Sabtu, 13 April 2013

Penerapan Deklarasi Stockholm di Indonesia


Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami perlu menjelaskan bahwa Deklarasi Stockholm 1972 yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada dasarnya mengandung 26 prinsip/kaidah yang dapat dikategorikan menjadi beberapa topik utama. Topik-topik utama tersebut sebagaimana kami kutip dariNancy K. Kubasek - Gary S. Silverman, dalam buku Environmental Law (hal. 259), yaitu hak asasi manusia (Prinsip 1); pengelolaan sumber daya manusia (Prinsip 2 sampai dengan Prinsip 7); hubungan antara pembangunan dan lingkungan (Prinsip 8 sampai dengan Prinsip 12);kebijakan perencanaan pembangunan dan demografi (Prinsip 13 sampai dengan Prinsip 17); ilmu pengetahuan dan teknologi (Prinsip 18 sampai dengan Prinsip 20); tanggung jawab negara (Prinsip 21 sampai dengan 22);kepatuhan terhadap standar lingkungan nasional dan semangat kerjasama antar negara (Prinsip 23 sampai dengan Prinsip 25); dan ancaman senjata nuklir terhadap lingkungan (Prinsip 26).
 
Setelah berlangsungnya Deklarasi Stockholm 1972, Indonesia mengambil beberapa langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dengan menerbitkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 4/1982”), yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 23/1997”). Demikian sebagaimana kami kutip dari Takdir Rahmadi, dalam buku Hukum Lingkungan di Indonesia (hal. 48-49).
 
UU 4/1982 dan UU 23/1997 pada dasarnya memuat konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang sama dengan Deklarasi Stockholm 1972, misalnya kewenangan negara, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan konsep lainnnya. Hal ini dapat dilihat dari pasal yang tercantum dalam UU 23/1997, yaitu Pasal 4 yang berbunyi:
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
 
Selain itu, ada juga Pasal 5 yang berbunyi:
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang mempunyai ha katas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Atas dasar tersebut, dapat dikatakan bahwa Indonesia telah menerapkan asas-asas yang tercantum dalam Deklarasi Stockholm 1972.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    Nancy K. Kubasek - Gary S. Silverman, Environmental Law (Englewood Cliffs, New Jersey: Prentice Hall)
2.    Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar