Rabu, 24 April 2013

Otoritas Pasar Modal Diusulkan Miliki Kewenangan Penuntutan


Praktisi hukum pasar modal Chandra Yusuf mengusulkan agar Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diberikan kewenangan yang lebih luas lagi dalam RUU Perubahan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. Menurutnya, kewenangan Bapepam hendaknya diperluas tidak hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Namun, juga sampai kepada penuntutan kasus-kasus di bidang pasar modal.
"Peranan Bapepam untuk mengadili kesalahan ataupun penyimpangan yang ada dalam pasar modal. Diberikan kewenangan yang lebih luas lah. Selama ini dia (Bapepam) kan dibatasi sampai ke penyidikan saja. Coba diajukan itu sampai ke pengadilan, diberikan kewenangan untuk menuntut. Nanti dia akan bersama-sama polisi melakukan penyidikan. Coba nanti dikasih lebih luas lagi dari itu," jelas Chandra kepada hukumonline.
Pertimbangannya, menurut Chandra, karena aparat Bapepam lebih mengetahui karakteristik maupun modus-modus kasus yang terjadi di bidang pasar modal dibandingkan dengan penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran di pasar modal yang prosesnya berhenti di kepolisian.
Menurut pasal 5 huruf e UU No.8/1995, Bapepam hanya memiliki wewenang pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal.
Idealnya tidak di OJK
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan ide pembentukan Otoritas Pasar Modal Indonesia (OPMI) dalam RUU Pasar Modal yang digagas oleh Badan Legislasi DPR.
Menurut Chandra, Bapepam harus benar-benar terpisah dengan segala bentuk kewenangan pemerintah ataupun lembaga lain, termasuk OJK. Bahkan, ia mengatakan bahwa idealnya Bapepam memang tidak ikut melebur ke dalam OJK. Ia khawatir, Bapepam tidak akan bebas dan objektif dalam mengambil penilaian.
"Dia akan lebih bebas dan objektif dalam melakukan penilaian, baik perusahaan BUMN yang go public maupun perusahaan lain karena dia sebagai badan yang berdiri independen. Selama ini kami bermasalah dengan subjektifitasnya, bermasalah dengan kemampuan dia untuk mengajukan penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Walaupun mereka sudah melakukan hal itu, tapi masih ada bargaining-bargaining di bawah," ujar Chandra.
Ketidakberdayaan Bapepam dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum pasar modal yang menyangkut BUMN-BUMN, ia anggap sebagai contoh bagaimana kinerja Bapepam sangat bergantung kepada selera pejabat-pejabat yang lebih tinggi di eksekutif.
Sementara itu, dalam berbagai kesempatan Ketua Bapepam Herwidayatmo menegaskan sikap Bapepam untuk tetap berada pada jalur yang ditetapkan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pembentukan OJK bermula dari amanat Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI). Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga jasa keuangan independen yang bertugas mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia. Sehingga, tugas pengawasan perbankan tidak lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, lembaga jasa keuangan yang dimaksud berganti nama menjadi OJK dan kewenangannya meluas. Tidak hanya mengawasi perbankan saja, tetapi seluruh jasa keuangan yang ada. Termasuk, pasar modal dan jasa-jasa keuangan lainnya.
Untuk keperluan tersebut, fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang saat ini dipegang oleh tiga lembaga--Bank Indonesia, Bapepam, dan Drektorat Jendral Lembaga Keuangan Depkeu-- akan dilebur menjadi satu dalam OJK.
Terhadap hal tersebut, tentu ada pro dan kontra yang berkembang di masyarakat. Pasalnya, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan tidak saja menjadi terintegrasi. Tetapi yang dikhawatirkan adalah luas dan besarnya kewenangan yang akan dimiliki oleh OJK nantinya. Sehingga dikhawatirkan, OJK tidak akan efektif kalau tidak dipersiapkan dengan baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar