Rabu, 24 April 2013

Pekerja Migran Kesulitan Akses Informasi


Serikat pekerja migran dan beberapa organisasi masyarakat sipil menilai pemerintah enggan berbagi informasi kepada pekerja migran. Sekalipun ada informasi yang disampaikan, kadang kebenarannya masih diragukan karena dirasa mengarah pada penyesatan.
Menurut anggota Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI), Boby Alawi, kesulitan mendapat informasi dirasakannya disejumlah lembaga negara yang berkaitan dengan pekerja migran. Seperti Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkes, Kemendikbud dan Kemlu.
Boby menjelaskan, ketika berkorespondensi dengan Kemenakertrans untuk meminta data hasil pengawasan tahun 2012 sejak beberapa bulan lalu, sampai saat ini data tersebut belum diberikan. Padahal permohonan itu sudah diajukan lebih dari sekali. Menurutnya, pihak Kemenakertrans berdalih sudah mengirimkan data yang dimaksud ke sekretariat SBMI yang beralamat di Pisangan, Jakarta Timur. Tapi, Boby mengaku belum menerima data tersebut.
Begitu pula saat SBMI meminta hasil audit terkait perlindungan TKI, menurut Boby pihak Kemenakertrans menyarankan agar permohonan data itu ditujukan secara langsung ke direktorat yang menangani audit. Baginya, permohonan data tersebut harusnya diproses pihak pengolah informasi dan data (PPID) di kemenakertrans. Sehingga PPID dapat melanjutkan surat permohonan itu secara langsung ke direktorat yang tepat.
Kesulitan mengakses informasi juga dirasakan Boby ketika menyambangi Kemenkes untuk mencari data terkait pengawasan terhadap lembaga kesehatan yang ditunjuk untuk melayani tes kesehatan bagi calon atau pekerja migran.
Hal serupa juga dirasakan saat meminta data tentang kerjasama antara Kemendikbud dengan balai atau lembaga pelatihan untuk calon pekerja migran. Ketika menyambangi Kemendikbud, lagi-lagi Boby harus melewati proses birokrasi yang rumit bahkan pihak Kemendikbud menanyakan bukti legalitas SBMI dari Disnakertrans.
Berbeda dengan sejumlah Kementerian yang sudah disambanginya, kali ini Boby menyebut BNP2TKI cenderung kooperatif dalam memberikan informasi. Hanya data tentang hasil audit anggaran BNP2TKI tahun 2012 yang tak diberikan dengan alasan hasil audit yang dilakukan BPK belum turun.
Boby mengatakan upaya mengakses informasi ke berbagai lembaga pemerintahan itu sangat beralasan. Pasalnya, informasi yang dicari berkaitan dengan upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap pekerja migran karena di lapangan, pekerja migran kerap dilanggar hak-haknya dan minim mendapat perlindungan. Sekaligus memantau sejauh mana pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi pekerja migran, salah satunya dapat dilihat dari data tersebut. “Persoalannya, pemerintah belum siap memberikan informasi itu kepada publik,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/4).
Senada, anggota Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hongkong, Sringatin, mengatakan pekerja migran yang berada di negara penempatan kesulitan mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) khususnya di Hongkong. Misalnya, bagaimana caranya agar pekerja migran mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan tindakan atau sanksi apa yang dapat dijatuhkan pemerintah kepada PJTKI nakal.
Mengacu UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN), perempuan yang berprofesi sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) itu menyebut kalau pemerintah harus menerbitkan secara berkala daftar PJTKI, terutama yang bermasalah. Sayangnya, data tersebut sulit diperoleh. Padahal, dengan mengetahui daftar itu pekerja migran dapat waspada dan tidak menggunakan jasa PJTKI tersebut. “Sejak Februari lalu kami minta data tentang berapa anggaran (pemerintah,-red) untuk melindungi TKI dan pelayanan apa saja yang diberikan KJRI Hongkong kepada TKI, sampai hari ini nggakdikasih,” urainya lewat telpon dari Hongkong.
Bahkan Sring menyebut pihak KJRI menolak menandatangani tanda terima surat permohonan data yang dilayangkan koalisi serikat pekerja migran Indonesia di Hongkong. Surat itu pada intinya meminta data terkait pengawasan yang dilakukan KJRI terhadap PJTKI dan agen di Hongkong. Walau surat tersebut sudah dilayangkan ke KJRI Hongkong dan Kemlu di Jakarta, Ironisnya sampai saat ini belum mendapat jawaban.
Dari pantauannya Sring menyebut KJRI di Hongkong memberikan pelayanan yang minim terhadap pekerja migran, terutama terkait perlindungan. Menurutnya pelayanan rutin yang digelar KJRI Hongkong hanya pembuatan paspor. Padahal, pekerja migran di Hongkong berharap KJRI melakukan pelayanan lebih dari itu, seperti membantu pekerja migran memecah masalah yang dihadapi. Misalnya, peluang kontrak kerja mandiri di Hongkong relatif terbuka dan pekerja migran dapat mencari majikan tanpa agen. Tapi KJRI melarangnya. “Kalau lewat agen, biayanya mahal,” keluhnya.
Menanggapi hal itu anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan perlindungan untuk pekerja migran sangat penting. Mengingat perlindungan itu tak terlepas dari hak atas informasi yang dimiliki pekerja migran Alamsyah menekankan jika lembaga pemerintahan yang disasar tak memberikan data seperti yang diharapkan maka dapat disengketakan ke KIP.
Kemudian, jika dalam sidang sengketa informasi itu KIP sudah memutus dan berkekuatan hukum tetap tapi lembaga pemerintahan yang dituju tak menunaikan kewajibannya untuk memberikan informasi maka bisa dilaporkan ke polisi. Jika lembaga pemerintahan yang diminta datanya itu berdalih data tersebut sifatnya tertutup dan tak bisa dipublikasi, Alamsyah menekankan acuannya pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik. Misalnya, apabila dibuka informasi itu dapat menghambat proses penegakan hukum dan merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Mengomentari bermacam data yang diminta para pekerja migran itu Alamsyah menggolongkan data tersebut sifatnya terbuka. Seperti hasil pengawasan dan struktur biaya. Mengacu pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah mengatakan, hal itu masuk dalam keputusan publik yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. “Publik berhak untuk mengetahui informasi itu,” ujarnya.
Tak ketinggalan Alamsyah menjelaskan, untuk menangani sengketa informasi yang para pihaknya berada di luar negeri, misalnya antara pekerja migran dan KJRI, KIP sedang membentuk hukum acara yang ditujukan menyelesaikan sengketa itu. Dengan aturan tersebut diharapkan proses penyelesaian dapat dilakukan lewat sidang jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi.
Penyesatan Informasi
Tak ketinggalan advokat publik LBH Yogyakarta, Abdul Rahim Sitorus, menyoroti penyesatan informasi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Misalnya, tentang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), pejabat tersebut mengatakan pekerja migran wajib mengantongi KTKLN. Jika tidak, pekerja migran yang bersangkutan dianggap penjahat dan dapat dikenakan sanksi pidana. Padahal, mengacu UU PPTKLN, walau menjelaskan tentang KTKLN tapi tak menyebut ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pekerja migran. Menurutnya, yang dijatuhi sanksi tersebut adalah PJTKI yang menempatkan pekerja migran tanpa melewati prosedur.
Akibat informasi yang dirasa salah itu, Abdul mengatakan pekerja migran di negara penempatan takut untuk pulang ke Indonesia karena tak punya KTKLN. Mengingat informasi yang dipublikasikan itu meresahkan, bahkan merugikan pekerja migran, Abdul berpendapat pejabat atau instansi pemerintahan yang bersangkutan telah menabrak aturan. Sekalipun pekerja migran ingin membuat KTKLN, ketentuan yang mengaturnya pun tak jelas karena tiap tahun berubah-ubah persyaratannya.
Menanggapi hal itu Alamsyah mengimbau agar pejabat ataupun instansi yang memberikan informasi tersebut meminta maaaf kepada pekerja migran. Serta meluruskan informasi yang dimaksud. Merujuk pasal 55 UU Keterbukaan Informasi Publik, Alamsyah menyebut pihak yang menyebarkan informasi sesat sehingga merugikan orang lain dapat terkena sanksi pidana. “Penjara paling lama setahun dan/ atau denda paling banyak Rp5 juta,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar