Kamis, 11 April 2013

Orang-Orang Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Wali


C.     Orang-Orang Yang Dapat Ditunjuk Sebagai Wali
Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
1.      Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama
Pasal 345-354 KUH Perdata Pasal 345 KUH Perdata menyatakan:
"Apabila  salah satu dari kedua  orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang  hidup  terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya."
2.      Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri.
Pasal 355 ayat 1 KUH Perdata menyatakan bahwa:
" Orang tua masing-masing yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali atas anak itu apabila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak ada pada orang tua yang lain baik dengan sendirinya ataupun karena putusan hakim seperti termasuk dalam pasal 353 ayat 5 KUH Perdata. Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua  berhak mengangkat  wali  kalau perwalian tersebut memang masih terbuka”.
3.      Perwalian yang Diangkat oleh Hakim.
Pasal 359 KUH Perdata menentukan:
" Semua minderjarige yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang  wali oleh Pengadilan”.[3]

Menurut pasal 379  KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :
1)      mereka yang sakit ingatan (krankzninngen)
2)      mereka yang belum dewasa (minderjarigen)
3)      mereka yang berada dibawah pengampuan
4)      mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan.
5)      para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak tiri mereka sendiri.


Dalam pasal 331 a KUHPerdata, disebutkan:
1.      Jika seorang wali diangkat oleh hakim, dimulai dari saat pengangkatan jika ia hadir dalam pengangkatan itu. Bila ia tidak hadir maka perwalian itu dimulai saat pengangkatan itu diberitahukan kepadanya.
2.      Jika seorang willi diangkat oleh salah satu orang tua, dimulai dari saat orang tua itu meniggal dunia dan sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan tersebut.
3.      Bagi wali menurut undang-undang dimulai dari saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian itu, misalnya kematian salah seorang orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar