Rabu, 24 April 2013

Polri Tetap Beri Bantuan Hukum Djoko Susilo


Polri tetap akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, yang mulai Senin (3/12) ditahan oleh KPK.
"Kita akan terus memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap Pak Djoko melalui Divkum Polri bersama para penasihat hukumnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Senin malam.
Suhardi mengatakan bahwa pihaknya merupakan aparat yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Djoko adalah tersangkakasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Dia ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar