Jumat, 05 April 2013

MAKALAH TENTANG HUKUM YANG BERLAKU DALAM KEGIATAN USAHA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kegiatan ekonomi pada umumnya dilakukan oleh pelaku-pelaku ekonomi baik orang-perorangan yang menjalankan usahanya ataupun badan usaha yang mempunyai kedudukan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum. Kegiatan ekonomi ini pada hakekatnya adalah kegiatan menjalankan perusahaan yaitu, suatu kegiatan yang mengandung pengertian bahwa kegiatan yang dimaksud harus dilakukan secara terus menerus dalam pengertian yang tidak terputus-putus, secara terang-terangan dalam pengertian yang sah, dan kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan baik untuk diri sendiri atau orang lain.[1]
Kegiatan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan rangkaian berbagai perbuatan hukum yang luar biasa banyak jenis, ragam, kualitas dan variasinya yang dilakukan oleh antar pribadi, antar perusahaan, antar Negara dan antar kelompok dalam berbagai volume dengan frekuensi yang tinggi setiap saat diberbagai tempat. Peranan tersebut baik dalam hal mengumpulkan dana dari masyarakat maupun menyalurkan dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan perekonomian yang ada.[2] Dengan semakin tinggi frekuensi kegiatan ekonomi yang terjadi pada masyarkat tentunya semakin banyak pula kebutuhan akan dana sebagai salah satu faktor pendorong dalam menggerakkan roda perekonomian. Seiring pesatnya perkembangan ekonomi dunia telah berdampak pada meningkatnya transaksi perdagangan antar pelaku usaha, dimana satu pelaku usaha menjalankan usaha atau investasi di beberapa negara[3] berdasarkan hukum Negara setempat[4]. Di dalam dunia bisnis serta era global seperti sekarang ini kegiatan-­kegiatan usaha tidak mungkin lepas dari berbagai masalah. Suatu perusahaan tidak selalu berjalan dengan baik dan seringkali keadaan keuangannya sudah sedemikian rupa sehingga perusahaan tersebut tidak lagi sanggup membayar utang-utangnya. Dapat dikatakan bahwa kehidupan suatu perusahaan dapat saja dalam kondisi untung atau dalam keadaan rugi. Kalau dalam keadaan untung, perusahaan berkembang dan terus berkembang, sehingga menjadi perusahaan raksasa. Sebaliknya apabila perusahaan menderita kerugian, maka garis hidupnya menurun, jadi garis hidup suatu perusahaan pada suatu saat dapat naik dan pada saat lain menurun, begitu seterusnya, sehingga garis hidup perusahaan itu merupakan garis yang menaik dan menurun seperti grafik. Suatu perusahaan membutuhkan uang sebagai dana untuk dapat melaksanakan kegiatan usahanya. Namun tidaklah selamanya badan hukum memiliki uang yang cukup untuk memenuhi segala kebutuhannya. Untuk menutupi kekurangan uang tersebut, badan hukum seringkali meminjam uang yang dibutuhkan kepada pihak lain, seperti bank yang memberikan pinjaman dengan penyertaan adanya bunga. Di sini pihak yang memberikan pinjaman uang disebut kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang menerima pinjaman disebut debitur atau si berutang. Pemberian pinjaman atau kredit yang diberikan kreditur kepada debitur dilakukan karena adanya kepercayaan bahwa debitur dapat mengembalikan pinjaman tersebut kepada kreditur tepat pada waktunya. Tanpa adanya kepercayan dari kreditur, tidaklah mungkin kreditur mau memberikan pinjaman kepada debitur, hal ini disebut dengan kredit (credit) yang berasal dari kata credere yang berarti kepercayaan atau Trust. Ketika terjadi krisis moneter di pertengahan tahun 1997 yang telah melanda hampir seluruh belahan dunia dengan dampaknya yang buruk terhadap perekonomian nasional dan dunia usaha. Dunia usaha merupakan dunia yang paling menderita dan merasakan dampak krisis yang melanda dan tidak sedikit juga dunia usaha yang gulung tikar. Dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan dan serba tidak menentu, persoalan yang paling krusial pada waktu itu adalah bagaimana penyelesaian utang–piutang di kalangan dunia usaha. Para kreditur baik asing maupun lokal dengan segala daya upayanya mendesak agar para debitur yang mayoritas adalah pengusaha swasta nasional segera melunasi kewajibannya. Situasi dunia usaha saat itu menjadi tidak kondusif dalam melunasi utang, sebab kewajiban dalam waktu singkat telah berkembang menjadi berlipat ganda akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap semua mata uang asing lainnya, apalagi sebagian besar pinjaman adalah dalam bentuk mata uang asing, sedangkan pendapatan usaha dalam bentuk rupiah dan kegiatan usaha telah lumpuh sebagai akibat dari krisis moneter di Indonesia pada waktu itu telah berubah menjadi krisis multi dimensional. Segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang berakibat pula tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, yang antara lain dengan melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Kepailitan yang ada.
Revisi atas Undang-undang Kepailitan yang hendak dilakukan oleh pemerintah sebenarnya timbul sebagai akibat dari adanya tekanan dari Dana Moneter Internasional/ Internasional Monetery Fund (IMF) yang mendesak agar Indonesia segera menyempurnakan sarana hukum yang mengatur permasalahan pemenuhan kewajiban oleh debitur kepada kreditur. Akhirnya Dana Moneter Internasional/ Internasional Monetery Fund (IMF) berpendapat untuk mengatasi krisis dan menyelesaikan utang–piutang di Indonesia dilakukan dengan cara memberikan bantuan dana, adanya keharusan penyelesaian utang-utang luar negeri di kalangan dunia usaha dan upaya penyelesaian kredit macet perbankan Indonesia dengan mensyaratkan agar pemerintah Republik Indonesia segera mengganti atau mengubah peraturan tentang kepailitan yang berlaku di Indonesia, karena peraturan-peraturan tentang kepailitan yang ada dianggap tidak lagi efektif sebagai sarana penyelesaian utang­utang pengusaha Indonesia kepada para krediturnya. Masalahnya adalah bagaimana nantinya dan apa yang diperlukan untuk membantu dunia usaha untuk mengatasi ketidakmampuan para debitur atau pengusaha untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada para kreditur.
Secara teoritis, pada umumnya utang-piutang debitur yang memiliki masalah dengan kemampuan untuk memenuhi kewajibannya membayar utang menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Mereka dapat merundingkan permintaan penghapusan utang, baik untuk sebagian atau seluruhnya. Mereka dapat pula menjual sebagian aset atau bahkan usahanya. Mereka dapat pula mengubah pinjaman tersebut menjadi penyertaan saham. Para kreditur dapat menggugat berdasarkan perundang-undangan Hukum Perdata yaitu mengenai wanprestasi atau ingkar janji bila debitur mempunyai keuangan atau harta yang cukup untuk membayar utang-utangnya. Selain kemungkinan di atas, bila debitur tidak mempunyai keuangan, harta atau asset yang cukup sebagai jalan terakhir barulah para kreditur menempuh pemecahan melalui peraturan kepailitan yaitu Undang-Undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 dengan cara mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga di daerah wilayah hukumnya. Kepalitan merupakan proses dimana: Seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya; Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan kepailitan.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hukum memberikan jaminan kepada kreditur bahwa apabila debitur karena sesuatu hal tidak melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan, maka harta kekayaan debitur, baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah ada dan akan ada di kemudian hari, akan menjadi agunan hutangnya dapat dijual untuk pelunasan pinjaman atau kredit yang diberikan kreditur.
Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan :  “Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”. Sedangkan dalam Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, memberikan jaminan kedudukan yang seimbang bagi krediturnya dimana dalam hal ini krediturnya lebih daripada satu. Kedudukan yang seimbang antar kreditur dapat dikecualikan apabila ditentukan lain oleh undang-undang karena alasan yang sah untuk didahulukan oleh kreditur lainnya.
Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan: “Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama–sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan”.
Pasal 1133 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa seorang kreditur didahulukan daripada kreditur lainnya apabila tagihan kreditur yang bersangkutan merupakan : Tagihan yang berupa hak istimewa; Tagihan yang dijamin dengan hak gadai;  Tagihan yang dijamin dengan hipotik
Kepailitan adalah lembaga hukum perdata sebagai realisasi dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata[5]. Pernyataan pailit merupakan hal yang sangat ditakuti oleh para debitur terutama setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan (Undang-Undang yang pertama mengatur tentang Kepailitan). Sebelumnya masalah kepailitan belum begitu terdengar gaungnya di dunia hukum bisnis Indonesia. Menurunnya popularitas kepailitan mungkin dapat dijelaskan dengan merunjuk pada riwayat hukum kepailitan itu sendiri. Sejak revisi terakhir dalam staatsblad 1906 No. 348, praktis tidak terdapat perubahan yang berarti terhadap substansi peraturan kepailitan.[6] Sejak kemerdekaan Indonesia struktur ekonomi Indonesia yang semakin berkembang telah sedikit banyak merubah karateristik dunia usaha Indonesia, dari yang tadinya didominasi oleh pedagang­pedagang dengan modal kecil dan menengah, kepada struktur usaha yang semakin industrialis, dimana bermunculan pengusaha-pengusaha dengan skala kegiatan yang membutuhkan modal yang sangat besar dengan transaksi bisnis yang semakin kompleks. Lahirnya Undang-Undang Kepailitan (UU No. 4 Tahun 1998 dan UU No. 37 Tahun 2004) ini telah menimbulkan resonansi yang kuat dalam dunia bisnis di Indonesia.[7] Kepailitan yang tadinya merupakan suatu proses yang cenderung tertutup, tidak menjadi fokus publik, serta tidak menarik untuk di konsumsi media menjadi proses yang gemerlap.
Dalam perkembangannya sekarang ini dalam mengatasi kepailitan, sebuah perusahaan atau badan hukum memberikan suatu garansi atau jaminan kepada pihak pihak kreditur dalam pelunasan hutangnya. Jaminan ini dapat berupa jaminan materiil (kebendaan) dan jaminan imateriil yaitu perseorangan atau badan hukum. Jaminan imaterill atau perseorangan maupun badan hukum memberikan garansi yang disebut guarantee kepada perusahaan yang akan pailit sebagai pengangung jaminan hutangnya. Berkaitan dengan pemberian garansi yang biasanya diminta oleh perbankan dalam pemberian kredit bank, dengan adanya undang-undang ini seorang penjamin atau penanggung yang memberikan personal guarantee. Selama ini sering tidak disadari baik oleh bank maupun oleh para pengusaha bahwa seorang personal guarantor dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila personal guarantor itu tidak melaksanakan kewajibannya. Konsekuensinya ialah bahwa guarantor (personal guarantee) dapat dinyatakan pailit. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, penjaminan atau penanggungan diatur dalam Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1850. Dari ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata tersebut itu dapat disimpulkan bahwa seorang penjamin atau penanggung adalah juga seorang debitur. Mengenai penanggungan ditegaskan dalam Pasal 1820 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa : “Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”.

B.        PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimanakah peran dan pertanggung jawaban Personal Guarantee terhadap utang dari debitur yang merupakan Perseroan Terbatas ?
2.      Apakah Personal Guarantee dapat dimohonkan pailit bersama-sama dengan Debitur dalam permohonan kepailitan oleh kreditur-krediturnya apabila ternyata debitur tersebut tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya?
3.      Bagaimanakah pertanggungjawaban Personal Guarantee terhadap Kreditur-Kreditur nya sendiri apabila Personal Guarantee tersebut menjadi pailit?

C.    TUJUAN PENELITIAN        
Berdasarkan pemaparan pada latar belakang penelitian ini maka yang menjadi tujuan penelitian adalah :
1.      Untuk mengetahui bentuk pertanggung jawaban oleh Personal Guarantee terhadap utang debitur yang berupa Badan Hukum Perseroan Terbatas apakah hanya sebatas pada nilai jaminannya saja atau apakah dapat melebihi dari nilai jaminan yang diberikan.
2.      Untuk mengetahui Personal Guarantee dapat dipailitkan bersama-sama dengan debitur dalam satu permohonan kepailitan oleh Kreditur dari debitur perseroan ataukah dilakukan secara terpisah.
3.      Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban Personal Guarantee terhadap Kreditur-Kreditunya sendiri apabila ianya dipailitkan bersama debitur perseroan.

D.       Manfaat Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang menjadi fokus kajian penelitian ini dan tujuan yang hendak dicapai maka diharapkan penelitian ini dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1.        Secara Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah ini akan memberikan pemahaman dan pandangan yang baru mengenai kasus-kasus kepailitan yang sering terjadi dan hal apa yang dapat menyebabkan suatu kepailitan itu bisa terjadi dan hal apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah kepailitan tersebut karena banyak kita ketahui untuk sekarang ini masalah-masalah kepailitan yang menimpa beberapa perusahaan terutama di kota-kota besar sehingga memerlukan penyelesaian yang segera agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar dan memberikan hasil yang optimal dan menguntungkan kedua belah pihak.



2.        Secara Praktis
Secara Praktis, pembahasan ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pihak dalam kepailitan (Kreditur dan Debitur) dan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kedudukan penjamin (personal guarantee) apabila terjadi permohonan kepailitan terhadap debitur yang berupa perseroan terbatas.

E.        Keaslian Penelitian
Berdasarkan penelusuran kepustakaan, pelaksanaan seminar di beberapa daerah di Indonesia serta dari hasil-hasil penelitian, ternyata belum ada dilakukan pembahasan dan atau penelitian berkenaan dengan pertanggungjawaban Personal Guarantee sehubungan dengan utang debitur perseroan dalam hal terjadinya kepailitan. Dengan demikian keaslian penelitian dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

F.        Kerangka Teori dan Konsepsi
Menurut Black’s Law Dictionary, pailit adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung untuk mengelabui krediturnya.[8]  Kepailitan menurut Memori Van Teolichting (Penjelasan Umum) adalah suatu pensitaan berdasarkan hukum atas seluruh harta kekayaan siberutang guna kepentingan bersama para yang mengutangkan.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan :
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pembersannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

Dalam bahasa Perancis, istilah “faillite” berarti pemogokan atau kemacetan dalam melakukan pembayaran. Oleh sebab itu, orang mogok atau macet atau berhenti membayar utangnya di dalam bahasa Perancis disebut lefailli, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal istilah to fail dan di dalam bahasa Latin dipergunakan istilah faillire.[9]



Bahwa adapaun terhadap defenisi dari Kepailitan, beberapa sarjana memberikan defenisi sebagai berikut :
1.        Siti Soemarti Hartono
Dalam bukunya “Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang” mengatakan bahwa Kepailitan adalah suatu lembaga dalam Hukum Perdata, sebagai realisasi dari dua asas pokok dalam Hukum Perdata yang tercantum dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.[10]
2.        R. Soekardono memberikan defenisi kepailitan adalah Penyitaan Umum atas harta kekayaan sipailit bagi kepentingan semua penagihnya, sehingga Balai Harta Peninggalanlah yang ditugaskan dengan pemeliharaan dan pemberesan boedel dari orang yang pailit.
3.        Mohammad Chaidir Ali memberikan pendapat bahwa Kepailitan adalah pembeslahan masal dan pembayaran yang merata serta pembagian yang seadil-adilnya diantara para kreditur dengan dibawah pengawasan pemerintah.
Dari pengertian-pengertian yang diberikan sarjana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari kepailitan adalah :
1.      Kepailitan merupakan lembaga dalam hukum perdata;
2.      Penyitaan umum atas harta kekayaan sipailit;
3.      Pemberesan/pembeslahan masal ;
4.      Pembayaran yang merata serta pembagian yang seadil-adilnya.
Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih menurut penjelasan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau manjelis arbitrase.[11]
Pengertian utang berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia ataupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi member hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.[12]
Berkaitan dengan kepailitan, Dalam pasal 1 Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Hal ini dapat diartikan bahwa kepailitan sebenarnya adalah pertanggungjawaban debitur kepada krediturnya, dengan kata lain, Kepailitan merupakan resiko dari debitur dan oleh karenanya undang-undang memandang perlu mengadakan penyitaan menyeluruh atas segala harta, guna kepentingan seluruh krediturnya, dengan pengawasan pemerintah.
Penjamin dalam kasus kepailitan adalah debitur dari kewajiban untuk menjamin pembayaran oleh debitur utama[13] Pada dasarnya istilah jaminan itu berasal dari kata “Jamin” yang berarti “tanggung”, sehingga jaminan dapat diartikan sebagai tanggungan.[14]
Menurut Rasjim Wiraatmadja, seorang advokat senior berpendapat bahwa Penjamin adalah pihak yang menjamin dan berjanji serta mengikatkan diri untuk dan atas permintaan pertama dan debitur membayar utang secara tanpa syarat apapun dengan seketika dan secara sekaligus lunas kepada kreditur, termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya yang sekarang telah ada dan atau dikemudian hari terutang dan wajib dibayar oleh debitur.
Penanggungan utang atau borgtocht adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga guna kepentingan kreditu, mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban debitur apabila debitur bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata.[15] Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari security of law, zekerheidstelling, atau zekerheidsrechten. Istilah hukum jaminan meliputi jaminan kebendaan maupun perorangan.[16] Jaminan kebendaan meliputi utang-piutang yang diistimewakan, gadai, dan hipotek, sedangkan jaminan perorangan yaiut penanggungan utang ( borgtocht).
Beberapa pakar merumuskan pengertian umum mengenai hukum jaminan yaitu antara lain J. Satrio berpendapat bahwa hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditur terhadap seorang debitur yang pada intinya hukum  jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan seseorang. [17]
Salim HS memberikan pendapat bahwa hukum jaminan adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.[18]
Dari dua pendapat perumusan pengertian hukum jaminan di atas dapat disimpulkan bahwa inti dari dari hukum jaminan adalah ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan atau debitur dengan penerima jaminan atau kredit sebagai pembebanan suatu utang tertentu atau kredit dengan suatu jaminan (benda atau orang tertentu).
Berdasarkan pengertian di atas, maka unsur-unsur yang terkandung dalam perumusan hukum jaminan adalah sebagai berikut[19] :
1.      Adanya Kaidah Hukum
Kaidah hukum dalam bidang jaminan dapat dibedakan menjadi 2(dua) macam yaitu, kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan tidak tertulis. Kaidah hukum jaminan tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang terdapat  dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan kaidah hukum jaminan tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum jaminan yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hal ini terlihat pada gadai tanah dalam masyarakat yang dilakukan secara lisan.
2.      Adanya pemberi dan penerima jaminan
Pemberi jaminan adalah orang-orang atau badan hukum yang menyerahkan barang jaminan kepada penerima jaminan. Yang dapat bertindak sebagai pemberi jaminan adalah orang atau badan hukum yang membutuhkan fasilitas kredit. Orang ini lazim disebut dengan debitur. Penerima jaminan adalah orang atau badan hukum yang menerima barang jaminan dari pemberi jaminan. Badan hukum adalah lembaga yang memberikan fasilitas kredit, dapat berupa lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan non bank.
3.      Adanya jaminan
Pada dasarnya, jaminan yang diserahkan kepada kreditur adalah jaminan materiil dan immateriil. Jaminan materiil merupakan jaminan yang berupa hak-hak kebendaan seperti jaminan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Jaminan  immateriil merupakan jaminan non kebendaan.
4.      Adanya fasilitas kredit
Pembebanan jaminan yang dilakukan oleh pemberi jaminan bertujuan untuk mendapatkan fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan non bank. Pemberian kredit merupakan pemberian uang berdasarkan kepercayaan, dalam arti bank atau lembaga keuangan non bank percaya bahwa debitur sanggup untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya. Begitu juga debitur percaya bahawa bank atau lembaga keuangan non bank dapat memberikan kredit kepadanya.
Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesaikan segala kewajiban yang berkenaan dengan kredit yang telah dikucurkan. Dengan adanya jaminan apabila debitur tidak mampu membayar amak Kreditur dapat memaksakan pembayaran atas kredit yang telah diberikannya. [20]
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan immateriil. Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan[21] adalah Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu dan terhadap harta kekayaan debitur umumnya. Unsur-unsur dari jaminan perorangan, yaitu :
1.            Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
2.            Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3.            Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.  
Seorang Penjamin berkewajiban untuk membayar utang debitur kepada kreditur manakala si debitur  lalai atau cidera janji, Penjamin baru dapat menjadi debitur atau berkewajiban untuk membayar setelah debitur utama yang utangnya ditanggung cidera janji dan harta benda milik debitur utama atau debitur yang ditanggung telah disita dan dilelang terlebih dahulu tetapi hasilnya tidak cukup untuk membayar utangnya, atau debitur utama lalai atau cidera janji dan sudah tidak mempunyai harta apapun. Maka berdasarkan ketentuan tersebut penjamin atau penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur, kecuali debitur lalai membayar.

Dengan demikian hakikat dari penjamin atau penanggungan adalah sebagai berikut :
1.      Penjamin/penanggung adalah jaminan perorangan (security right in personam) yang diberikan :
a.       Oleh Pihak ketiga dengan sukarela;
b.      Guna kepentingan Kreditur;
c.       Untuk memenuhi kewajiban debitur  bila ia tidak memenuhinya (Pasal 1820 KUH Perdata).
2.      Penjamin/penanggung adalah perjanjian asesor (accesoir), oleh karena itu :
a.       Tidak ada penjamin/penanggungan tanpa persetujuan pokok yang sah (Pasal 1821 KUH Perdata);
b.      Cakupan penjamin/penanggungan tidak dapat melebihi kewajiban debitur sebagaimana dimuat dalam perjanjian pokok ( Pasal 1822 KUH Perdata).
Dalam istilah bahasa inggris, borg atau penjamin disebut  guarantor; apabila penjaminnya berupa barang perorangan disebut personal guarantor dan apabila penjaminnya itu adalah suatu perusahaan maka penjaminnya disebut corporate guarantor atau company guarantor. Borgtocht dalam bahasa inggris disebut guarantee; sehingga apabila guarantee itu diberikan oleh orang perorangan, maka perjanjian borgtocht disebut personal guarantee.

G.       Metode Penelitian
1.      Pendekatan Masalah
Penelitian yang berkenaan dengan masalah peranan personal guarantee terhadap utang debitur dalam hal terjadinya kepailitan berdasarkan hukum  indonesia dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang disebut juga penelitian hukum normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan menginventarisasi dan meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan personal guarantee dan kepailitan, karakter hukum dan peraturan hukum jaminan dan kepailitan di Indonesia khususnya.
Berkenaan dengan peran dan tanggung jawab personal guarantee terhadap utang debitur dalam hal terjadinya kepailitan maka pendekatan terhadap masalah ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif.
2.      Jenis dan Sumber Data
Pada penelitian ini digunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh dari :
1.      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang terdiri dari UUD 1945, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan lain sebagainya.
2.      Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yang berupa rancangan KUHP Nasional, hasil penelitian para ahli hukum, hasil karya ilmiah, buku-buku ilmiah dan lain sebagainya.
3.      Bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, antara lain kamus hukum, kamus bahasa indonesia dan lain sebagainya.[22]


Dalam penelitian ini dilakukan pengumpulan data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan khususnya yang berkenaan dengan hukum jaminan dan kepailitan dalam kesatuan sistem hukum yang ada. Kemudian didukung oleh bahan hukum sekunder yang berupa hasil karya ilmiah berupa buku, tulisan maupun hasil penelitian ilmiah lainnya serta ditambah dengan bahan hukum tertier berupa kamus hukum atau bahasa.
3.      Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan/literatur yaitu sebagai metode pengumpulan data yang dilakukan untuk mendapatkan atau mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, asas-asas,doktrin-doktrin dan temuan-temuan yang berkenaan dengan pokok permasalahan.
Disamping itu studi kepustakaan yang diberlakukan juga berfungsi untuk mendapatkan konsepsi, pendapat dan teori yang terdapat dari penelitian pendahulu yang berhubungan dengan permasalahan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang ada, putusan pengadilan serta karya-karya ilmiah.
4.      Analisis Data
Data sekunder yang telah didapat akan dianalisis secara kualitatif-induktif yang akan diuraikan secara deskriptif-analitis. Segala data sekunder yang berkenaan dengan permasalahan yang telah diperoleh akan dianalisis secara kualitatif-induktif dan dipaparkan/digambarkan secara menyeluruh berdasarkan analisis yang ada.
Disamping itu analisis data juga dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif-deduktif. Peraturan yang berkenaan dengan peran dan tanggung jawab personal guarantee terhadap utang debitur dalam hal terjadinya kepailitan.
Data-data tersebut antara lain :
1.      Peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan hukum jaminan
2.      Peraturan yang berkenaan dengan hukum kepailitan.

H.        


[1] Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, CV Mandarmaju, Bandung, 2000. Hal.4.
[2] Mustafa Siregar, Efektifitas Perundang-undangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kodya Medan, Disertasi, 1990, Hal.1
[3] Hikmahanto Juwana (a). “ Transaksi Bisnis Internasional Dalam Kaitannya dengan Pengadilan Niaga” dalam Majalah Hukum dan Pembangunan ed. Juli-September 2001, no. 3 tahun XXXI, hal. 244.
[4] Hikmahanto Juwana (b), Relevansi Hukum Kepailitan Dalam Transaksi Bisnis Int’l”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 17 tahun 2002, hal.56.
[5]  Bismar Nasution, Sunarmi, Diktat Hukum Kepailitan, Magister Hukum Kenotariatan Sekolah Pasca Sarjana USU, Medan,2003, Hal. 5.
[6]   Aria Suyudi, Eryanto Nugroho, Herni Sri Nurbayanti, Kepailitan di Negeri Pailit, Penerbit Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Cetakan II, Jakarta, 2004, Hal. 23.
[7]  Ibid
[8]  Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary , West Publisihing Co, St. Paul.Minnesota. USA, 1968, Hal. 186, dikutip dari buku fuady.
[9]  Zainal Asikin,  Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran di Indonesia,: Balai Pustaka,  Jakarta, 2005, Hal. 812.
[10]  Victor M. Situmorang & Hendri Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta,  1994,  Hal. 20.
[11]  Penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
[12] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
[13]  Imran Nating, Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, ( Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 33
[14]  Kwik Kian Gie, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Prenada Media, Jakarta,  2005,  Hal. 15.
[15] Imran Nating, Op.Cit. Hal. 30
[16] Keputusan Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional  Departemen Kehakiman bekerjasama Fakultas Hukum UGM, tanggal 9-11 Oktober 1978, di Yogyakarta.
[17]  J. Satrio,  Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, PT. Citra Aditya Bakti,  2007, Hal. 3.        
[18]  Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia,  PT RajaGrafindo Persada, 2008, Hal. 6
[19]  Ibid, Hal. 7-8.
[20] Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010, Hal. 67.
[21] Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Edisi Pertama, ( Yogyakarta: Liberty 1980), Hal. 1
[22] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Cetakan ketiga, Jakarta 1986,Hal. 52.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar