Sabtu, 13 April 2013

Pembuatan Keterangan Waris Bagi Warga Tionghoa Muslim


Jika ditarik kesimpulan, maka pertanyaan Anda adalah mengenai hukum yang digunakan dalam rangka pembuatan keterangan hak waris. Khusus untuk warga Tionghoa, keterangan warisnya harus dibuat di hadapan Notaris sesuai denganPasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Lebih jelasnya mengenai keterangan hak waris, Anda bisa membaca lebih lanjut dalam artikel Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris.
 
Kembali pada pertanyaan Anda. Khusus untuk pembuatan keterangan hak waris yang menjadi acuan adalah golongan penduduk sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Agama pewaris bukanlah acuan utama untuk pembuatan keterangan hak waris. Untuk itu, dalam kasus Anda maka untuk membuat keterangan waris hukum yang digunakan adalah hukum perdata.
 
Berkaitan dengan topik ini, Anda dapat simak pula artikel Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris.
 
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar