Jumat, 12 April 2013

Pendapat Sarjana Hukum mengenai PT


M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas (hal 49-50), mengatakan bahwa dalam rangka memanfaatkan prinsiplimited liability atau pertanggungjawaban terbatas, sebuah perseroan dapat mendirikan “Perseroan Anak” atau Subsidiary untuk menjalankan bisnis “Perseroan Induk” (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distinction) yang dikenal dengan istilahseparate entity, maka aset Perseroan Induk dengan Perseroan Anak “terisolasi” terhadap kerugian potensial (potential losses) yang akan dialami oleh satu di antaranya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar