Jumat, 05 April 2013

pencucian uang


Jumat, 22 Mei 2009
Pencucian uang merupakan upaya untuk mengaburkan atau menyembunyikan asal-usul uang/harta hasil kejahatan sehingga seolah-olah menjadi uang/harta yang sah. Dampak dari aktifitas pencucian uang ini begitu terasa pada kita semua. Korupsi, secara signifikan menambah kemisikinan pada masyarakat serta menurunkan tingkat kesejahteraan yang ada. Begitu juga dengan maraknya peredaran narkoba, langsung atau tidak membuat kita merana. Pastilah diantara sanak saudara, atau orang-orang yang kita kasihi menjadi korban dari penggunaan narkotika secara illegal ini.

Kejahatan-kejahatan lain, seperti kejahatan di bidang perbankan, kejahatan di bidang pasar modal, kejahatan dibidang perpajakan dan lainnya juga membawa dampak yang kuat bagi tatanan perekonomian bangsa. Begitu pula dengan kejahatan dibidang kehutanan, aktifitas pembalakan hutan secara liar mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem hutan yang telah menimbulkan berbagai bencana alam di berbagai daerah di Indonesia. Kisah tragis atas bencana yang terjadi hampir menyebar di seluruh pelosok negeri. Selain di Pulau Jawa, banjir dan tanah longsor terjadi juga di Aceh, Sematera Utara, Riau, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Belum usai derita banjir habis, disusul pula bencana kekeringan yang menyapu banyak wilayah Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan yang mengakibatkan gagal panen. Tragedi itu masih berlanjut dengan kebakaran hutan yang berimplikasi pada terserangnya banyak penduduk akan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), macetnya transportasi udara akibat kabut udara dan mandeknya roda kehidupan karena daerahnya gelap oleh asap.

Semua situasi ini membutuhkan perhatian dan tindakan yang serius dari kita semua : pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk dapat mencegah dan memberantas pelaku kejahatan yang ada. Salah satu pendekatan yang afektif adalah dengan menggunakan formula Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2003 ( UU TPPU). Lewat pendekatan ini, tidak hanya secara phisik para pelaku dapat dideteksi, tapi juga harta kekayaan dari hasil-hasil tindak pidana tersebut diatas dapat di lacak. Dalam konsep tindak pidana pencucian uang, hal yang utama dikejar adalah uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan alasan. Pertama, bila mengejar pelakunya lebih sulit dan berisiko. Kedua, bila dibandingkan dengan mengejar pelaku akan lebih mudah dengan mengejar hasil dari kejahatan. Ketiga, hasil kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana itu sendiri (live bloods of the crime). Bila hasil kejahatan ini dikejar, dan disita untuk negara dengan sendirinya akan mengurangi tindak kejahatan itu sendiri.

Modus atau tipologi pencucian uang di Indonesia, akan saya gambarkan satu persatu nantinya. Ini yang pertama

1.Pengalihan dana dari rekening giro milik instansi pemerintah ke rekening tabungan a/n pribadi pejabat, seperti Bendaharawan Kantor Dinas Daerah/ Pemda melakukan penarikan dana dengan cek dari rekening a/n Dinas Daerah/Pemda. Selanjutnya dana hasil pencairan disetorkan ke rekening a/n pribadi Bendahara/Pejabat Kantor Dinas dimaksud. Beberapa modus yang diketahui:

a.Memperoleh bunga bank. Mentransfer dana dari Kas Daerah menggunakan rekening Pribadi dalam tempo singkat dana ditransfer kembali ke rekening Kas Daerah.

b.Memotong sebagian. Mentransfer dana Kas Daerah ke rekening pribadi untuk kemudian mentransfer kembali sebagian dana ke Kas Daerah sehingga diperoleh selisih untuk kepentingan pribadi.

c.Mengambil keseluruhan. Dana dari Kas Daerah ditransfer ke rekening tertentu, kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

d.Menggunakan beberapa nama pihak lain untuk menerima pentransferan dana yang berasal dari Kas Daerah.

Sumber : Laporan Semester I Tahun 2008 PPATK
Diposkan oleh tagor_b_s di 11:56
http://tagorihsan.blogspot.com/2009/05/anti-pencucian-uang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar