Rabu, 24 April 2013

Presiden Bentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya


Presiden Bentuk Tim Evaluasi Kontrak Karya
Hatta Radjasa ditunjuk sebagai ketua tim evaluasi kontrak karya. Foto: Sgp
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru saja membentuk tim evaluasi kontrak karya batubara pada 10 Januari lalu. Pembentukan tim tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi Untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
 
Keppres ini disesuaikan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Menurut Keppres, pembentukan tim ini dimaksudkan guna mencapai tujuan memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional Indonesia.

Tetapi, keputusan ini dinilai terlambat. Pasalnya, amanat UU Minerba sudah jelas, memberikan waktu maksimal setahun bagi pemerintah untuk membentuk tim evaluasi setelah undang-undang disahkan.

“Mengevaluasi Kontrak Karya (KK) terhadap undang-undang seharusnya dulu, begitu undang-undang ditetapkan. Kalau sekarang sudah telat tiga tahun,” kata Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara saat dihubungi, Jumat (13/1).

Ia pun menyayangkan tim renegosiasi yang telah dibentuk sebelumnya, tidak dimanfaatkan dan dioptimalkan pemerintah. Menurut dia, ketidakoptimalan itu menunjukkan karena sejak awal pemerintah tidak memiliki keberanian dan ketegasan untuk permasalahan pertambangan. Marwan berharap, tim evaluasi tidak mengulang apa yang dialami tim renegosiasi.
 
“Mau bikin berapa pun tim kalau tidak ada keberanian dan ketegasan dari pemerintah terutama pemimpin kita, ya percuma. Presiden, tim renegosiasi dan tim evaluasi yang baru dibentuk harus berani,” tutur Marwan.

Tim evaluasi ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia bertindak sebagai ketua harian merangkap anggota.
Anggota tim evaluasi adalah Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara bertindak sebagai sekretaris.

Melalui tim ini, diharapkan semua amanat undang-undang dapat ditaati oleh seluruh pengusaha pertambangan batubara yang ada di Indonesia. Sebab, sejauh ini, banyak perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan. Ditambah lagi dengan sikap pemerintah yang tidak mampu melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar.

Berdasarkan Keppres 3/2012, tim ini memiliki tiga tugas pokok. Pertama, melakukan evaluasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan. Kedua, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian penetapan luas wilayah kerja dan penerimaan negara, sebagai posisi pemerintah dalam melakukan renegoisasi penyesuaian KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Ketiga, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara terhadap pengelolaan dan/atau pemurnian mineral dan batubara.
 
Banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia merupakan salah satu bukti bahwa UU Minerba tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Maka dari itu, tim evaluasi bertugas untuk menerapkan aturan UU tentang kontrak karya terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Penyesuaian ini harus segera diwajibkan bagi perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki KK.

“Bentuk penyesuaian ini seperti penegasan tentang luas wilayah maksimal atau royalti bagi negara,” tegas Marwan.

Menurutnya Marwan, perusahaan-perusahaan tambang yang ada di Indonesia menjadi manja dengan ketidaktegasan pemerintah. Pembayaran royalty terhadap negara yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang serta luas wilayah maksimal yang menyalahi jumlah yang diatur di dalam UU Minerba.

Ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan dan lemahnya pemerintah yang menjadi konflik berkepanjangan di dunia pertambangan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar