
Benda Bergerak baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud
2.
Benda tidak bergerak khususnya bangunan
yang tidak dibebani hak tanggungan.
Dengan adanya UU No 16 Tahun 1995
tentang rumah susun maka terhadap rumah susun tersebut kalau akan dijaminkan
atas suatu hutang meka lembaga jaminannya adalah fidusia
Subjek Fidusia
Subjek dari jaminan fidusia adalah
pemberi dan penerima fidusia, pemberinya adalah orang perorangan atau
koorporasi, pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia sedangkan penerima
fidusia adalah orang perorangan atau kooperasi yang mempunyai piutang yang
pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Pembebanan, bentuk dan
substansi jaminan fidusia
Berawal dari sebuah perjanjian pokok
(hutang-piutang), yang dalam perjanjian pokok itu ada pasal yang mengatur bahwa
akan ada sebuah perjanjian Fidusia.
Pembebanan jaminan Fidusia diatur dalam pasal
4 sampai dengan pasal 10 UU No 42 1999.
Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan
dari suatu perjanjian pokok (hutang piutang) yang menimbulkan kewajiban bagi
para pihak untuk memenuhi suatu prestasi
Pendaftaran Jaminan
Fidusia
Setelah akta jaminan Fidusia yang dibuat
di notaries maka dilakukan pendaftaran ke kantor pendaftaran fidusia.
Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam
pasal 11, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran fidusia yang berada
dalam lingkup tugas departemen kehakiman dan HAM.
Tujuan Pendaftaran
adalah :
1.
Memberikan kepastian hokum kepada para
pihak yang berkepentingan
2.
Memberikan hak yang didahulukan atau
priverent kepada penerima fidusia terhadap kreditur yang lain.
Dalam sertifikat jaminan fidusia
tercantum kata-kata “ demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa “.
Sertifikat jaminan ini mempunyai kekuatan EXEKUTORIAL yang
sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum yang pasti.
Apabila debitur cedera janji penerima
fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia
atas kekuasaannya sendiri.
Hapusnya dan Roya
Jaminan Fidusia adalah :
Tidak berlakunya lagi jaminan Fidusia
Ada 3 sebab
Hapusnya jaminan Fidusia
1.
Pertama hapusnya hutang yang dijamin
dengan fidusia
Contoh : Hutang Telah
dibayar lunas oleh debitur
2.
Pelepasan Hak atas jaminan fidusia oleh
penerima fidusia
Contoh :
Lola hutang ke Bank Mandiri sebesar 3
milyar, ketika lola wan prestasi ternyata setelah dihitung kekayaannya kurang
dari 3 Milyar (lihat masalah harga tanah di padang dimana dulu harga tanah
daerah pantai harganya tinggi setelah adanya sunami aceh dan sering terjadi
gempa maka harga tanah diderah sekitar pantai jadi murah), jalan keluarnya
adalah kreditur membuat atau mengajukan permohonan bahwa lola failit tapi
karena yang bisa mengajukan pailit adalah kreditur yang berstatus kongkuren
oleh karena itu maka kreditur mengajukan pelelangan terhadap harta jaminan
dengan alasan wan prestasi dan kekurangannya di jatuhkan ke proses pailit.
3.
Musnahnya barang yang menjadi Objek
Fidusia
Musnahnya benda jaminan fidusia tersebut
tidak menghapuskan claim asuransi
Roya
Sebuah Sertifikat apa bila dijadikan
jaminan pada kreditur maka akan ada ditulis keterangannya pada sertifikat
tersebut yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut sedang dijaminakan pada
kreditur/berstatus sedang dijaminakan, tulisan tersebut memakai tinta merah
apabila kelak debitur membayar lunas/menyelesaian pembayarah hutang maka tanda
yang bertulis merah tersebut di coret dengan tanda silang yang menyatakan bahwa
sertifikat tersebut sudah tidak menjadi jaminan dari suatu Bank. Inilah yang
dinamakan ROYA.
Exekusi jaminan
fidusia
Penyitaan penjualan benda yang menjadi
objek jaminan fidusia
Alasan dilakukan
exekusi jaminan fidusia
1.
Karena perjanjian pokok tidak
dilaksanakan dengan baik.
2.
Karena Kreditur ingkar janji atau wan
prestasi atau hutang tidak dibayar.
Ada 3 cara
Exekusi Benda jaminan Fidusia
1.
pelaksanaan title Exekutorial oleh
pemberi dan penerima fidusi yaitu tulisan yang mengandung putusan pengadilan
yang memberi dasar penyitaan dan lelang sita tanpa perantara hakim
2.
Penjualan benda yang menjadi objek
jaminan Fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan
umum.
3.
Penjualan dibawah tangan yang dilakukan
penanda tanganan kesepakatan
Hak tanggungan
Juga merupakan perjanjian jaminan
Hak tanggungan
Adalah :
Hak jaminan yang dibebankan pada hak
atas tanah sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No 5 tahun 1960 berikut
atau tidak berikut “benda2 lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu
untuk pelunasan hutang tertentu yang menberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya.
Unsur2nya
1.
Hak jaminan yang dibebankan hak atas
tanah.
2.
Hak atas tanah berikut atau tidak
berikut benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah.
3.
Untuk pelunasan hutang tertentu.
4.
Hak preferen sama dengan kedudukan yang
diutamakan.
Memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur2 lainnya
lazim disebut Droit de Preference.
Kreditur separatis
adalah kreditur yang tidak kena dampak failit.
Guna irah-irah adalah
berfungsi sebagai agar kreditur dapat melelang apabila debitur wanprestasi
Keistimewaan ini ditegaskan dalam pasal
1 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UU no 4 Tahun 1976 yang berbunyi :
“ apabila debitur cidera janji kreditur
pemegang hak tanggungan berhak menjual objek yang dijadi kan jaminan melalui
pelelangan umum menurut peraturan yang berlaku dan mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan tersebut dengan hak mendahului daripada
kreditur yang lain yang bukan pemegang hak tanggungan atau kreditur pemegang
hak tanggungan dengan perintah yang lebih rendah. Hak yang istimewa ini
tidak dipunyai oleh kreditur bukan pemegang hak tanggungan.
Dari uraian diatas
dapat ditemukan ciri hak tanggungan adalah :
1.
Memberikan kedudukan yang diutamakan.
2.
selalu mengikuti objek yang dijamin
dalam tangan siapapun benda itu berada (Droit De suit)
3.
Memenuhi asas, spesialitas dan
publisitas dapat mengikat pihak ke tiga dan memberikan kepastian hukum bagi
pihak yang berkepentingan
4.
Mudah dan pasti dalam pelaksanaan
eksekusinya, kalau ia didaftarkan.
Selain ciri di atas keistimewaan
kedudukan hukum, kreditur pemegang hak tanggungan juga dijamin dengan ketentuan
pasal 21 UU No 4 Tahun 1996, apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan failit
objek hak tanggungan tidak termasuk ke dalam budel kefailitan pemberi hak
tanggungan sebelum kreditur pemegang hak tanggungan mengambil pelunasan
piutangnya dari hasil penjualan objek hak tanggungan itu.
Objek Hak tanggungan
Ada 5 hak atas tanah yang
dijaminkan :
1.
Hak milik.
2.
HGU
3.
HGB
4.
Hak pakai baik yang berasal dari tanah
hak milik maupun berasal dari hak atas tanah negara
5.
Hak atas tanah berikut bangunan, tanaman
dan hasil karya yang telah ada atau akan ada merupakan satu kesatuan dengan
tanah tersebut merupakan hak milik pemegang hak atas tanah yang pembebanannya
dengan tegas dinyatakan dalam akta pemberian hak atas tanah yang bersangkutan.
Subjeknya mengikuti
orang yang punya objek
Pengertian Tanah Hak
milik
Hak milik adalah hak untuk menikmati
kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas atas
kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bertentangan dengan UU,
ketentuan umum dan tidak mengganggu hak orang lain menurut pasal 570 KUHPer.
Hak milik menurut UU No 5 Tahun 1950
adalah hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah dengan mengingat ketentuan yang tercantum dalam pasal 6 UUPA (setiap hak
atas tanah itu berfungsi sosial)
Subjek Hak milik
a. WNI
b. Badan Hukum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Ex : Bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial.
Tata Cara tentang
pemberian hak tanggungan.
Ada 2 macam
1.
Diberikan langsung oleh debitur
Prosedur pemberian hak
tanggungan dengan cara langsung
a.
Didahului janji untuk memberikan hak
tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang tertentu yang merupakan tak terpisahkan
dari perjanjian hutang piutang.
Ex :
Dalam perjanjian pokok yang di sebut
hanya hutang piutang tapi dalam hal ini ada sedikit disinggung tentang
pelunasannya di jamin oleh hak tanggungan yang akan ada perjanjiannya
tersendiri.
b.
Dilakukan dengan pembuatan akte
pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT.
c.
Objek Hak tanggungan berupa hak atas
tanah yang berasal dari konversi yang telah memenuhi syarat didaftarkan akan
tetapi belum dilakukan maka pemberian hak tanggungan bersamaan dengan permohonan
pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan.
2.
Diberikan oleh Kuasa
Prosedur Pemberian hak
tanggungan dengan cara melalui surat kuasa pembebanan hak tanggungan.
a.
Wajib dibuat dengan akta Notaris atau
akta PPAT.
Yang isinya :
- Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum
lain daripada pembebanan hak tanggungan jadi isinya Cuma satu atau semata2
hanya berisi kuasa memasang hak tanggungan.
- Tidak memuat kuasa substitusi (surat kuasa pengalihan
).
- Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah
hutang dan nama serta identitas krediturnya apabila debitur bukan pemberi hak
tanggungan.
b.
Tidak dapat ditarik kembali atau tidak
dapat berakhir oleh sebab apapun kecuali kuasa tersebut telah dilaksanakan atau
karena telah habis jangka waktunya.
c.
Surat kuasa pembebanan hak
tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan
pembuatan APHT selambat2nya 1 bulan sesudah diberikan
d.
Surat kuasa membebankan hak
tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengna
pembuatan APHT selambat2 3 Bulan sesudah diberikan.
Ada 2 alasan
pembuatan dan penggunaan SKMHT (surat keterangan memegang hak tanggungan)
1.
Alasan Subyektif
a.
Pemberian hak tanggungan tidak dapat
hadir di hadapan Notaris atau PPAT untuk membuat akta hak tanggungan.
b.
Prosedur pembebanan hak tanggungan
panjang
c.
Biayanya Tinggi.
d.
Kredit yang diberikan jangka pendek.
e.
Kredit yang diberikan tidak besar
f.
Debitur sangat Bonafit.
2.
Alasan Objektif
a.
Sertifikat belum diterbitkan
b.
Balik Nama atas tanah pemberi hak
tanggungan belum dilakukan.
c.
Pemenuhan, penggabungan tanah belum
selesai dilakukan atas nama pemberi tanggungan.
d.
Roya atau pencoretan belum dilakukan.
Pendaftaran Hak
tanggungan
Diatur dalam pasal 13
sampai dengan 14 UU No 4 Tahun 1996
Tata caranya :
1.
Pendaftaran dilakukan di kantor
pertanahan.
2.
Dilakukan 7 hari setelah ditandatangani
3.
Kantor apertanahan mencatat dalam buku
tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan
tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
4.
Tanggal buku tanah hak tanggungan adalah
tanggal hari ke 7 setelah penerimaan secara lengkap surat2 yang diperlukan bagi
pendaftarannya.
5.
Hak tanggungan lahir pada hari tanggal
buku tanah hak tanggungan dibuatkan.
6.
Kantor pertanahan menerbitkan sertifikat
hak tanggungan dengan irah2 demi keadilan berdasarkan Tuhan yang maha esa.
Hapusnya hak
tanggungan
1.
Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak
tanggungan
2.
Dilepaskan hak tanggungan oleh pemegang
hak tanggungan
3.
Pembersihan hak tanggungan berdasarkan
penetapan peringkat oleh ketua pengadilan negeri
4.
Hapusnya hak atas tanah yang dibebani
hak tanggungan .
Eksekusi Hak
tanggungan
1.
Melalui pelelangan umumsebagaimana
diatur pada Pasal 6
2.
Eksekusi atas titel Eksekutorial yang
terdapat pada sertifikat hak tanggungan.
3.
Exsekusi di bawah tangan berdasarkan
kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
Setelah hutang selesai dibayar maka akan
dilakukan roya.
Note
Perikatan
Kreditur yang boleh memfailitkan
debiturnya adalah kreditur dengan status Kongkuren.
Kreditur Sepa
Untuk mendapat fasilitas kredit ada yang
pakai jaminan ada yang tidak pakai jaminan.
Konsekwenkah Hukum jaminan ?
Bisa kah satu bidang tanah dibebankan
kepada beberapa kreditur, siapa yang lebih dilindungi terhadap pelunasan ?
kreditur yang mendaftarkan terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar