Sabtu, 13 April 2013

lingkungan fisik dalam hukum indonesia


LINGKUNGAN FISIK :
“ Segala sesuatu disekitar kita yang berberbentuk
   benda mati “
   Contoh :

LINGKUNGAN BIOLOGIS :

“Segala sesuatu yang berada disekitar manusia,
  yang berupa organisme hidup lainnya,selain dari
  manusia itu sendiri “
  Contoh :

LINGKUNGAN SOSIAL :
“ Manusia-manusia lain yang berada disekitar kita
  Contoh :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar