Sabtu, 06 April 2013

Perceraian Kawin Siri


Secara umum perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum/syariat Islam dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah. Karena itu, perkawinan sirri sah secara agama, akan tetapi secara hukum negara belum sah. Pasalnya, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur ketentuan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan selain dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, juga harus dicatat menurut peraturan perundang-udangan yang berlaku (pasal 2 UUP).
 
Dengan tidak dilakukannya pencatatan maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (pasal 6 Kompilasi Hukum Islam atau KHI). Hal ini tentunya membawa akibat hukum yaitu tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak-anak hasil dari perkawinan siri. Begitu juga untuk melakukan gugatan cerai, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberi perlindungan atas hak-hak anak dan istri. Secara hukum, anak-anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam atau KHI).
 
Karena itu, perkawinan semestinya dilakukan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, untuk yang beragama Islam di Kantor Urusan Agama. Dengan demikian maka perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Jika suatu saat pihak istri hendak bercerai maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perceraian adalah Pengadilan Agama (pasal 1 angka 1 jo. pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Peraturan perundang-undangan terkait :
1.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3.      Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar