Sabtu, 06 April 2013

Penentuan Ahli Waris dari Pewaris Tanpa Keturunan


Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh suami atau istri sebagai hadiah atau warisan merupakan harta bawaan masing-masing. Harta bawaan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (pasal 35 ayat [2] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP jo. pasal 87 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam/KHI).
Anda menyebutkan bahwa tanah pekarangan merupakan pemberian dari keluarga dari pihak istri (almarhumah). Kemudian, Anda juga menyebutkan bahwa almarhum kakak dari ayah Anda dan almarhum istrinya tidak meninggalkan surat atau wasiat yang dapat menjadi pegangan dalam menentukan pembagian warisan. Oleh karena itu, menurut hemat kami, tanah pekarangan tersebut merupakan harta bawaan dari almarhumah dan bukan harta bersama. Sehingga dalam hal ini, apabila terjadi kematian maka yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah keluarga dari pihak almarhum istri dari kakak ayah Anda.
Kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu: (a) golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek dan (b) golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek (Pasal 174 ayat [1] Kompilasi Hukum Islam atau KHI]. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda (pasal 174 ayat [2] KHI).
Terkait dengan hal di atas, Anda mengatakan bahwa almarhumah adalah yatim-piatu, tidak mempunyai anak, serta tidak memiliki saudara kandung. Tapi, almarhumah masih memiliki tiga saudara sepupu yang masih hidup.Sehingga, menurut hemat kami, yang dapat menjadi ahli waris adalah (1) saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki paman kandung), dan (2) saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah). Mereka termasuk ahli waris golongan Ashabah.
Seperti diketahui, hukum waris Islam mengenal dua golongan ahli waris yaituDzawil Furud yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Prosentase pembagian tersebut adalah ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6 dari harta waris. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.
Yang kedua adalah golongan Ashabah yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil FurudAkan tetapi, apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semua (tiga) atau sebagian saudara sepupu almarhumah berhak menjadi ahli waris hanya jika mereka merupakan:
a.    saudara sepupu laki-laki kandung (anak laki-laki paman kandung), atau
b.    saudara sepupu laki-laki seayah (anak laki-laki paman seayah)
Ayah Anda tidak termasuk ahli waris karena pekarangan tersebut bukanlah harta bersama melainkan harta bawaan yang berada di bawah penguasaan istri (almarhumah), sedangkan ayah Anda hanya memiliki hubungan darah dengan suami almarhumah.
Lembaga yang bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara kewarisan dan wasiat di antara orang-orang beragama Islam adalah Pengadilan Agama (pasal 49 ayat [1] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).
Demikian sejauh yang kami pahami. Semoga bermanfaat.

Peraturan perundang-undangan terkait:
1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
      3.  Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar