Minggu, 07 April 2013


makalah tentang kesaksian perempuan


KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF ALQUR’AN


Makalah
Guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Tafsir Qur’an











Disusun oleh:

Arina Elhaque Mafazatin  (102111011)



AHWALU ASY-SYAHSIYYAH
FAKULTAS SYARIAH
IAIN WALISONGO SEMARANG
2010/2011


KESAKSIAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF AL QURAN

BAB I
PENDAHULUAN
·         Latar belakang
Salah satu problem yang menjadi perdebatan adalah tentang kesaksian perempuan. Beberapa ulama berpendapat bahwa nilai persaksian perempuan adalah separuh dari laki-laki. Pendapat lain mengatakan perempuan tidak memiliki hak sama sekali untuk bersaksi baik dalam pernikahan, perceraian, dan hudud (masalah pidana). [1]
            Pemahaman demikian menarik untuk dibahas karena secara tidak langsung hal itu sama dengan memposisikan laki-laki di atas perempuan atau dengan kata lain derajat perempuan berada di bawah laki-laki. Penafsiran tersebut bertolak belakang dengan prinsip Islam yang digali dari Al Quran dan hadis bahwa semua manusia setara di hadapan Allah baik laki-laki maupun perempuan. Pembedanya hanya tingkat ketakwaan.
            Memang ada ayat yang menegaskan bahwa “Para laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri) (Q.s An-nisa/34). Namun sebenarnya ayat ini hanyalah berupa anjuran bagi para suami untuk memperlakukan istrinya dengan sifat terpuji, agar mereka dapat memperoleh kehidupan ideal dalam keluarga. Bukan berarti ayat ini meyatakan bahwa laki-laki selalu berada di atas  perempuan.
            Sebelum membahas tentang persoalan kesaksian perempuan perlu dijelaskan tantang epistemologi definisi terelebih dahulu tentang kesaksian. Untuk mengungkapkan definisi tentang kesaksian, dalam bahasa arab dikenal dengan istilah syahadah[2]. Istilah itu dalam kamus arab punya arti banyak. Bisa berarti kabar yang terputus, persaksian, wujud ikrar terhadap ke-Esaan Allah dan masih banyak lagi. Maka dari itu syahadah mempunyai banyak arti tergantung pada konteksnya.
·         Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka makalah ini membahas tentang posisi wanita dalam kehidupan sosial terutama dalam kasus persaksian. Rincian pembahasan sebagai berikut:
·         Laki-laki dan perempuan dalam Al Quran
·         Persaksian perempuan dalam surat Al Baqarah
·         Kontroversi kesaksian perempuan
Bab II
PEMBAHASAN
·         Laki-laki dan Perempuan Dalam Al Quran
Dalam Al Quran, laki-laki dibahasakan dengan beberapa istilah. Diantaranya ar rijal sebagai bentuk jamak dari ar rajul. Kata ar rajul diartikan dengan laki-laki, lawan perempuan dari jenis manusia. Kata ar rajul biasanya digunakan untuk laki-laki yang sudah dewasa. Contoh penggunaanar rajul digunakan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 282 (persasksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kalian). Dalam tafsir jalalain kata rijal dalam ayat tersebut diartikan sebagai laki-laki muslim yang aqil baligh dan merdeka.   
Kategori ar-rajul menuntut sejumlah kriteria tertentu yang bukan hanya mengacu kepada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat-sifat kejantanan (masculinity).
Kata ar rajul dalam berbagai bentukya terulang sebanyak 55 kali dalam Al Quran dengan kecenderungan pengertian kata rajul bukan kepada aspek biologisnya sebagai manusia yang berjenis kelamin laki-laki. Buktinya tidak semua yang berjenis kelamin laki-laki mempunyai persaksian yang sama. Anak laki-laki di bawah umur, laki-laki hamba, dan laki-laki yang tidak normal akalnya tidak termasuk dalam laki-laki yang bisa menjadi saksi. Atau masuk dalam kategoriar rajul.
Selain itu kata rijal juga diartikan sebagai orang, baik laki-laki maupun perempuan seperti dalam surat al-A’raf ayat 46 dan surat al-Ahzab ayat 23.
Q.S Al-A’raf ayat 46 :
$yJåks]÷t/ur Ò>$pgÉo 4 n?tãur Å$#z÷äF{$# ×A%y`Í tbqèù͐÷êtƒ Dxä. öNà8yJÅ¡Î0 4(#÷ryŠ$tRur |=»ptõ¾r& Ïp¨Ypgø:$# br& íN»n=y öNä3øn=tæ 4 óOs9 $ydqè=äzôtƒ öNèdur tbqãèyJôÜtƒÇÍÏÈ
Artinya : Dan di antara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan di atas A'raaf (tempat yang tertinggi di antar surga dan neraka) itu ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. dan mereka menyeru penduduk surga: "Salaamun 'alaikum” (Artinya: Mudah-mudahan Allah melimpahkan Kesejahteraan atas kamu). Mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya).
Dalam ayat tersebut kata rijal tidak hanya menunjukkan laki-laki tapi jenis manusia tertentu baik laki-laki maupun perempuan. Kata rijal dalam al-A’raf ayat 46 menurut Ibnu Katsir ialah para penghuni suatu tempat di antara surga dan neraka. Mirip dengan perkataan Rasyid Ridla yang mengatakan kata rijal diartikan sebagai para pendosa yang berada di antara surga dan neraka. Orang itu boleh jadi laki-laki atau perempuan.
Dalam tafsir jalalain kata rijal dalam surat al Ahzab ayat 23 diartikan sebagai orang-orang yang menyertai nabi (sahabat). Otomatis kata ini tidak menunjuk pada laki-laki saja perempuan juga masuk dalam kategori kata rijal.
Adapun wanita dalam Al Quran disebut dengan kata an nisa yang merupakan bentuk jama dari kata mar’ah. Pada umumnya kata an nisa berarti perempuan yang berarti perempuan dewasa, berbeda dengan al untsa yang berarti perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah usia lanjut. Kata an-nisa sepadan dengan ar rijal. Dalam bahasa inggris kata rijal disebut dengan men jama’ dari man dan kata an nisa adalah women jama’ dari woman.
Kata an nisa dalam berbagai bentuk terulang sebanyak 59 kali dalam Al Quran. Dalam Al Quran tidak hanya berarti perempuan. Ada juga yang bermakna isteri-isteri seperti yang disebut dalam Al Baqarah ayat 222.
Selain menggunakan kata rijal dan nisa, Al Quran juga menggunakan kata al dzakar dan al untsa untuk menunjukkan laki-laki dan perempuan. Namun kata zakar dan unsta lebih berkonotasi pada persoalan biologis (sex). Padanannya dalam bahasa inggris adalah male dan female bukan mandan woman.
Perlu diketahui bahwa kata ar rajul tidak identik dengan al zakar. Semua kata ar rajulmasuk dalam kategori al dzakar tetapi tidak semua al dzakar termasuk kategori ar rajul. Begitu pula dengan kata al mar’ah (jama an nisa) tidak identik dengan al untsa.

·         Persaksian perempuan dalam surat Al Baqarah ayat 282
Pada zaman modern ini, persaksian dianggap penting karena menjadi keharusan dalam tertib administrasi. Dalam surat Al Baqarah ayat 282 dijelaskan pentingnya pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai sehingga apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan dengan mudah.
Q.S Al Baqarah ayat 282 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡Bçnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ$yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/uŸwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& ŸwßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#urÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏBtböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwurz>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2#n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr&(#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæîy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. ŸwurÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ   
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (jual beli) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Dalam ayat tersebut Allah menganjurkan untuk mencatat transaksi yang tidak tunai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Al Quran. Transaksi tersebut harus dibuktikan secara tertulis dan  juga harus terdapat seorang saksi.
Surat Al Baqarah ayat 282 pada dasarnya tidak menunjukkan inferioritas (kerendahan) perempuan dan juga tidak bermaksud mendeskriminasikannya. Ayat ini justru mengangkat posisi perempuan agar sejajar dengan laki-laki dalam persaksian dan mendorong partisipasi perempuan yang sebelumnya diposisikan hanya dalam wilayah domestik. Menurut Abbas Mahmud Al-Aqqad tujuan kesaksian dalam ayat ini adalah untuk menegakkan keadilan, menjaga kebenaran, dan menciptakan kemaslahatan. Karena itu, jangan sampai pemahaman kita terhadap ayat ini kemudian berdampak pada diskriminasi, subordinasi, dan inferioritas perempuan, sesuatu yang bertentangan dengan keadilan dan kemaslahatan itu sendiri.[3]
Ayat ini juga harus dipahami dalam konteks khusus, karena pembicaraan saksi dalam ayat ini spesifik untuk beberapa jenis perjanjian financial, mu’ammalah yang tidak tunai untuk waktu yang telah ditentukan. Kita tidak bisa melakukan generalisasi terhadap semua bentuk transaksi dan perjanjian. Penyebutan dua perempuan juga bukan dimaksudkan jenis kelamin, tetapi lebih pada kualitas dan kemampuan saksi sebagaimana perempuan saat itu yang kurang memiliki pengalaman dan pengetahuan transaksi keuangan. Laki-laki dan perempuan tentu saja mempunyai posisi yang sama untuk menjadi saksi asal yang bersangkutan adil, jujur, dan memiliki pemahaman memadai terhadap hal yang disaksikan.
Ketentuan dua perempuan untuk menggantikan satu laki-laki ditetapkan karena pada masa itu pengalaman kaum perempuan dalam transaksi bisnis dan keuangan kurang memadai, mempertimbangkan kenyataan ini sebagai bentuk advokasi terhadap perempuan Al Quran meminta bila perempuan dijadikan saksi maka harus didampingi oleh perempuan lain, menjadi dua orang. Sebagaimana disebutkan dalam ayat 282, kedua orang perempuan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, satu orang jadi saksi yang satu sebagai pengingat jika salah satunya lupa.[4]
Karena konteks seperti itu, Syekh Muhammad Abduh dengan bijak mengatakan bahwa kesaksian dua perempuan itu tidak menujukkan adanya kewajiban yang harus diikuti, tetapi sebagai anjuran saja. Al Quran justru memberi pilihan kemudahan kepada masyarakat tentang persaksian, jika tidak ada laki-laki, maka juga laki-laki dan perempuan, seandainya Al Quran memang menetapkan kesaksian dua perempuan sebanding dengan satu laki-laki, pastilah Al Quran akan secara konsisten menyatakan hal yang sama dalam ayat-ayat tentang kesaksian lainnya.[5]
Penafsiran Al Baqarah ayat 282 yang demikian ini tentuannya bersifat kontekstual karena kenyataan perempuan saat itu yang tidak berkesempatan bertransaksi keuangan dan bermu’ammalah dengan yang lain. Ketentuan ini tidak memberikan cerminan apapun mengenai kemampuan moral atau intelektual perempuan. Ini berkaitan dengan fakta bahwa perempuan kurang akrab dengan prosedur perbisnisan dibanding laki-laki, karena itu disadari ada kemungkinan terjadi kesalahan ketika menjadi saksi.[6]
Perlu dipahami bahwa stessing (penekanan) syarat-syarat dalam kesaksian tersebut tidak terletak pada realitas laki-laki dan perempuan, melainkan kembali kepada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, keadilan saksi dan integritas kepribadiannya. Kedua, antara saksi dan perkara yang disaksikan ada hubungan, sehingga saksi benar-benar berkompeten pada masalah tersebut.[7]
Dengan demikian, kesaksian orang yang tidak memiliki kualitas keadilan dan integritas kepribadian, walaupun dia laki-laki, maka ia tidak dapat diterima, sehingga penetapan saksi harus berdasarkan kriteria dan kualifikasi tertentu yang telah disebutkan di atas. Sebab, standarisasi saksi tidak didasarkan pada realitas laki-laki, sebagaimana pencegah kesaksian, bukan juga karena realitas perempuan. Realitas keperempuanan idak mengurangi signifikansi dan urgensi kesaksian perempuan. Signifikansi dan urgensi kesaksiannya hanya terletak pada gradasi korelasi atau tingkat hubungan yang terjalin.[8]
Dengan demikian sudah seharusnya kesejajaran antara laki-laki dan perempuan dalam kesaksian direalisasikan, sehingga bukan hanya sekedar wacana. Karena pada kenyataannya saat ini perempuan memiliki kesempatan belajar yang sama dengan laki-laki dan adanya peran perempuan diberbagai sektor dan kedudukan, serta memiliki akses yang sama dengan laki-laki. Sehingga jelas bahwa permasalahan persaksian bukanlah hal yang normatif namun kontekstual.
·         Kontroversi Kesaksian Perempuan
Nash yang menjadi dasar  ketetapan nilai kesaksian adalah surat al-Baqarah ayat 282 dan sunnah Nabi Muhammad SAW yang menguatkan teks ayat al-Qur’an tersebut adalah (yang artinya) :
“...aku belum pernah melihat wanita yang kurang akal dan agama yang paling menggoyahkan lubuk hati laki-laki yang paling tegar selain kalian (wanita)”. Lalu mereka bertanya: apakah kekurangan akal dan agama kami ya Rasul? Beliau (Rasulmenjawab: bukankah kesaksian seorang wanita sebanding dengan separuh kesaksian laki-laki? Kami menjawab: ya memang demikian. Rasul melanjutkan, itulah kekurangan akalnya. Bkankah jika sedang mengalami haid wanita tidak dapat melaksanakan sholat dan puasa? Kami menjawab: ya memang demikian. Rasul melanjutkan, itu adalah kekurangan agamanya.
Ayat ini berbicara dalam bidang mu’ammalah. Sementara jumlah kesaksian untuk zina ditegaskan dalam Q.S al-Nisa’: 15, yakni empat orang saksi :
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör&öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr&Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ  
Artinya : dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut Pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya. menurut Pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Kaitannya dengan ayat tersebut di atas, para ahli berbeda-beda penekanan penafsirannya. Al-Qurtubi lebih menekankan pada pembahasan wilayah kasus yang dapat disaksikan oleh perempuan. Sementara al-Jassas lebih menekankan pembahasan pada masalah kemingkinan penggunaan sumpah dan saksi dalam pembuktian perkara. Sementara Ibnu al Qayyim menekankan pada persoalan status kesaksian Muslim dan non-Muslim.[9]
Umumnya mayoritas dari para ahli (pemikir) setuju ketentuan hukum dibangun nash adalah tergantung pada konteks. Karena itu, untuk memahami nash tidak dapat lepas dari konteks yang melatar belakanginya. Permasalahan kesaksian wanita yang bernilai setengah dari kesaksian laki-laki hal itu dikarenakan pada masa tersebut pengalaman bermu’ammalah wanita dinilai kurang dari laki-laki, karena mereka lurang diberi kesempatan untuk itu. Hal ini dapat diterima karena tujuan kesaksian adalah untuk membantu hakim untuk mengetahui perkara secara detail. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa unsur yang ingin dibangun dalam nash adalah penekana terhadap persksian, bukan kepada nilai laki-laki atau wanitanya, namun lebih kepada seberapa jauh saksi (yang bersangkutan) mengetahui perkara tersebut secara mendetail.
Ada beberapa analisis yang dapat digunakan untuk menjelaskan masalah nilai kesaksian perempuan.Analisis pertama, bahwa masalah nilai kesaksian perempuan dapat digunakan teori ‘amm dan khas yang umum digunakan dalam analisis Ushul Fiqh. Bahwa nilai kesaksian perempuan yang hanya separoh dari nilai kesaksian laki-laki ini merupakan pengkhususan dari konsep umum bahwa laki-laki dan perempuan dalam segala aspek kehidupan dan hukum, mempunyai status setara (equal). Sebab secara umum, sebagai subjek hukum, setara antara laki-laki dan perempuan. Analisis kedua adalah menggunakan teori pengelompokkannash menjadi dua; nash normatif universal dan nash praktis temporal dengan menggunakan teori ini, nashnilai persaksian perempuan ini masuk kelompok nash praktis temporal. Sebab ciri-ciri yang menempel padanash ini memang memenuhi untuk dimasukkan sebagai nash praktis temporal. Dengan masuknya nash ini pada kelompok nash praktis temporal, berarti perlu dicarikan nilai normatifnya. Nilai normatif ini pula yang berlaku untuk sepanjang zaman, semua tempat dan kondisi, sesuai dengan konteks dalam arti luas; makro maupun mikro.
Ciri-ciri nash normatif universal adalah mempunyai ajaran;
·         Universal
·         Prinsip
·         Fundamental
·         Tidak terikat dengan konteks; konteks waktu, tempat, situasi, dan semacamnya.
Ciri-ciri nash praktis temporal adalah mempunyai ajaran;
·         Detail
·         Rinci
·         Bersifat terapan
·         Dapat dipraktekkan dalam kehidupan nyata
·         Terikat dengan konteks; konteks ruang, waktu, kondisi, situasi dan sejenisnya.
Dengan singkat nash normatif universal adalah nash yang masih bersifat umum (mujmal) yang masih membutuhkan rincian untuk dapat dipraktekkan. Sementara nash praktis temporal adalah nash yang rinci dan dapat dipraktekkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Nash nilai persaksian tersebut dikategorikan dalam nash praktis-temporal. Nash praktis-temporal adalah jabaran dan implementasi dari nash normatif-universal. Karena itu, untuk pemahaman dan aplikasi ajaran dari nash tersebut untuk masa kini diperlukan pemahaman yang kontekstual. Adapun unsur yang menjadi tolak ukur kesaksian adalah pengetahuan tentang kasus yang dipersaksikan (apa yang terjadi) terhadap kasus tertentu. Pengetahuan yang dimaksud dalam nash adalah pengetahuan yang berkaitan dengan urusan-urusan perdagangan, sebab nash berbicara tentang perdagangan. Ketika itu, pengetahuan masalah-masalah perdagangan didominasi oleh laum laki-laki, sebab mereka ini yang terlibat dalam urusan-urusan tersebut ketika itu.
Dengan perubahan zaman, kondisi dan tuntutan, perempuanpun juga terlibat dalam masalah-masalah perdagangan di zaman modern seperti sekarang. Konsekuensinya, pengetahun mereka tentang urusan-urusan perdagangan juga menjadi sama dengan laki-laki. Karena itu, unsur yang ditekankan nash dalam kesaksian bukan laki-laki atau perempuannya, tetai tingkat pengetahuan tentang masalah yang dipersaksikan. Dengan demikian, menjadi salah jika masalah persaksian dikatkan dengan maalah laki-laki atau perempuan.

BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
Dari makalah di atas dapat disimpulkan bahwa nilai kesaksian antara laki-laki dan perempuan sama nilainya. Yang membedakan hanya pengetahuan mereka tentang duduk perkara yang dipersaksikan. Dan mereka yang akan menjadi saksi harus memenuhi persyaratan tertentu yanag telah ditetapkna. Jika ada laki-laki namun ia  tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat digantikan oleh perempuan yang lebih memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai saksi. Hal ini berlaku dalam semua aspek. Saya selaku penyusun menyadari pasti makalah ini banyak kekurangannya, oleh karena itu dimohon agar pembaca berkenan memberi kritik dan saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita.

DAFTAR PUSTAKA

Aqad, Abbas Mahmud.al mar’ah fi al qur’an. Beirut: Dar al Kutub al ‘Araby.

Al Buthi, Sa’id Ramadhan. Perempuan antara  Kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, terj., Darsim Ermaya Imam Fajarruddin. Solo: Era Intermedia, 2002.

Hasyim Syafiq. Hal-Hal Yang Tak Terfikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuan Dalam Islam. Bandung: Mizan, 2001.

Muhsin, Amina Wadud.Wanita di dalam al Qur’an .Bandung: Penerbit Pustaka, 1994.

Ridla, Muhammad Rasyid. Tafsir al Manar. Beirut: Dar al Fikr.



[1] Lihat Syafiq Hasyim, Hal-Hal yang Tak Terfikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan Dalam Islam,(Bandung: Mizan, 2001), 230.
[2] Yuldi Hendri, “Persaksian Perempuan Dalam Surat Al Baqarah Ayat 282,” Jurnal Studi Gender dan Islam,VIII (Januari, 2009), hal. 33.
[3] Abbas Mahmud al-Aqqad, al-Mar’ah fi al-Qur’an (Beirut: Dar al-Kutub al’-Araby, t.t.), hal. 107.
[4] Amina Wadud Muhsin, Wanita di dalam al Quran, tej. Yazir Radianto (Bandung: Pustaka, 1994), hal. 115.
[5] Muhammad Rasyid Ridla, Tafsir al Manar, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t), hal. 23.
[6] Muhammad Rasyid Ridla, Tafsir al-Manar, Jilid III, hal. 123.
[7] Sa’id Ramadhan al-Buthi, Perempuan antara Kezaliman Sistem Barat dan Keadilan Islam, terj., Darsim Ermaya Imam Fajarrudin, (Solo: Era Intermedia, 2002), hal 176.
[8] Ibid.
[9] Khoiruddin Nasution, “Kontroversi Nilai Kesaksian Perempuan”,Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam,VIII (Januari, 2009), hal.84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar