Sabtu, 06 April 2013

Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasehat Hukum


Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ("Polri"), anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum memang berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini berdasarkan PP No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 3/2003”). Di dalam Pasal 13 PP 3/2003 disebutkan bahwa:
(1) Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau penasehat hukum lainnya.

Pemberian bantuan kepada anggota Polri diatur lebih lanjut dalam Perkapolri No. 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Ligkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 7/2005”). Menurut Pasal 2 Perkapolri 7/2005, yang berhak mendapat bantuan dan nasehat hukum tidak hanya anggota Polri aktif, tetapi juga Satuan Polri, PNS Polri, Purnawirawan Polri, Wredatama, Warakawuri, Duda/Janda dari Polwan/PNS Polri dan Veteran beserta keluarganya.

Penasehat hukum atau kuasa hukum yang ditugaskan untuk memberi bantuan adalah anggota Polri dan/atau PNS Polri yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Perguruan Tinggi Hukum Militer dan Universitas Islam Negeri Jurusan Syariah yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum, nasehat hukum dan konsultasi hukum (Pasal 1 angka 6 Perkapolri 7/2005).

Pemberian bantuan hukum ini tidak terbatas pada perkara perdata dan pidana (Pasal 8 dan Pasal 9 Perkapolri 7/2005), bahkan termasuk perkara praperadilan, perkara di peradilan agama, tata usaha negara, perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan perkara pelanggaran disiplin serta kode etik (Pasal 10 s.d. Pasal 14 Perkapolri 7/2005).

Anda kemudian menanyakan, apakah pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri dengan menjadi kuasa hukum bertentangan dengan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)? Untuk menjawab hal tersebut, kami akan jelaskan dalam uraian sebagai berikut.

Menurut Pasal 31 UU Advokat, setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Akan tetapi, ketentuan pasal ini telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-II/2004.

Jadi, anggota Polri dan/atau PNS Polri yang berlatar pendidikan hukum melalui surat perintah/tugas dapat menjadi kuasa hukum untuk mendampingi anggota Polri yang berhadapan dengan perkara hukum baik perkara pidana maupun perkara perdata. Mengenai hal ini Anda dapat juga membaca artikel-artikel berikut:
-      Anggota Polri Juga Berhak atas Bantuan Hukum
-      Imam Sayuti: Penegak Hukum dari Polda Metro Jaya

Di samping itu, mengenai dasar hukum orang-orang yang bukan advokat dapat beracara di pengadilan, Anda juga dapat membaca artikel Dasar Hukum Non-Advokat Beracara di Pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2.    Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Ligkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 tanggal 8 Desember 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar