Kamis, 04 April 2013

perlindungan konsumen menurut undang-undang No. 5 Tahun 1986


BAB I
Latar Belakang
Pasal 1
Dalam undang – undang ini yng dimaksud dengan :
Perlindungan Konsumen
Adalah segala upaya yang menjamin adanya ketidakpastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Konsumen
Adalah setiap pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan diperdagangkan.
Pelaku Usaha
Adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Barang
Adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk menarik minat beli konsuemn terhadap barang / jasa yang akan diperdagangkan.
Jasa
Adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Promosi
Adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang/jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Import Barang
Adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean.
Import Jasa
Kegiatan peyediaan jasa asing untuk digunakan didalam wilayah Republik Indonesia.
Lemabaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSW)
Adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Badan perlindungan konsumen (BPKN)
Adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Badan penyelesaian sengketa konsumen
Adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku dan konsumen.
BAB II
Asal dan Tujuan
Pasal 2
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
1.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2.  Mengangkat harkat dan martabat masyarakat dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang atau jasa;

3.  Meningkatkan permendayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak hukum sebagai konsumen;

4.  menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastia hukum dan keterbukaaninformasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5.  menunbuhkan kesadaran pelaku mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab.

6.  Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsunganusaha produksi barang/jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.





BAB III

Pasal 4

Hak dan kewajiban konsumen adalah :

1.  Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa

2.  Hak untuk memilih barang/jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang diperjanikan.

3.  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa

4.  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan;

5.  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.  Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;

7.  Hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8.  Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9.  Hak – hak yang diatur dan ditentukan perundang – undangan lainnya.

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
1.  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.  Beriktikad baik dalam transaksi dalam pembelian barang/jasa;
3.  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4.  Mengikuti upaya penyelesian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Pasal 6
Hak dan kewajiban pelaku usaha adalah :
1.  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan;
2.  Hak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik;
3.  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.  Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan;
5.  Hak – hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Pasal 7
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.  Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.  Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.  Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksikan dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku;
5.  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan.
6.  Memberi kompensasi, ganti rugi dan penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangan.
7.  Memberikan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
BAB IV
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
1.  Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang – undangan.
2.  Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam perhitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barabg tersebut.
3.  Tidak sesuia dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah  

Dasar Hukum Perlindungan konsumen
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya, permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Dengan diundang-undangkannya masalah perlindungan konsumen, dimungkinkan dilakukannya pembuktian terbalik jika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Dasar hukum tersebut bisa menjadi landasan hukum yang sah dalam soal pengaturan perlindungan konsumen. Di samping UU Perlindungan Konsumen, masih terdapat sejumlah perangkat hukum lain yang juga bisa dijadikan sebagai sumber atau dasar hukum sebagai berikut :
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen.
·         Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·          Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001 Tanggal 21 Juli 2001 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kota Makassar.
·         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 302/MPP/KEP/10/2001 tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
·          Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 605/MPP/KEP/8/2002 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Makassar, Kota Palembang, Kota Surabaya, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan.
Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.
Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen, yang bermula dari ”benih hidup dalam rahim ibu sampai dengan tempat pemakaman dan segala kebutuhan diantara keduanya”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkab atas hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar