Senin, 15 April 2013

PENDAPAT HUKUM PENDEK Sans Prejudice


ENDAPAT HUKUM PENDEK
Sans Prejudice

PERTANYAAN: Apakah Uni (Tenaga Kerja) perlu mengambil Surat Kuasa (PoA) dari anggotanya untuk menandatangani Perjanjian Jaminan tentang PHK?

Singkat JAWABAN: ada jawaban yang pasti, sangat ketergantungan yang Industrial Tenaga Kerja Pengadilan (PHI) yurisdiksi domain perusahaan / pabrik. PHI Jakarta membutuhkan PoA tersebut, tetapi PHI Bandung (Jawa Barat) tidak membutuhkan hal seperti itu. Ada wilayah abu-abu dalam hukum perburuhan. Instansi teknis biasanya menyimpang ketentuan umum yang diatur oleh pemerintah.

PENJELASAN:
 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 104 adalah tentang Union, tapi tidak menjelaskan apa-apa.
 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Union, di Art 17 mencatat bahwa karyawan dapat mengakhiri / nya anggota nya Union persetujuan tertulis. Art 25  Union memiliki hak untuk mewakili karyawan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Seni 87 mencatat bahwa Uni dapat bertindak sebagai otoritas hukum sebelum PHI, sebagai wakil dari anggotanya. Art 2  satu penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tentang PHK. Jika objek Perjanjian Jaminan adalah tentang PHK, itu berarti Union memiliki hak untuk menandatangani dan mendaftar ke PHI. Seni 7 diatur bahwa Perjanjian Jaminan ditandatangani oleh kedua belah pihak harus mendaftar untuk PHI, namun dalam pelaksanaannya, bahkan hanya oleh satu pihak bisa menerima dengan PHI. Tidak ada ketentuan tentang jangka waktu untuk mendaftar setelah ditandatangani Perjanjian Jaminan. Jadi, jika perusahaan tidak memenuhi perjanjian tersebut, Uni masih bisa mendaftar dan meminta eksekusi. Dengan demikian pikiran, PHI tidak diperlukan kedua pihak mendaftar itu.
 Menurut / berdasarkan pengalaman saya dan survei, ada berbagai kebijakan dilakukan oleh instansi teknis seperti PHI. Menteri Pekerjaan mengatakan ada tidak perlu PoA untuk Union untuk menandatangani Perjanjian Jaminan, tetapi PHI Jakarta membuat PoA sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan perjanjian. Tapi, PHI Bandung dalam waktu yang sama mengatakan, Uni tidak diperlukan untuk mendapatkan PoA dari anggotanya. Instansi teknis biasanya melanggar peraturan lembaga umum.
 Dalam praktek untuk menerapkan pengetahuan itu, jika pabrik cari di Jawa Barat (bahkan Undang-Undang Nomor 2/2004 Pasal 7 Paragraf (3) mengatakan bahwa yurisdiksi PHI adalah di mana tanda Perjanjian Jaminan oleh kedua belah pihak, karena perusahaan bisa menjadi kota yang berbeda dari pabrik, tetapi pelaksanaannya adalah lokasi pabrik yang menentukan PHI memilikinya yurisdiksi) itu berarti Uni tidak harus mengambil PoA dari anggotanya, kecuali Uni juga merupakan non-anggota karyawan-in ini kasus, hakim di pengadilan jika sengketa masuk ke sebelum hakim, akan meminta PoA dari karyawan non-anggota. Tapi, jika pabrik yang berlokasi di Jakarta, tanpa PoA apapun, Uni cann't mendaftarkan Perjanjian Jaminan.
 By the way, peraturan tersebut tidak menyebutkan tentang Surat Aplikasi untuk menyampaikan bahwa Perjanjian Jaminan. Namun, dalam prakteknya, ini adalah salah satu persyaratan lain untuk menyerahkan applicaton Perjanjian Jaminan. Jadi, jika Anda adalah representatif dari domisili di Jakarta, dan dari pabrik di Bandung (Jawa Barat), itu berarti Anda harus kembali setelah membuat bahwa Surat Permohonan. PHI tidak membuat bentuk apapun, karena Surat Permohonan harus sign oleh direktur perusahaan, atau jika Anda sebagai concultant hukum, Anda harus menunjukkan PoA dari perusahaan selain itu Surat Permohonan (tanpa tanda oleh sutradara lagi dalam Surat Aplikas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar