Kamis, 18 April 2013

Obyek kajian dalam filsafat hukum


Pembahasan dalam Filsafat Hukum

Obyek kajian dalam filsafat hukum adalah hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pembahasan dalam filsafat hukum adalah berkisar antara hubungan hukum, tujuan hukum, sebab-sebab orang menaati hukum termasuk masalah hak asasi manusia, etika profesi dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hakikat hukum yang menjadi pembahasannya. Tidak semua dari pertanyaan hakikat hukum tersebut menjadi pokok pembahasan karena filsafat hukum juga memprioritaskan pembahasan pada permasalahan yang dianggap penting saja.
Beberapa pokok pembahasan dalam filsafat hukum menurut Apeldoom, antara lain: Apakah pengertian hukum yang berlaku, apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum dan apakah yang dimaksud dengan hukum kodrat. Meski demikian, Prioritas pembahasan dalam filsafat hukum juga dinamis dan mengalami perkembangan. Hal ini dapat kita lihat dengan adanya pendapat lain oleh Lili Rasyidi yang menyebutkan bahwa pokok pembahasan yang prioritas dalam filsafat hukum  adalah hubungan hukum dan kekuasaan, hubungan hukum dengan nilai sosial budaya, sebab orang menaati hukum, sebab negara berhak menghukum seseorang, masalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat, masalah kontrak, masalah hak milik, masalah pertanggungjawaban dan sebab negara berhak menghukum seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar