Sabtu, 06 April 2013

Perubahan Nama PT terhadap Izin-izin Terdahulu


Izin-izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus disesuaikan dengan nama PT yang baru.
2.      Dalam hal ini perubahan nama PT tidak membawa kerugian terhadap pihak ketiga karena ada akta perubahan Anggaran Dasar PT mengenai perubahan nama PT dan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM. Namun demikian, untuk perbuatan hukum PT selanjutnya, pihak ketiga dapat menolak sebelum izin-izin PT disesuaikan.
3.      Keterangan notaris yang demikian tidak dapat dijadikan dasar oleh PT untuk melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Adapun yang dapat dipakai adalah akta perubahan Anggaran Dasar PT dilampiri dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai persetujuan atas perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama PT dimaksud.
 Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar