Senin, 08 April 2013

Mekanisme Judicial Review

Bab I
Pengertian Judicial Review
A. Pengantar Pemahaman
“Judicial Review” (hak uji materil)
merupakan kewenangan lembaga peradilan
untuk menguji kesahihan dan daya laku
produk-produk hukum yang dihasilkan
oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif
di hadapan konstitusi yang berlaku.
Pengujian oleh hakim terhadap produk
cabang kekuasaan legislatif (legislative acts)
dan cabang kekuasaan eksekutif (executive
acts) adalah konsekensi dari dianutnya
prinsip ‘checks and balances’ berdasarkan
doktrin pemisahan kekuasaan (separation of
power)1. Karena itu kewenangan untuk
melakukan ‘judicial review’ itu melekat pada
fungsi hakim sebagai subjeknya, bukan
pada pejabat lain. Jika pengujian tidak
dilakukan oleh hakim, tetapi oleh lembaga
parlemen, maka pengujian seperti itu tidak
dapat disebut sebagai ‘judicial review’,
melainkan ‘legislative review’2.

1 Dalam sistem ‘judicial review’ oleh
Mahkamah Konstitusi di Jerman malah
ditentukan pula adanya kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji putusan Mahkamah
Agung. Dengan demikian, secara akademis,
dapat dikatakan bahwa objek yang dapat diuji
melalui mekanisme ‘judicial review’ oleh hakim
konstitusi itu dapat mencakup (i) legislative acts,
(ii) executive acts, dan juga (iii) judicial decisions.
Jimly Asshiddiqie, Catatan Kompilasi Peraturan
tentang Mahkamah Konstitusi di 45 Negara, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, belum
diterbitkan.

2 Salah satu contoh bentuk pengujian
legislatif terhadap produk eksekutif (executive
acts) adalah pengujian oleh Dewan Perwakilan
Rakyat terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPU). Jika dalam satu
tahun, suatu Perpu tidak mendapat persetujuan
DPR, maka Perpu itu harus dicabut oleh
Presiden. Karena itu, setiap perpu yang
ditetapkan oleh Presiden diharuskan segera
diajukan ke DPR untuk mendapatkan ‘legislative
review’ dengan kemungkinan disetujui atau
ditolak oleh DPR.
Judicial Review di negara-negara penganut
aliran hukum civil law biasanya bersifat
tersentralisasi (centralized system).3 Negara
penganut sistem ini biasanya memiliki
kecenderungan untuk bersikap pasti
terhadap doktrin supremasi hukum. Karena
itu penganut sistem sentralisasi biasanya
menolak untuk memberikan kewenangan
ini kepada pengadilan biasa, karena hakim
biasa dipandang sebagai pihak yang harus
menegakkan hukum sebagaimana yang
tercantum dalam suatu peraturan
perundangan. Kewenangan ini kemudian
dilakukan oleh suatu lembaga khusus yaitu
seperti Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, dalam sistem yang
terdesentralisasi (desentralized system),
seperti misalnya diterapkan di Amerika
Serikat, kewenangan melakukan judicial
review atas suatu peraturan dan konstitusi
diberikan pada organ pengadilan yaitu
Mahkamah Agung.4 Pertimbangan untuk
memberikan kewenangan ini pada
pengadilan adalah sangat sederhana, karena
pengadilan memang berfungsi untuk
menafsirkan hukum dan untuk
menerapkannya dalam kasus-kasus.
Sedangkan dalam sistem pembagian
kekuasaan (distribution or division of power)
yang tidak mengidealkan prinsip ‘checks and
balances’, pengujian semacam itu, jika
diperlukan, dianggap hanya dapat
dilakukan oleh lembaga yang membuat
aturan itu sendiri. Misalnya, suatu Undangundang
hanya dapat diuji oleh Presiden dan
DPR yang memang berwenang

3 Daniele E. Finck, Judicial Review: The
United States Supreme Court Versus the German
Constitutional Court, Boston College International
& Comparartive Law Review, 1997, page 2.

4 Ibid., page.3

Kursus HAM untuk Pengacara X, 2005
Bahan Bacaan
Materi : Mekanisme Judicial Review


Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 2

membuatnya sendiri. Usul mengenai
pencabutan suatu Undang-Undang bisa
datang dari mana saja, tetapi proses
perubahan ataupun pencabutan Undang-
Undang itu harus datang dari inisiatif
Presiden atau DPR sebagai lembaga yang
mempunyai wewenang untuk itu. Itulah
sebabnya, selama ini dianut pendapat
bahwa Mahkamah Agung berwenang
menguji materi peraturan di bawah
Undang-Undang, tetapi tidak berwenang
menguji materi Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar.
Pengujian judicial itu sendiri dapat bersifat
formil atau materiel (formele toetsingsrecht en
materiele toetsingsrecht)5. Pengujian formil
biasanya terkait dengan soal-soal prosedural
dan berkenaan dengan legalitas kompetensi
institusi yang membuatnya. Hakim dapat
membatalkan suatu peraturan yang
ditetapkan dengan tidak mengikuti aturan
resmi tentang pembentukan peraturan yang
bersangkutan. Hakim juga dapat
menyatakan batal suatu peraturan yang
tidak ditetapkan oleh lembaga yang
memang memiliki kewenangan resmi untuk
membentuknya.
Sedangkan pengujian materiel berkaitan
dengan kemungkinan pertentangan materi
suatu peraturan dengan peraturan lain yang
lebih tinggi ataupun menyangkut
kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu
aturan dibandingkan dengan norma-norma
yang berlaku umum. Misalnya, berdasarkan
prinsip ‘lex specialis derogate lex generalis’,
maka suatu peraturan yang bersifat khusus
dapat dinyatakan tetap berlaku oleh hakim,
meskipun isinya bertentangan dengan
materi peraturan yang bersifat umum.
Sebaliknya, suatu peraturan dapat pula
dinyatakan tidak berlaku jikalau materi
yang terdapat di dalamnya dinilai oleh
hakim nyata-nyata bertentangan dengan
norma aturan yang lebih tinggi sesuai
dengan prinsip ‘lex superiore derogate lex
infiriore’.

5 Tentang ini, baca Sri Soemantri, Hak
Uji Material di Indonesia, Alumni, Bandung, 1997,
hal.6-15.

Pengujian atau ‘review’ oleh hakim itu dapat
dilakukan secara institutional atau formal
dan dapat pula dilakukan secara prosesual
atau substansial. Suatu peraturan sebagai
institusi dapat dimohonkan pengujian
kepada hakim, dan hakim dapat
menyidangkan perkara ‘judicial review’ itu
dalam persidangan yang tersendiri. Dalam
hal demikian, dapat dikatakan bahwa
pengujian materiel itu dilakukan secara
institusional, dimana peraturan yang
bersangkutan secara keseluruhan dapat
dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.
Tetapi, pengujian juga dapat dilakukan oleh
hakim secara tidak langsung dalam setiap
proses acara di pengadilan.
Dalam mengadili sesuatu perkara apa saja,
hakim dapat saja atau berwenang
mengesampingkan berlakunya sesuatu
peraturan atau tidak memberlakukan
sesuatu peraturan tertentu, baik seluruhnya
(totalitas) ataupun sebagiannya. Mekanisme
demikian ini dapat pula disebut sebagai
‘judicial review’ yang bersifat prosessual, atau
‘judicial review’ yang bersifat substansial6.
Objek yang diuji oleh hakim dapat berupa
produk hukum yang ditetapkan oleh
lembaga legislatif (legislative acts) dan dapat
pula berupa produk eksekutif (executive
acts). Produk legislatif (legislative acts)
biasanya disebut undang-undang, wet atau
law, tergantung bahasa yang digunakan di
masing-masing negara. Disebut produk
legislatif karena memang dalam proses
pembuatannya terlibat peran parlemen.

6 ‘Review’ dapat dibedakan dari ‘appeal’.
Seperti dikatakan oleh Brian Thompson, “If one
appeals a decision, one is claiming that it is
wrong or incorrect, and that the appellate
authority should change the decision”.
Sedangkan pada ‘judicial review’, “the court is not
concerned with the merits of the case, whether
the decision was right or wrong, but whether it
was lawful or unlawful. Seperti dikatakan oleh
Lord Brightman : “Judicial review is concerned,
not with the decision, but with the decisionmaking
process”. Constitutional and Administrative
Law, Blackstone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar