Jumat, 05 April 2013

POSISI KASUS KEPAILITAN





Frederick Rachmat HS (FRHS) mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Wataka General Insurance (PT. WGI), karena PT. WGI tidak membayar hutangnya yang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan masing-masing enam (6) Surety Bond (Jaminan Pembayaran Uang). Hutang itu timbul sebagai akibat dari tidak sanggupnya PT. Cipeles Harus Sentosa (PT. CHS) untuk membayar hutangnya berdasarkan masing-masing enam (6) Perjanjian Kerjasama Modal. Bilyet giro yang disediakan ternyata tidak cukup dana. Setiap pemberian modal berdasarkan Perjanjian Kerjasama Modal diberikan jaminan pembayaran uang berdasarkan Surety Bond. Berdasarkan setiap Surety Bond, PT. WGI telah melepaskan hak-hak istimewanya sesuai dengan ps.1832 KUHPer. Sehingga jika PT. CHS tidak mampu membayar hutangnya kepada FRHS, maka PT. WGI wajib melunasi hutang itu. Dalam hal demikian, PT. CHS seolah-olah menjadi debitur utama. Menurut FRHS, PT. WGI mempunyai kreditur selain FRHS. Sehingga, PT. WGI berpendapat bahwa ketentuan ps.1 (1) UUK telah terpenuhi. PT. WGI menyangkal semua dalil FRHS. Menurut PT. WGI, ia bukanlah merupakan debitur dalam hal PT. CHS cidera janji dalam membayar hutang. Hutang itu bukanlah secara langsung merupakan hutangnya dan salah dalam perhitungan jumlah. Majelis Hakim Niaga sependapat dengan dalil FRHS, dan karenanya sesuai dengan ps.6 (3) UUK PT. WGI patut dinyatakan pailit. Di samping itu, Majelis Hakim Niaga mengemukakan juga bahwa status hukum dan kepastian hukum P. Niaga yang berkarakter extra ordinary court yang khusus menyelesaikan permohonan kepailitan, tidak dapat disingkirkan kewenangannya oleh arbitrase dalam kedudukan dan kapasitas hukum sebagai extra judical. Pendapat ini berkaitan dengan dalil PT. WGI mengenai kedudukannya sebagai debitur terhadap salah satu kreditur lain, yang penyelesaian perkaranya diselesaikan melalui arbitrase. Permohonan pailit dikabulkan.

PT. WGI mengajukan permohonan kasasi dengan dalil utama bahwa Majelis Hakim Niaga telah salah menerapkan hukum. Yaitu, menganggap bahwa jawaban “masih diproses” yang diberikan oleh PT. WGI atas tagihan (klaim) yang diajukan oleh FRHS berdasarkan Surety Bond merupakan pengakuan atas hutang kepada FRHS. PT. WGI berkesimpulan bahwa ketentuan 1 (1) UUK tidak terpenuhi, dan salah satu kreditur selain FRHS yang disebutkan oleh FRHS memerlukan pembuktian yang tidak sederhana, hal mana berlaku sebaliknya dalam perkara kepailitan sesuai dengan ps.6 (3) UUK. Majelis Hakim Kasasi berkesimpulan bahwa sebagian besar dalil yang diajukan oleh PT. WGI adalah pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi. Ini sesuai dengan ketentuan ps.30 UU 14/1985. Permohonan kasasi ditolak.

PT. WGI mengajukan permohonan PK dengan 2 (dua) dalil utama. Pertama, adanya bukti baru bahwa penerbitan Surety Bond tidak dilengkapi dengan persetujuan dari komisaris utama dan satu anggota Dewan Komisaris PT. WGI. Sehingga penerbitan itu menjadi cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan ps.11 (1) b Anggaran Dasar PT. WGI. Sebagai akibatnya, segala hutang yang timbul dari Surety Bond itu menjadi tanggung jawab pribadi yang menandatanganinya. Dalil demikian tidak dapat dibenarkan oleh Majelis Hakim PK, karena itu kesalahan intern sehingga tidak boleh merugikan pihak ketiga dan karenanya FRHS harus dianggap pihak ketiga yang beritikad baik. Kedua, Majelis Hakim Niaga salah menerapkan hukum. Yaitu, transaksi Surety Bond diatur berdasarkan bidang hukum pertanggungan (asuransi) bukan hukum penanggungan (borgtocht). PT. WGI menjamin pembayaran atas timbulnya kerugian yang senyatanya diderita oleh PT. CHS berkaitan dengan pekerjaan perumahan pemukiman. Bukan untuk menjamin pembayaran PT. CHS atas wanprestasi terhadap Perjanjian Kerjasama Modal. Sehingga ketentuan pelepasan hak istimewa dalam hukum penanggungan tidak dapat diterapkan ke dalam instrumen asuransi seperti Surety Bond. Lebih lanjut, PT. WGI adalah perusahaan asuransi, maka sesuai dengan ps.20 (1), ps.17 jo. ps.1 angka 14 UU Asuransi yang berwenang melakukan permohonan pailit adalah Menkeu dengan alasan demi kepentingan umum. Di sisi lain, PT. WGI tetap pula berdalih bahwa penanggung adalah selalu penanggung. Sehingga status penanggung tidak dapat dialihkan atau menjadi sama dengan debitur di luar tuntutan pembayaran hutang. Oleh karenanya terhadap PT. WGI tidak dapat langsung dimohonkan untuk dinyatakan pailit. Majelis Hakim PK berpendapat kurang lebih sama dengan PT. WGI. Majelis Hakim PK tidak setuju bahwa transaksi yang terjadi adalah hubungan asuransi seperti pertanggungan polis. Transaksi yang terjadi adalah tetap pemberian jaminan. Majelis Hakim PK berpendapat bahwa pelepasan hak istimewa berdasarkan ps.1832 KUHPer hanya mengakibatkan PT. WGI kehilangan haknya untuk menuntut agar barang-barang debitur dulu yang disita. Tidak berarti PT. WGI menggantikan kedudukan PT. CHS sebagai debitur. Selain itu, mengingat hubungan PT. WGI dengan FRHS tunduk pada ketentuan Bagian II Bab XVI KUHPer, maka tuntutan terhadap PT. WGI dilakukan secara tanggung renteng bersama PT. Cipeles Harum Sentosa, dan hal itu hanya dapat dimungkinkan melalui gugatan biasa ke pengadilan perdata. Permohonan PK dikabulkan. Permohonan pailit ditolak.


1.
Kata Kunci Pokok
:
Jaminan Pembayaran Uang, Surety Bond, Extra Ordinary Court, Extra Judicial, Arbitrase




2.
Pemohon
:
Frederick Rachmat HS
Diwakili oleh:
Yusuf Basri, SH, Sp.N & Rekan





Termohon
:
PT. Wataka General Insurance




3.
Putusan P. Niaga
:
No.48/Pailit/2000/PN.Niaga/Jkt.Pst. (1/8/2000)

Putusan PKPU
:
-

Putusan Kasasi
:
No.029/K/N/2000. (14/9/2000)

Putusan PK
:
-No.019/PK/N/2000 (22/1/2001)




4.
Majelis Hakim
:
P. Niaga:
Erwin Mangatas Malau, SH (Ketua)
Tjahjono, SH
NY. Nur Aslam Bustaman, SH.
Kasasi:
M. Syafiuddin Kartasasmita, SH (Ketua)
Ny. Marianna Sutadi, SH
Ida Bagus Widja, SH
PK:
H Soeharto, SH (Ketua)
H Soekirno, SH
Prof DR Paulus Effendi Lotulung, SH




5.
Pengurus
:
-




6.
Kurator
:
HJ. Tutik Sri Suharti, SH (1/8/2000)




7.
Hakim Pengawas
:
Ny. CH Kristipurnami Wulan, SH (1/8/2000)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar