Sabtu, 13 April 2013

Pemakaian Nama PT dan Kaitannya dengan Pendaftaran Merek


Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PT”) jelas diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dan lebih khusus lagi diatur oleh PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP 43/2011“).
 
Pasal 16 ayat (1) huruf a UU PT melarang Perseroan memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain, sedangkan ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011 mengatur lebih khusus, antara lain bahwa:
 
(1) Nama Perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
 
b. belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain.
 
Apabila terjadi kesamaan nama antara PT yang diajukan dengan PT yang telah terdaftar, maka Menteri menolak pengajuan nama PT tersebut sesuai ketentuanPasal 3 ayat (1) PP 43/2011. Adapun mengenai kriteria “sama pada pokoknya” sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b PP 43/2011, Penjelasan pasal tersebut mengatur sebagai berikut:
 
Yang dimaksud dengan “sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Nama Perseroan yang satu dan Nama Perseroan yang lain yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai cara penulisan atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam Nama Perseroan, walaupun pemiliknya sama.Misalnya PT BHAYANGKARA dengan PT BAYANGKARA, PT SAMPURNA dengan PT SAMPOERNA, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, PT HIGH-DESERT dengan PT HIGH DESERT, PT JAYA DAN MAKMUR dengan PT DJAJA & MAKMUR.”
 
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan sebuah system komputerisasi pendirian Badan Hukum yang diterapkan di Kementrian Hukum dan HAM R.I. Database SABH memuat seluruh badan hukum yang ada di Indonesia dan tingkat kecermatannya cukup menjamin SK yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga pemberian nama PT yang sama hampir tidak mungkin terjadi.
 
2.    Tentang Pengajuan Merek Coffita di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)
 
Pengajuan permohonan pendaftaran merek “Coffita” di Ditjen HKI tidak akan terganjal oleh Pasal 6 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek(“UU Merek”) semata-mata berdasarkan eksistensi PT Koppita milik pihak lain. Sesuai penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Merek, hanya nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Ditjen HKI yang dapat dijadikan dasar bagi Ditjen HKI menolak sebuah permohonan pendaftaran merek berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Merek.
 
Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar