Sabtu, 06 April 2013

Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi


ekedar untuk memperjelas kronologis pertanyaan Anda, simak bagan berikut:
 
 
Jadi, secara kronologis promosi telah dilakukan 2 hari sebelum pembayaran THR.
 
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UUK”) memang tidak secara tegas mengatur mengenai tunjangan hari raya (THR). Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).
 
Mengenai waktu pembayaran/pemberian THR ini sesuai Pasal 4 ayat (1) Permenaker 4/1994 adalah disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali disepakati lain oleh pengusaha dan pekerja. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha (lihat Pasal 1 huruf e Permenaker 4/1994).
 
Selain itu, ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Permenaker 4/1994 bahwa THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
 
Dalam hal ini, UUK maupun Permenaker tidak mengatur lebih jauh mengenai pembayaran THR jika pekerja dipromosi dalam waktu yang berdekatan (2 hari) dengan waktu pembayaran THR.
 
Akan tetapi, ketika pekerja tersebut dipromosi yang dibuktikan dengan surat pengangkatan, maka sejak tanggal pengangkatan tersebut berlaku segala hak dan kewajiban sesuai surat pengangkatan tersebut baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Dengan demikian, meskipun pengangkatan jabatan (promosi) pekerja tersebut baru ditetapkan 2 hari sebelum pembayaran THR, pekerja tersebut berhak memperoleh THR sesuai dengan upah jabatannya yang baru.
 
Jadi, cara perhitungan THR-nya adalah disesuaikan dengan surat pengangkatan pekerja yang bersangkutan. Lebih jauh mengenai penghitungan THR, simak artikel-artikel berikut:
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar