Minggu, 07 April 2013

makalah mengenai konsep alqur'an tentang jihad KONSEP AL-QUR’AN TENTANG JIHAD


makalah mengenai konsep alqur'an tentang jihad


      KONSEP AL-QUR’AN TENTANG JIHAD

     MAKALAH

 Disusun Guna Memenuhi Tugas
          Mata Kuliah : Tafsir
          Dosen Pengampu: Bpk. Arif Junaidi


IAIN SEMARANG

      Disusun Oleh:
      M.Miftahuddin  ( 102111042 )

                                 

     FAKULTAS  SYARI’AH
          INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
              SEMARANG
           2010

I. PENDAHULUAN
Jihad merupakan salah satu metode yang digunakan oleh umat islam untuk menegakkan agama Allah yaitu agama islam,dengan adanya jihad maka umat islam dapat memperkuat keyakinannya dalam mengamalkan ajaran Islamnya. Di dalam Al-Qur’an sudah disebutkan bahwa Allah telah memerintahkan kepada kita untuk berjihad.

II. RUMUSAN MASALAH
A.  Pengertian jihad.
B.  Amaliah nyata untuk mengekpresikan tuntutan berjihad.
C.  Tindak kekerasan (teror) jihad di Indonesia.
D.   Perintah berjihad.

III. PEMBAHASAN
A.  Pengertian jihad
Jihad menurut bahasa yaitu mencurahkan segala kemampuan guna mencapai tujuan apapun.
Menurut istilah syari’at islam yaitu mencurahkan segala kemampuan dalam upaya menegakkan masyarakat islami dan agar kalimat Allah (kalimat tauhid dan dinul islam) menjadi mulia,serta agar syari’at Allah dapat dilaksanakan diseluruh penjuru dunia.Batasan jihad yang paling sesuai menurut istilah syari’at islam yaitu mencurahkan kemampuan dan kekuatan guna memerangi dan menghadapi orang-orang kafir dengan jiwa,harta, dan orasi.
Nabi Muhammad SAW tidak diijinkan berperang selama beliau menetap tinggal di Makkah,lalu ketika beliau berhijrah barulah diijinkan memerangi orang-orang musyik yang(memulai) memerangi beliau.Allah berfirman yang artinya :

“Diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi,sebab sesungguhnya mereka itu dianiaya”(Al-Hajj:39)

Kemudian Allah member ijin kepada Nabi Muhammad SAW untuk memerangi orang-orang musyrik.
Rosulullah SAW tinggal di makkah selama 13 tahun,berdakwah secara damai dan tidak membalas permusuhan dengan sesamanya. Lalu ketika beliau berhijrah ke Madinah berulah Allah mensyari’atkan tahapan pertama dari tahapan-tahapan jihad,yaitu mengadakan perlawanan guna menangkal serangan musuh yang menyerbu.firman Allah tentang perang ini adalah :

(Artinya) : “Berperanglah kalian dijalan Allah melawan orang-orang yang memerangi kalian dan jangan melampaui batas” (Albaqarah:190).

Kemudian Allah SWT mensyari’atkan berjihad dangan melalui penyerbua, kemudian sesudah itu Allah mensyari’atkan berjihad tanpa terikat oleh syarat masa dan tempat.

B.    Amaliah nyata untuk mengekspresikan tuntutan berjihad
Berdasarkan pengartian jihad di atas,maka amaliah nyata yang dapat mengakspresikan tuntutan berjihad adalah menunjukkan masyarakat kepada ajaran tauhid dan ajaran Islam,melalui penyelenggaraan pendidikan, diskusi,dan meluruskan pikiran-pikiran keagamaan yang dapat mengaburkan kemurnian aqidah umat Islam. Dan dapat pula dilakukan dengan membelanjakan harta untuk menjamin stabilitas keamanan kaum muslimin dalam upaya membangun masyarakat islami yang kuat.
Jadi jihad bisa dilakukan dangan cara mengajar,mempalajari hukum-hukum Islam dan menyebarkanya. Membelanjakan harta dan berperang menghadapi musuh apabila pempinan telah menginstruksikan jihad(perang), karena berdasarkan firman Allah SWT.

(Artinya) “Perangilah orang-orang musyrik d lengan harta kalian,jiwa kalian,dan jisan kalian”.

Jihad hukumnya fardlu kifayah,maksudnya jihad diwajibkan atas semua orang yang layak untuk nerjihad. Tetapi jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya maka gugurlah kemajiban itu dari yang lain. Diantara fardlu kifayah yaitu memperintahkan kewajiban dan melarang kemungkaran. Tidak diperbolehkan memberontak (maker) terhadap penguasa dan memecah belah persatuan kecuali dijumpai dari mereka kekufuran yang jelas menurut pihak pemberontak.
Imam syafi’I ra berkata : “Tindakan memerangi orang-orang musyrik diambil dari Nabi Muhammad SAW,tindakan memerangi orang-orang murtad diambil dari Abu Bakar ra,dan tindakan memerangi orang-orang yang memberontak diambil dari Ali ra. Syeh Muhammad Sulaiman Al-Kurdi mengatakan bahwa mereka (orang-orang kafir) sekiranya memasuki Negara kita (umat Islam) untuk berbisnis dengan berpedoman pada adat yang berlaku yaitu larangan pemerintah menganiaya mereka,merampas hartanya,dan membunuh jiwanya. Mereka menduga bahwa hal yang demikian itu merupakan bentuk jaminan keamanan yang sah, maka tidak diperbolehkan menyerang mereka bahkan wajib berupaya menciptakan rasa aman pada mereka,karena adat kebiasaan pemerintah sudah berlaku melindungi mereka dan itulah hakekat jaminan keamanan.
Kewajiban berjihad wajib pula sarana-sarananya bukan tujuannya, pendidikan,jihad dangan fisik dan jiwa,jihad melalui jalur politik dan jihad membelanjakan harta.

C.   Tindak kekerasan (teror) jihad di Indonesia
Tindak kekerasan (teror) hamper bisa dipastikan menimbulkan korban nyawa dan harta diluar sasaran jihad,maka hal itu tidaklah tepat kedloliman adalah sebagaimana halnya tindakan atas kemauan sendiri dalam untuk diterapkan di Indonesia. Tindakan atas kemauan sendiri yang menimbulkan bahaya atau Menimbulkan bahan makanan pokok dan tindakan atas kemauan sendiri oleh salah seorang rakyat dalam suatu hal yang menjadi kewenangan khusus imam/pemimpin seperti jihad dan bertindak secara pribadi dalam menegakkan hukuman had tanpa seijin imam.

D.  Perintah berperang
Di dalam Al-Qur’an Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berperang, Allah beriarman, yang artinya :

“Telah diperintahkan kepada kamu berperang, sedang dia itu tidak kamu sukai. Boleh jadi sesuatu yang tidak kamu sukai, padahal ada baiknya bagi kamu. Dan boleh jadi kamu sukai sesuatu, padahal dia itu tidak baik bagi kamu. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidaklah tahu”. (Ayat:216)

Perintah berperang telah diturunkan Allah. Perintah ini dating di Madinah, sedang waktu masih di Mekkah belum ada perintah berperang. Betapapun penderitaan lantaran perbuatan kaum musyrikin kepada Nabi dan ummatnya pada masa di Mekkah, namun mereka diperintahkan memaafkan, berlapang dada, dan jangan melawan dengan kekerasan. Karena pada waktu itu Islam baru tumbuh. Sikap yang tergopoh-gopoh hanya memperturutkan semangat bernyala-nyala saja, niscaya akan membawa malapetaka yang tidak diinginkan. Tetapi setelah kaum muhajirin mendapat sokongan yang sangat besar dari kaum anshar di Madinah, maka masyarakat Islam di Madinah mulai tumbuh dengan kuat. Tetapi pihak yang memusuhi tidaklah akan tinggal diam membiarkan masyarakat Islam itu bertumbuh. Kian besar pengaruh Islam di Madinah, kian besar pula kemungkaran musuh-musuh itu. Bahkan bertambah besar pula jumlahnya. Musuh dari kaum Quraisy yang telah mengusir mereka. Musuh dari suku-suku Arab disekeliling tanah Arab yang selalu mengikuti jejak kaum Quraisy. Musuh dari orang Yahudi di Madinah yang dimana ada peluang selalu menghasut orang Quraisy dan arab yang lain tadi supaya mennantang  Islam. Meskipan kadang-kadang dengan “lempar batu sembunyi tangan”. Dan disebelah utara bangsa Romawi telah lama berdaulat menjajah penduduk-penduduk Arab. Dan menguasai negeri-negeri itu dan di sebelah timur ada kerajaan  Persia yang besar, yang tidak merasa senang kalau bangkit kekuatan baru di Arabia. Sedang pertumbuhan Islam sebagai suatu kemasyarakatan telah menjadi suatu kekuasaan yang nyata. Kekuatan yang telah tumbuh ini meski dipertahankan. Kadang-kadang bertahan itu ialah dengan menyerang atau mendahului sebelum diserang. Dari zaman purbakala kaidah “menyerang ialah pertahanan juga”, sudahlah termasuk dalam ilmu perang. Sebab itu dengan ayat ini bukan saja lagi Tuhan mengijinkan berperang, tetapi memerintahkan berperang.

Pada pokoknya perang itu tidaklah disukai. Memang pada umumnya apabila mempersoalkan perang, orang tidak suka. Berperang adalah merubah kebiasaan hidup yang tentram, berperang ialah membunuh atau dibunuh. Misalnya kita perturutkan perasaan hati, tidak suka berperang, suka yang tentram-tentram saja, sedangkan musuh telah mengancam di sekeliling kota pertahanan kita. Berdiam diri tidak suka berperang, artinya ialah menyerahkan diri kepada musuh. Atau diketahui musuh telah mengadakan persiapan buat menyerbu pertahanan kita. Pada saat itu tidak boleh lengah sedikit juga. Dalam taktik perang, hal itu tidak boleh ditunggu, tetapi didahului menyerbu musuh itu sebelum mereka bangkit.

Lantaran perintah berperang sudah turun dari Allah maka pada suatu waktu di akhir Jumadil Akhir setelah 17 bulan Rasulullah SAW berpindah ke Madinah, beliau panggil Abdullah bin Juhasy bersama dengan delapan orang muhajirin, lalu beliau suruh berangkat ke jurusan Badr, seraya menyerahkan sepucuk surat beliau berkata: “Segera engkau berangkat bersama teman-temanmu yang delapan ini. Setelah dua hari perjalanan barulah boleh engkau buka dan baca suratku ini. Jalankan apa yang aku perintahkan di dalamnya. Tetapi teman-temanmu yang delapan sekali-kali jangan engkau paksa menurutkan engkau”.
Setelah itu berangkatlah Abdullah bin Juhasy dengan kedelapan temanya itu, dan setelah dua hari perjalanan surat itu dibuka dan dibacanya, diantara isinya ialah memerintahkan dia meneruskan perjalanan menuju ke nakhlah, dan dari sana perhatikan gerak-gerik orang quraisy. Tentang berperan tidak ada perintah dan tidak ada larangan dari surat itu. Sehabis sholat di bacanya Abdullah bin Juhasy berkata”Saman Wa tha’atan” lalu dia berkata kepada teman-temanya itu : “siapa diantara kalian yang itnin Syahid turutkan aku, karena aku hendak eneruskann perintah Rasulullah SAW. Dan Abdullah bin Juhasy bersama dengan ke enam temanya lagi meneruskan perjalanan ke nakhlah. Sampai disana kebetulan memang bertemu dengan beberapa oaring Quraisy yang mereka kenal. Ketika kedua belah pihak sudah tau sama tau adalawan, bermufakatlah Abdullah bin Juhasy dengan ke enam kawanya. Kalu kita beeperang dengan mereka sekarang, bulan rajab telah masuk kita tidak boleh berperang di bulan yang di muliakan. Tetapi. Kalu kita biarkan mereka, tentu malam ini juga mereka lekas-lekas kembali ke mekah, disana mereka memberi tau yang lain, dua hal terbesar akan kita hadapi. Maka putuslah mufakat, bahwa mereka di perangi sekarang juga, sebelum mereka berlepas diri ke mekah.

Maka Wakid bin Abdullah AS. Memanahkan panahnya menuju Amr bin Al-hadrami, kemudian oaring-orang tawanan bersama onta-onta mereka digiring ke Madinah dan dibawa ke hadapan Rasulullah SAW. Maka setelah orang-orang tawanan dan harta rampasan itu di hadapkan kepada beliau, tidaklah kelihatan beliau gembira. Beliau berkata:”aku tidak memerintahkan kamu berperang di bulan yang di muliakan”. Maka kedua orang tawanan itu di tahan daja. Abdullah bin juhasy dengan teman-temanya kelihatan bermuka muram dan mereka telah salah dan menyesal. Semua kaum muslimin menyalahkan mereka dan betia inipun segera tersiar dalamkalangan kaum quarisy menjalar ke suku-suku arab yang lain. Nabi muhamad mengijinkan berperang di bulan mulia dia telah membunuh dengan cara yang terlarang dan dia telah menawan dan merampas. Merurut adapt turun menurun segala peperangan di hentikan pada bulan yang mereka muliakan, yaitu bulan rajab, Dzul qo’dah, Dul hijjahh dan Muharam.

Oaring quarisy sampai mengirim utusan ke madinah, menanyakan kepada beliau, apakah di membolehkan berperang di bulan yang di muliakan?.dan saat demikianlah turunya ayat ini:”mereka bertanya kenapa engkau dari hal bulan yang mulia , tentang ber [erang padanya. Katakanlah berperang padanya adalah soal besar” dengan tegas di akui ayat ini bahwa kemuliaan bulan ini telah di kotori. suatu hal yang sebenarnnya tidak boleh terjadi. “tetapi menjauhkan manusia dari pada jalan Allah”. Yaitu perbuatan kaum Quaisy selam ini, berusha siag dan malam menjauhkan dan memasongkan manusia dari seruan pada jalan Allah.kemudian di peringkatkan betapa besarnya bahanya aksi kaum Quraisy itu bagi kaum muslimin, karena tidak tahan akan fitnahan mereka dan erena kelemahan iman,sampai ada  yang mau murtad. Maka datanglah ancaman yang tegas dari tuhan pada kaum muslimin:”dan barang ssiapa yang mutad diantara kamu dari pada agamanya”, yaitu meninggalkan iman kembali menjadi kufur, meninggalkan tahuid kembali mnejadi musyrik karena takut akan fitnah, karena takut akan tanggung jawab dan meng hadapi pengorbanan. Apa yang di bangunkan selama ini runtuhlah, amalan jadi percuma, dan kembali kedalam kegelapan, di bawah pengaruh syetan. “dan mereka itu adalah penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya”. (ujung ayat 217).

Dengan ayat ini kedudukan Abdullah bin Juhasy dan temen-temenya di perbaiki, mereka tidak salah. Orang tawanan terap tawanan dan boleh di tebus. Kemudian Allah berfirman yang artinya:

sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang –orang ber hijrah dan ber juang pada jalan Allah (jihad), itulah orang-orang yang mengharapkan rahmat Allah . sedang Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. (ayat 218).
Dengan ayat ini di jelaskan siapa mmreka yang telah sudi bersabung nyawa melaksanakan kehendak tuhan itu. Mereka telah mencapai tiga tingkat dari akhidah kepercayaan mereka kepada Allah dan rasulnya, merekatidak lagi menyembah kepada selain Allah. Sebab itu mereka di ganggu dan di musuhi dalam ampung halaman mereka sendiri. oleh karena itu yang mereka cintai hanyalah Allah dan rasulnya. Dengan berperang sudah terang hanya salah satu dari dua yang mereka hadapi, yaitu hidup dan mati. Kemudian Abdullah bin Juhasy dengan  teman-temanya telah di berikan untuk menegakkan fisabilillah (di jalan Allah).

Pada ayat ini mulailah kita berjumpa dengan ketiga tinglat penyempurnaan iman itu. Pertama iamn kepada Allah. Kedua sanggup hijrah lantaran iman. Ketiga sanggup berjihad apabila perintah datang. Bagi orang-orang yang beriman di tempat yangleluasa dia menyebut nama tuhanya, disanalah tanah airnya. Dalam firman Allah yang artinya:
“bukankah bumi Allah begitu luas, (megapa tidak) kamu berhijrah saja padanya”. (Annisa’: ayat 97).
Jihadpun demikian pula. Arti jihad adalah umum, perang adalah satu di antaranya. Kesungguhan dan kegiatan yang di dorong oleh hati tulus ikhlas, melakukan amar ma’ruf, nahi munkar, berdaakwah, mendidik dan mengasuh umat kepada kesadaran beragama, pun termasuk dalam kategori jihad juga. Adapun jihad yang berupa perang adalah menunggu perintah dari Imam di negeri tersebut.








IV. SIMPULAN
Berjihad adalah merupakan sebuah metode umat Islam untuk menegakkan agamanya, maka dari itu kita sebagai kaum muslimin harus berjihad, berjihad bukan hanya dipahami dengan makna berperang, tetapi berbuat amal kebaikan juga termasuk berjihad di jalan Allah. Di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa Allah telah memerintahkan kita untuk berjihad (berperang), dan Nabi juga memeriantahkan agar tidak berperang di bulan-bulan yang dimuliakan, yaitu : rajab, dzul qo’dah, dzul hijjah.  

V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat saya paparkan, kritik dan saran yang membangun selalu saya tunggu demi kesempurnaan makalah saya selanjutnya dan Semoga dapat bermanfaat bagi  kita semua.


















DARTAR PUSTAKA

- Prof. Dr. HAMKA, Tafsir Al-Azhar Juz II, Panji Masyarakat.
- Mohammad Nor Ichwan, Tafsir ‘Ilmiy memehami Al-Qur’an.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar