Sabtu, 06 April 2013

Langkah-langkah Menghadapi Konflik dengan Mertua Soal Pengasuhan Anak


Kami membaca dengan teliti kronologis dan pertanyaan yang Saudari sampaikan, mengingat permasalahan yang dihadapi adalah konflik hubungan di dalam keluarga. Berikut ini tanggapan dari kami:
 
Langkah Pertama, mencari tahu alasan mengapa mertua Saudari berkeinginan untuk mengasuh, mendidik, bahkan berkeinginan mengangkat cucunya yang baru akan lahir tersebut sebagai “anak” yang akan disahkan dengan akta notaris adalah hal penting yang harus Saudari lakukan. Libatkanlah sang suami, orang tua kandung Saudari atau keluarga dekat yang bisa dipercaya dan bijaksana untuk mendukung upaya persuasif Saudari kepada mertua sehingga kekhawatiran Saudari akan dipisahkan dari anak kandung sendiri tidak akan pernah terjadi. Saudari dapat menawarkan pola pengasuhan dan mendidik anak secara bersama-sama yang diharapkan menjadi alternatif solusi bagi permasalahan Saudari dengan mertua.  
 
Langkah Kedua, Perspektif Hukum Agama (Katolik), Hukum Adat Batak dan Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Asuh dan Pengangkatan Anak.
Menurut ajaran Gereja Katolik yang secara jelas tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik, Kan. 1055 yang berbicara mengenai tujuan perkawinan, dikatakan bahwa, tujuan perkawinan: pertama, kebersamaan seumur hidup sebagai suami-isteri yang mengarah pada kesejahteraan bersama; kedua, prokreasi (pengadaan keturunan) dan ketiga, pendidikan anak. Dari bunyi kanon ini, jelas bahwa anak menjadi salah satu tujuan dari perkawinan. Terkait adopsi atau pengangkatan anak, gereja tidak melarang siapapun melakukan adopsi, namun harus dengan cara yang sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (sumber : gemawarta.wordpress.com)

Berdasarkan literatur yang kami baca, terkait pengasuhan anak oleh Hukum Adat Batak, tidak ada satupun yang bertentangan bahwa kedua orang tua kandung-lah yang mempunyai kewajiban untuk mendidik dan mengasuh anak. 
 
Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.” Ketentuan di dalam undang-undang ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia dalam hal hukum perkawinan. Hal ini disebut unifikasi hukum.
 
Saudari tidak menyebutkan dengan rinci daerah asal Saudari. Oleh karenanya, kami mencontohkan 2 daerah di bawah ini yang mengenal adanya upacara pengangkatan anak:
 
a.    Di daerah Simalungun-Pematang Siantar misalnya, dikenal pengangkatan anak yang disebut “anduhan”, yang dilakukan pada suatu upacara makan bersama dihadiri oleh keluarga, anak bora anak boru senina, beserta saudara-saudara dari ayah dan ibu.
b.    Di Batak Toba dikenal anak nantain, yaitu semacam anak angkat yang harus memenuhi syarat-syarat yang mau mengain haruslah tidak mempunyai anak laki-laki; anak yang diangkat tersebut haruslah dari antara anak-anak saudaranya atau keluarga dekat lainnya; dan harus dirajohon, artinya harus dengan upacara adat yang telah ditentukan untuk itu yang dihadiri oleh keluarga dekat “dalihan natolu”, serta pengetua-pengetua dari kampung sekelilingnya (raja-raja bius).
 
Adapun peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait Pengangkatan Anak:
 
1.    Staatsblad 1917 Nomor 129 Pasal 5 s/d Pasal 15.
Aturan ini telah ada pada masa Pemerintahan Hindia Belanda yang merupakan aturan yang tersendiri yang mengatur tentang pengangkatan anak. Khusus ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengatur pengangkatan anak bagi golongan masyarakat Tionghoa. Sejak itulah Staatblad 1917 Nomor 129 menjadi ketentuan hukum tertulis yang mengatur pengangkatan anak bagi kalangan masyarakat Tionghoa, dan tidak berlaku bagi masyarakat Indonesia Asli. Bagimasyarakat Indonesia asli berlaku hukum adat termasuk di dalamnya adalah ketentuan hukum Islam.
 
Dalam ketentuan Staatblad ini mulai dari Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengatur tentang siapa-siapa saja yang diperbolehkan melakukan pengangkatan anak, siapa saja yang boleh diangkat sebagai anak angkat, syarat dan tata cara pengangkatan anak serta akibat hukum dari pengangkatan anak.
Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak, pengangkatan anak terdapat dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), yang pada intinya pengangkatan anak, baik melalui hukum adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingankesejahteraan anak yang lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Pengangkatan anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 12 disebutkan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya berdasarkan hukum yang berlaku bagi anak yang bersangkutan.
 
Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan antara lain perlu mengatur pencatatan sebagai bukti sah, adanya pengangkatan anak guna pemeliharaan kepentingan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Diatur dalam Bab VIII, Bagian Kedua tentang Pengangkatan Anak, mulai Pasal 39 sampai dengan Pasal 41. Dalam undang-undang ini ditentukan bahwa “Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 39 ayat [1]). Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya (Pasal 39 ayat [2]), calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat (Pasal 39 ayat [3]), pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (Pasal 39 ayat [4]), dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat (Pasal 39 ayat [5]). Selanjutnya, dalam Pasal 40 disebutkan bahwa orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya, dimana pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak. Sedangkan, pengawasan pengangkatan anak diatur dalam Pasal 41.
5.    Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak;
6.    Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/1993 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak;
7.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak;
8.    Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 37/ HUK/ 2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat;
9.    Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979 yang telah disempurnakan dengan SEMA Nomor 6 Tahun 1983, SEMA Nomor 3 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Anak;
10.Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran; dan
11.Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung, yaitu :
a.        Putusan Mahkamah Agung Nomor 37K/SIP/1959 tanggal 18 Maret 1959, yang menyebutkan bahwa “seorang anak angkat mendapat bagian hartadari orang tua angkat sebanyak sepertiga bagian. Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengangkatan anak telah menjadi tradisi dalam masyarakat Indonesia. Di samping itu telah menjadi tradisi pula bahwa anak angkat selalu berdampingan dengan orang tua angkat, dan anak angkat telah memberi bantuan baik besar maupun kecil dalam segala urusan orang tua angkat.
b.        Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/Sip/1873 memperlihatkan bahwa keabsahan seorang anak angkat tergantung kepada upacara adat tanpa menilai secara objektif realita keberadaan anak dalam kehidupan keluarga orang tua angkat. Syarat keabsahan anak angkat yang demikian semakin jelas terlihat dari putusan mahkamah Agung Nomor 912 K/Sip/1975 yang menyatakan tanpa upacara adat tidak sah pengangkatan anak, meskipun sejak kecil dipelihara serta dikawinkan oleh orang yang bersangkutan.
c.         Putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 K/Pdt/1988 tanggal 18 Mei 1990, apakah seseorang adalah anak angkat atau bukan, tidak semata-mata tergantung pada formalitas-formalitas pengangkatan anak, tetapi dilihat dari kenyataan yang ada, yaitu bahwa ia sejak bayi dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh orang tua angkatnya.
 
Berdasarkan 3 perspektif di atas, dapat disimpulkan :
 
1.    Bahwa tidak ada pertentangan dalam agama, hukum adat dan peraturan perundang-undangan bahwa kedua orang tua kandunglah yang berkewajiban mendidik dan memelihara anak mereka bukan orang lain;
2.    Bahwa dalam hal pengangkatan anak, yang pertama kali harus diperhatikan adalah kesejahteraan anak/kepentingan anak.
 
Hukum Adat Batak: pengangkatan anak dilakukan dengan cara kekeluargaan (makan bersama) dan dengan alasan tidak memiliki anak laki-laki semuanya dilakukan dengan upacara adat.
 
Agama Katolik: tidak ada larangan untuk adopsi, namun harus sesuai proses hukum yang ada dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Undang-undang: mensyaratkan pertimbangan kesejahteraan anak/kepentingan anak dan dilakukan menurut hukum adat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Oleh karena itu, Saudari tidak perlu khawatir, secara hukum kedudukan Saudari sebagai orang tua (ibu kandung) adalah yang paling berhak dalam memelihara dan mendidik anak kandung Saudari. Dan Saudari dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana (Pasal 330 ayat 1 jo. Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) apabila mertua Saudari bersikeras untuk memisahkan Saudari dari anak Saudari. Namun demikian, upaya hukum adalah tindakan paling akhir mengingat adanya hubungan kekeluargaan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar