Sabtu, 06 April 2013

Langkah Hukum Menghadapi Kekejaman Suami dan Mertua


Sebelum menempuh jalur hukum, sebaiknya Anda ingatkan kembali kepada suami dan mertua Anda bahwa perbuatan yang mereka lakukan terhadap Anda dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (“KDRT”) yang dapat dipidana dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”). Definisi KDRT menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
 
Lingkup rumah tangga tidak hanya suami Anda, tetapi juga mertua Anda (dalam hal mertua Anda tinggal serumah dengan Anda) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT, yaitu:
 
“Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.    suami, isteri, dan anak;
b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.”
 
Dalam hal ini, Anda dapat menjelaskan bahwa dalam sebuah rumah tangga dilarang terjadi kekerasan terhadap orang-orang yang berada dalam lingkup rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik itu sendiri adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. (Pasal 5 dan Pasal 6 UU PKDRT).
 
Lebihlanjut, Pasal 44 UU PKDRT memberikan uraian mengenai pidana yang dapat diancamkan kepada pelaku tindak kekerasan. Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh suami kepada istri atau sebaliknya, akan tetapi tindak kekerasan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, maka pidana yang diberikan lebih ringan.
Tindak kekerasan oleh suami Anda kepada Anda merupakan delik aduan (Pasal 51 UU PKDRT) sehingga yang dapat melaporkan suami Anda ke polisi hanyalah Anda sebagai korban.
 
Pasal 44 UU PKDRT
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
 
Perlu diketahui bahwa dalam KDRT, yang dapat melaporkan hanyalah korban (Pasal 26, Pasal 51, Pasal 52 UU PKDRT) atau orang yang diberikan kuasa oleh korban untuk melaporkan hal tersebut (Pasal 26 ayat (2) UU PKDRT). Akan tetapi, orang lain yang mengetahui kekerasan tersebut, seperti Ibu mertua Anda, dapat membantu korban (Anda) dengan meminta permohonan penetapan perlindungan (Pasal 15 huruf d jo. Pasal 30 ayat (3) UU PKDRT) dengan persetujuan dari korban (Anda).
 
Ibu mertua Anda sebagai orang yang mengetahui bahwa terjadi KDRT terhadap Anda, mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya-upaya sebagaimana terdapat dalam Pasal 15 UU PKDRT, yaitu wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a.    mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.    memberikan perlindungan kepada korban;
c.    memberikan pertolongan darurat; dan
d.    membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
 
Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan lewat jalur kekeluargaan, sebaiknya Anda mengambil langkah hukum agar tidak terjadi akibat-akibat yang tidak diinginkan karena kekerasan tersebut.
 
Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca beberapa artikel terkait:
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar