. Setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan : Pemberian informasiperingatan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hudip kepada masyarakat. Pengisolasian pencemaran dan atau kerusakan LH. Penghentian sumber pencemaran dan atau kerusakan LH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar