Sabtu, 06 April 2013

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran


Dalam hal seorang polisi melanggar kode etik profesi POLRI, prosedur pengajuan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut :

Prosedur Operasional Standar tentang Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian Pelayanan dan Pengaduan
 
(Sumber: laman resmi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri [“Divpropam Polri”] www.propam.polri.go.id).

2.      Dalam hal seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan :
a.      Tindak pidana umum
Polisi tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
(1)    Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)    Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)    Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)    Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)    Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


“Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

Maka, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

b.      Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara lain:

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a.      Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b.      Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c.      Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d.      Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e.      Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f.       Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g.      Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h.      Merendahkan harkat dan martabat manusia.

Jadi, dalam hal polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);
3.      Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar