Sabtu, 13 April 2013

Perizinan Rumah Biliar yang Tergolong Usaha Mikro/Kecil


Namun, untuk usaha dengan kriteria tertentu diberikan pengecualian untuk memiliki izin-izin tersebut. Berikut ini pengecualian SIUP dan TDUP terhadap usaha dengan kriteria tertentu menurut peraturan.
 
I.            SIUP
Menurut Pasal 4 ayat (1) Permendag 36/2007, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap:
1.      Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
2.      Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
3.      Perusahaan Perdangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
a.    Usaha perseorangan atau persekutuan;
b.    Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelaola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
c.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
 
Apabila dikehendaki, pengusaha yang menjalankan usaha dengan kriteria tersebut di atas dapat diberikan SIUP Mikro.
 
II.          TDUP
Sedangkan, untuk TDUP pada Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) jo Pasal 3 ayat (3) huruf b Permenbudpar 91/2010, usaha rumah biliar yang tergolong dalam Usaha Mikro atau Kecil tidak diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata, kecuali pengusaha Rekreasi dan Hiburan yang menginginkannya sendiri.
 
Sedangkan, Kriteria Usaha Mikro atau Kecil menurut Pasal 6 ayat (1) danayat (2) UU No. 20/2008 adalah sebagai berikut:
 
Pasal 6 ayat (1)
“Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a.    Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan Bangunan; atau
b.    Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).
 
Pasal 6 ayat (2)
“Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a.            Memiliiki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000(lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
b.           Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta Rupiah)”
 
Dari penjelasan kriteria usaha yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin-izin usaha di atas. Perlu diketahui cara perhitungan Kekayaan Bersih usaha adalah total kekayaan Perusahaan (Aset) dikurangi dengan kewajiban-kewajiban, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sebagai contoh, nilai dari meja biliar yang merupakan aset dikurangi dengan kewajiban-kewajiban seperti utang dan lain-lain.
 
Sedangkan, yang dimaksud dengan Penjualan Tahunan adalah hasil penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa usahanya dalam satu tahun buku.
 
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa apabila kekayaan bersih Anda dikategorikan dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Maka usaha permainan biliar Anda tidak diwajibkan memiliki izin operasional usaha yang dalam hal ini SIUP dan TDUP. Namun, apabila ternyata pada hasil perhitungan kekayaan bersih usaha Anda tidak memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil, maka izin-izin usaha di atas merupakan kewajiban bagi usaha anda.
 
Guna mendapatkan kepastian hukum berusaha, kebutuhan untuk memiliki izin usaha sangat dianjurkan. Adanya kepemilikan izin usaha memberikan pengakuan dari pemerintah atas usaha tersebut. Selain itu, izin-izin tersebut sangatlah bermanfaat untuk pengembangan usaha sehingga dikemudian hari tidak ada gangguan terkait izin usaha.
 
Dasar hukum:
2.     Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:
a.    Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
b.    Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
(ketiga peraturan menteri perdagangan tersebut dalam jawaban ini disebut “Permendag 36/2007”);
3.     Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi (“Permenbudpar 91/2010”);
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar