Minggu, 07 April 2013

makalah tentang nikah sirri NIKAH SIRRI


makalah tentang nikah sirri


NIKAH SIRRI



Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:  Pengantar Studi lslam
Dosen Pengampu:  Prof. Mujiono, M. Ag





Disusun Oleh :
SOLEKHATI                        (102111061)




FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
NIKAH SIRRI

I.             PENDAHULUAN
Nikah adalah sunnah syar’iyyah yang telah dilakukan oleh para Nabi dan Rasul serta generasi awal dan akhir yang mengikuti petunjuk mereka. Nikah merupakan sunnah kauniyah yang pasti dibutuhkan oleh manusia, bahkan kebutuhan mereka kepada menikah sangatlah mendesak. Pernikahan merupakan asas terbentuknya sebuah masyarakat dan kebaikan mereka. Dengan pernikahan jiwa-jiwa bisa menjadi tenang, ruh-ruh saling berpasang-pasang, tabiat-tabiat saling bersatu, populasi manusia semakin bertambah, dan lahirlah generasi-generasi penerus.[1]
Di dalam rumah tangga orang merencanakan apa yang akan dikerjakan baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sana orang berangkat bekerja dan kesana pula ia kembali beristirahat  dan menilai hasil kerjanya.
Permasalahan nikah sirri yang dibahas inilah merupakan salah satu aspek kerumahtanggaan yang ternyata besar pula pengaruhnya terhadap kehidupan berumah tangga.

II.          RUMUSAN MASALAH
a.       Pengertian nikah sirri
b.      Faktor penyebab nikah sirri
c.       Dampak positif dan negative dari nikah sirri

III.       PEMBAHASAN
A.    Pengertian Nikah Sirri
Di dalam Kamus Arab Indonesia al Munawwir, kata sirri berasal dsari kata assirru yang mempunyai arti “rahasia”. Dalam terminologi fiqih Maliky, nikah sirri yaitu nikah yang atas pesan suami, para saksi merahasiakannya untuk istrinya atau jamaah sekalipun, keluarga setempat. Menurut terminology ini nikah sirri adalah tidak sah, sebab nikah sirri selain dapat mengandung fitnah, tuhmah, dan su’udhon. Juga bertentangan dengan hadits nabi yang berbunyi :

وَزَنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ فَبَارَكَ اللهُ لَكَ اَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya :
“Adakanlah pesta perkawinan sekalipun hanya dengan hidangan kambing.”
(HR Bukhori Muslim)
Secara garis besar, pengertian nikah sirri terbagi menjadi tiga bentuk :
1.      Nikah sirri diartikan sebagai nikah yang dilangsungkan menurut ketentuan syari’at agama, bersifat interen keluarga, dan belum dilakukan pencatatan oleh PPN serta belum dilakukan resepsi pernikahan.
2.      Nikah sirri diartikan sebagai nikah yang telah memenuhi syari’at Islam dan sudah dilakukan pencatatan oleh PPN dan memperoleh akta nikah.
3.      Nikah sirri diartikan sebagai nikah yang hanya dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam, karena terbentur dengan peraturan pemerintah.
Untuk mengetahui bentuk pernikahan terdapat sirri dapat dilihat indikator sebagai berikut :
Ø  Pernikahan tidak memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yaitu akad nikah yang terdiri dari calon suami dan calon istri, wali nikah, dan dua orang saksi.
Ø  Pernikahan tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh pemerintah untuk memperoleh kepastian hukum dari pernikahan yaitu hadirnya pegawai pencatat nikah (PPN) saat akad nikah berlangsung.
Ø  Pernikahan tidak melaksanakan walimah al nikah yaitu suatu kondisi yang sengaja diciptakan untuk menunjukan kepada masyarakat luas bahwa diantara kedua calon suami istri telah menjadi suami istri.
Indikator di atas menunjukan bahwa pada setiap pernikahan yang mengandung sirri dikarenakan seseorang sengaja menyembunyikannya. Sesuatu yang sengaja disembunyikan berkecenderungan mengandung arti menyimpan masalah, masalah itu dapat berupa kemungkinan ada pada diri orang yang melakukan pernikahan atau adanya ketentuan hukum yang tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku dapat dikategorikan sebagai pernikahan rahasia atau dirahasiakan karena menyimpan masalah. Termasuk kategori nikah sirri adalah nikah gantung dan nikah nikah di bawah tangan.

B.     Faktor-faktor Penyebab Nikah Sirri
Di antara beberapa faktor penyebab terjadinya nikah sirri yaitu :
Ø  Faktor fiqih yang tidak mengatur batas umur nikah
Ø  Faktor kehawatiran orang tua yang berlebihan terhadap jodoh anaknya
Ø  Agar tidak terjadi perbuatan yang dilarang oleh syara’ (zina)
Ø  Adanya sebagian masyarakat yang berpandangan bahwa pernikahan adalah merayakan pesta (walimatul ‘ursy). Jika pesta pernikahahn belum bisa dirayakan terutama karena belum tersedianya dana maka dilakukanlah nikah sirri.

C.     Dampak Positif dan Negatif dari Nikah Sirri
Mudahnya pelaksanaan nikah sirri ini dapat menimbulkan kekerasan terhadap istri dalam berbagai bentuk. Seperti :
Ø  Kekerasan psikologis. Misalnya kasus istri yang ditinggal begitu saja oleh suami untuk menikah lagi atau melakukan poligami tanpa memberi tahu atau meminta izin kepada istri yang pertama.
Ø  Kekerasan ekonomis. Misalnya suami yang tidak memberi nafkah kepada istri.
Ø  Kekerasan psikis. Misalnya suami yang memukuli istrinya ketika sang istri mempertanyakan kepada suami tentang ketidakadilan terhadap dirinya.
Ø  Kekerasan seksual. Misalnya istri yang dipaksa untuk melayani suami, sedangkan suami tidak mempedulikan keadaan istri terlebih dahulu.
Kemudian di sisi lain, anak dari hasil nikah sirri tidak memiliki akta kelahiran sehingga hanya tercatat dalam register kenal lahir yang dibuat oleh kantor kelurahan setempat. Bagi anak dengan status tersebut menjadi sulit untuk memperoleh pendidikan atau sekolah. Tidak hanya hal itu, juga dapat menimbulkan dampak diskriminatif terhadap anak-anak tersebut.
Nikah sirri dirasakan bermanfaat bagi perempuan yang berkedudukan ekonomi relatif lebih baik dibandingkan pihak suami. Andai kata terjadi perceraian, tidak ada pembagian harta gono-gini karena tidak adanya catatan otentik bahwa mereka adalah suami istri. Sebaliknya, bagi perempuan yang berkedudukan ekonomi serta pendidikan relatif rendah sering kali nikah sirri justru mengakibatkan kondisi kurang menguntungkan.[2]

IV.       KESIMPULAN
Nikah sirri merupakan nikah secara rahasia. Ada pula yang mengatakan bahwa nikah sirri itu nikah yang sah dalam hukum Islam, tetapi menurut negara tidak sah.
Beberapa faktor yang mendorong terjadinya nikah sirri adalah :
a.       Fiqih tidak mengatur batas umur
b.      Menghindari dari zina
c.       Biaya perkawinan di Indonesia mahal
Dampak positif dan negatif dalam nikah sirri lebih cenderung terhadap dampak negatifnya dari pada positif.

V.          PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya tulis. Semoga dapat memberikan manfaat kepada pembaca. Kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca yang budiman. Tak ada gading yang tak retak, kesalahan hanya milik penulis dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar