Sabtu, 06 April 2013

Prosedur Mendirikan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja


Berdasarkan pasal 66 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum (business entities) dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, khususnya dalam pasal 2 dan pasal 3, bahwa untuk dapat menjadi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruhwajib memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung-jawab di bidang ketenagakerjaan (c.q. Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota) sesuai domisil perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang bersangkutan. Izin dimaksud berlaku di seluruh Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan (selanjutnya) dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
 
Dengan demikian suatu perusahaan yang beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh, selain harus memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) dari “Dinas Perdagangan“ (sesuai pasal 5 dan 22 jo. pasal 11 dan pasal 12 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan), juga harus memilikiizin operasional sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sesuai lokasinya.
 
Jadi bukan “sertifikat penyedia jasa tenaga kerja dari Depnaker” sebagaimana disebutkan dalam surat (pertanyaan) Saudara. Demikian juga, “izin dari Kadin” sebagaimana yang Saudara sebutkan dalam surat dimaksud, menurut hemat kami hanya sebagai bukti keanggotaan perusahaan Saudara dalam organisasi “Kamar Dagang dan Industri”, dan bukan sebagai persyaratan untuk beroperasi di bidang penyedia jasa pekerja/buruh.
 
Untuk mendapatkan izin operasional dimaksud, perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh menyampaikan permohonan kepada Dinas Ketenagakerjaansetempat dengan melampirkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a.      Copy pengesahan (Akta Pendirian dan Pengesahaannya) sebagai badan hukum berbentuk PT atau Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Koperasi (sesuai bentuk entitynya);
b.      Copy Anggaran Dasar (articles of association) yang memastikan kegiatan usahanya sebagai penyedia jasa pekerja/buruh;
c.      Copy SIUP sesuai dengan TDP (sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan usaha bisnis); dan
d.      Copy – bukti - Wajib Lapor Ketenagakarjaan di Perusahaan (berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981).
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
 
Dasar hukum:
1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2.   Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
3.   Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
4.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-101/Men/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh;
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar