Kamis, 11 April 2013

Masalah Legalitas Usaha 7-Eleven di Indonesia


Memang benar bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNo. 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, usaha perdagangan eceran dalam bentuk minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 harus 100% modal dalam negeri.
 
Sebagai informasi, usaha perdagangan eceran ini juga sering disebut dengan usaha ritel. Hal ini pernah dijelaskan oleh Bimo Prasetio dan Pamela Permatasari dalam artikel yang berjudul Prosedur Mendirikan Toko Ritel Tradisional dan Ritel Modern, yang mengatakan bahwa perusahaan retail atau ritel adalah perusahaan yang menjual barang dagangan eceran kepada konsumen akhir.
 
Mengenai 7-Eleven, sebagaimana dapat kita simak melalui pemberitaan-pemberitaan, menurut Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam artikel yang berjudul Seven Eleven dan Lawson Ditertibkan September tertanggal 31 Agustus 2012 dan artikel Kemendag Masih Bahas Peraturan Pembatasan Waralaba tertanggal 3 September 2012, 7-Eleven mendapatkan izin dari Kementerian Pariwisata untuk membuka gerai restoran atau rumah makan, namun pada saat yang bersamaan menjual produk ritel. Artikel-artikel tersebut juga menyebutkan bahwa hal serupa dilakukan oleh waralaba lain yaitu Lawson.

Masih menurut artikel tersebut, Gita Wirjawan mengatakan, karena 7-Eleven dan Lawson mendapatkan izinnya dari Kementerian Pariwisata untuk membuka gerai restoran, mereka tidak boleh menjual produk ritel, hanya dapat menjual makanan sesuai dengan izin yang mereka peroleh. Untuk menjual produk ritel, kedua waralaba tersebut harus mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan. 
 
Lebih lanjut, menurut Gita (sebagaimana kami sarikan) izin yang diperoleh dari Kementerian Pariwisata tersebut tidak ada batasan tentang kepemilikan asing. Sedangkan, untuk waralaba yang menjual produk ritel (eceran), tidak diperbolehkan ada kepemilikan asing. Padahal, kedua waralaba itu sendiri memiliki komposisi pemegang saham asing. Hal tersebut mungkin upaya dari 7-Eleven dan Lawson untuk menyiasati ketentuan yang tidak memperbolehkan kepemilikan asing pada usaha ritel. Hal ini lah yang menyebabkan, menurut Gita Wirjawan, 7-Eleven dan Lawson harus segera ditertibkan.
 
Mengenai izin dan usaha yang dilakukan oleh 7-Eleven dan Lawson, Gita menyampaikan bahwa apabila sebuah waralaba memperoleh izin restoran, maka sebaiknya mendirikan restoran. Sebaliknya, bila waralaba memperoleh izin untuk menjual produk ritel, waralaba tersebut pun harus menjual produk ritel. Jika waralaba ingin dapat menjual keduanya (produk ritel dan restoran), makawaralaba tersebut harus mengantongi izin dari dua kementerian.
 
Berdasarkan uraian di atas, memang benar bahwa pada dasarnya untuk melakukanusaha perdagangan eceran (ritel) dalam bentuk minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 harus 100% modal dalam negeri. Sedangkan, terkait 7-Eleven, sebagaimana pernyataan Menteri Gita Wirjawan dalam pemberitaan di atas, waralaba tersebut menggunakan izin restoran, bukan izin untuk menjual produk ritel (perdagangan eceran).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar