Sabtu, 06 April 2013

Larangan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing


Sebelum menjawab secara khusus pertanyaan ibu, bersama ini kami sampaikan, bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA, expatriate) memang dibatasi dan sangat selektif mempekerjakannya atau memberikan izin (IMTA, izin mempekerjakan tenaga kerja asing) pada suatu pemberi kerja (sponsor). Hal ini dimaksudkan dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara optimal serta memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi TKI (videpenjelasan Pasal 42 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
 
Namun, tentunya tidak dapat ditutup sama sekali “pintu” penggunaan TKA tersebut, di samping karena -adanya- kebutuhan dan alasan tertentu yang dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia, juga adanya kebutuhan bagi pembangunan ekonomi dan industri yang lebih luas.
 
Oleh karena itu, pada prinsipnya -hanya- ada 2 (dua) secara filosofis, alasan utama mempekerjakan TKA, yakni:
1)     TKA yang bersangkutan membawa modal (sebagai investor) dalam rangka membuka lapangan kerja atau kesempatan kerja yang lebih luas; dan/atau
2)     TKA (yang akan dipekerjakan) memiliki dan membawa skill atau wawasanpada suatu bidang tertentu yang belum dipunyai atau belum dikuasai olehtenaga kerja Indonesia, sehingga diharapkan terjadi transfer of knowledgedan transfer of know-how (alih wawasan)
 
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai rangkap jabatan, dapat kami jelaskan dengan merujuk pada Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans. No. Per-02/Men/III/2008, bahwa pemberi kerja TKA (employer atau sponsordilarangmempekerjakan TKA pada lebih dari 1 (satu) jabatan.
 
Kemudian -ketentuan larangan- tersebut dipertegas kembali pada Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans. No. Per-02/Men/III/2008, bahwapemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain. Larangan tersebut, -hanya- DIKECUALIKAN bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direktur (maksudnya anggota Direksi) atau Komisaris (maksudnya anggota Dewan Komisaris) di perusahaan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
 
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan (Pasal 26 Permenakertrans. No. Per-02/Men/III/2008) tersebut di atas, secara tegas dinyatakan, tidak diperkenankan mempekerjakan TKA pada 2 (dua) atau lebih jabatan, baik dalam satu (organisasi) perusahaan yang sama maupun pada beberapa perusahaan, kecuali -hanya- bagi TKA yang akan menduduki jabatan sebagai anggota Direksi di suatu perusahaan (perseroan terbatas) dan -menjadi- anggota Dewan Komisaris di perusahaan yang lainnya atas dasar Keputusan RUPS masing-masing.
 
Larangan tersebut, meliputi larangan bagi TKA yang akan menduduki jabatan anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan dan –pada waktu yang bersamaan- double job menjadi Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (Head of Representative Office) pada perusahaan (representative office/RO) lainnya, karena Head of RO dianggap bukan dan tidak setara dengan Direksi, dan badan usahanya (RO) tidak dianggap sebagai badan hukum seperti layaknya Perseroan Terbatas (vide Pasal 1 angka 1 jo Pasal 11 ayat (1) Permendagri No. 10/M-Dag/Per/3/2006 jo Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM No. 22/SK/2001).
 
Demikian juga, larangan dimaksud mencakup larangan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi/anggota Dewan Komisaris (pada suatu perseroan) atau sebagaiHead of RO, dan -pada waktu yang bersamaan- juga menduduki jabatan (double job) di bawah Direksi/Dewan Komisaris atau di bawah Head of RO, baik di perusahaan yang sama ataupun perusahaan yang berbeda
 
Dengan demikian (dalam kaitan kasus Anda), tidak dimungkinkan seorang TKArangkap jabatan pada dua jabatan yang berbeda, yakni sebagai Kepala Kantor Perwakilan (Head of RO) dan -satu lagi- sebagai Presiden Direktur (CEO, chief executive officer) di suatu perseroan, kecuali telah mengundurkan diri dulu dari jabatan sebelumnya.
 
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dimaklumi.
 
Dasar Hukum:
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-02/Men/III/2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penertiban Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
4. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 22/SK/2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar