Sabtu, 06 April 2013

Perubahan Blangko Akta-akta PPAT (AJB, Akta Hibah, APHT dll.)


Memang benar bahwa ada perubahan dalam bentuk akta yang dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"). Tapi, perubahan tersebut tidak diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, melainkan diatur dalam:
 
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(“Perka No. 8/2012”).
 
Pada Pasal 96 ayat (1) Perka No. 8/2012, dikatakan bahwa bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari:
a.    Akta Jual Beli;
b.    Akta Tukar Menukar;
c.    Akta Hibah;
d.    Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;
e.    Akta Pembagian Hak Bersama;
f.     Akta Pemberian Hak Tanggungan;
g.    Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik;
h.    Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
 
Kemudian, Pasal II.1.b Perka No. 8/2012 mengatakan bahwa blangko akta PPAT yang masih tersedia di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau masing-masing PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara, atau PPAT Khusus masih dapat dipergunakan. Blangko akta PPAT, jika PPAT tersebut tidak menggunakannya lagi, wajib dikembalikan ke kantor pertanahan setempat paling lambat 31 Maret 2013.
 
Dari uraian tersebut berarti blanko akta yang digunakan oleh PPAT sebelum berlakunya Perka No. 8/2012 ini masih dapat digunakan hingga paling lambat tanggal 31 Maret 2013. Akan tetapi setelah 31 Maret 2013, PPAT harus menggunakan blangko yang baru. Blangko baru tersebut sudah tersedia dan dapat dilihat dalam Lampiran-Lampiran Perka No. 8/2012.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar