Sabtu, 13 April 2013

Perbedaan Pergub dengan Perda


Kami asumsikan Perda (Peraturan Daerah) yang Saudara maksud adalah Perda Provinsi dan bukan Perda Kabupaten/Kota.
 
Perda Provinsi merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Pengertian Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur (Pasal 1 angka 7 UU 12/2011). Materi muatan Perda Provinsi berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (Pasal 14 UU 12/2011).
 
Pada sisi lain, Pergub (Peraturan Gubernur) juga merupakan jenis peraturan perundang-undangan, akan tetapi Pergub baru diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan(lihat Pasal 8 ayat [2] UU 12/2011).
 
Perbedaan paling mendasar antara Perda Provinsi dengan Pergub adalah terletak pada kewenangan pembentukan. Perda Provinsi dibentuk dengan cara membuat Rancangan Peraturan Daerah terlebih dahulu, kemudian Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Pasal 78 ayat [1] UU 12/2011).
 
Sedangkan, kewenangan pembentukan Pergub ada pada Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (dalam hal ini juga termasuk Perda Provinsi), atau dibentuk berdasarkan kewenangan Gubernur.
 
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kita juga dapat mengetahui bahwa secara hierarki, kedudukan Perda Provinsi lebih tinggi dari Pergub.
 
Mengenai apakah pergub dapat diterbitkan tanpa ada Perda Provinsi sebelumnya, untuk menjelaskan lebih lanjut, kami akan sajikan beberapa contoh Perda Provinsi dan Pergub. Contoh Pergub yang diterbitkan berdasarkan amanat Perda Provinsi misalnya Pergub DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 yang selanjutnya kami sebut dengan Pergub DKI Jakarta.
 
Pergub DKI Jakarta ini merupakan kelanjutan dari ketentuan Pasal 24 Perda Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. (“Perda 2/2005”). Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2/2005 mengatur pengelola gedung umum bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum serta wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan parkir kendaraan bermotor, dan untuk menindaklanjuti pengaturan mengenai bentuk tanggung jawab dan kewajiban pengelola gedung diatur dengan Peraturan Gubernur (Pasal 24 ayat [3] Perda 2/2005).
 
Kemudian, contoh Pergub yang diterbitkan tanpa didasarkan pembuatan Perda Provinsi sebelumnya misalnya Pergub DKI Jakarta No. 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu (“Pergub 53/2006”).
 
Pergub 53/2006 menginstruksikan memberikan pelayanan kependudukan pada penganut Konghucu serta menambahkan agama Konghucu dalam dokumen blangko kependudukan serta catatan sipil.
 
Pada konsiderans bagian ‘mengingat’ Pergub 53/2006 tidak terdapat aturan Perda Provinsi DKI Jakarta yang mengatur hal serupa. Mengapa hal demikian dapat terjadi? Mengenai hal ini di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf l jo. Pasal 10 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pelayanan kependudukan dan catatan sipil termasuk urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah provinsi diberikan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Jadi, Gubernur sebagai kepala daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang menjadi urusan wajib daerah Provinsi, dalam hal ini adalah mengenai kependudukan dan catatan sipil.
 
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, ternyata Pergub juga dapat diterbitkan tanpa adanya Perda Provinsi, asalkan hal yang diatur oleh Pergub merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi. Pergub 53/2006 merupakan contoh bahwa Pergub dapat diterbitkan bukan berdasarkan amanat Perda Provinsi, tetapi berdasarkan kewenangan yang dimiliki Gubernur.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
3.    Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
4.    Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2010
5.    Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2006 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Penganut Agama Konghucu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar